namun yang dilanggar adalah peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 12 tahun 2006 tentang hari bebas kendaraan bermotor, dalam pasal 7 didalamnya tertuang aturan larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD. https://dl.kaskus.id/blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8ZlSLjvdtvlafY-Da...
https://dl.kaskus.id/encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQk-Oo3OUUHOv1yOKkRkBhaV6H7t8MINipjGQ&usqp=CAU
Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran, karena joget pargoy dapat menimbulkan syahwat lawan jenis. Kasus rudalpaksa satriwanti malah tutup aib :dp