Soalnya ada adagium hukum seperti juga yg disebut di Pasal 76 KUHAP bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali atas perbuatan yang sama, yang sebelumnya sudah diputus oleh hakim.. Tapi, pengacaranya kan geblek2, males baca, dikiranya sanksi 50 juta itu sudah masuk hukuman, padahal kan itu dend...