gue juga bingung.. lama gk ngaskus balik2 udh fullbar aja :D:D:D:D ntap lah gan, bisa bangun rumah pake batu bata :ngakak
Gak bener ini malah dipenjara :amazed: Tanpa menjalani persidangan didampingi pengacara tampan nan handal :nohope: sebenarnya bisa saja tersangka mengajukan praperadilan jilid 1, 2, 3 karena hak hak nya dilanggar yakni 1. ditahan tanpa BAP 2. penetapan tersangka tidak prosedural dengan men
Gak bener ini malah dipenjara :amazed: Tanpa menjalani persidangan didampingi pengacara tampan nan handal :nohope: kan ditahan penyidik dulu gan, baru cari penasehat hukum. akhirnya berdamai melalui mediasi pihak penjara dengan pemilik. kalau nggak berdamai baru penasehat hukum hadir mendam