Klau tinggal serumah tanpa ada ikatan pernikahan udah melanggar norma yg ada dimasyarakat atau hukum yg tak tertulis,. Dan sebagai pimpinan lingkungan udah benar melakukan tindakan penggrebekan tapi caranya salah dgn menelajangi, dikroyok, direkam..ya tetap digrebek kemudian disidang klau udah me...