gunturmustanirAvatar border
TS
gunturmustanir
Mengenal Batasan Aurat Perempuan dan Laki-Laki dalam Islam
Mengenal Batasan Aurat Perempuan dan Laki-Laki dalam Islam

Sahabat mungkin tidak asing dengan bahasan ini. Walau demikian, ternyata masih banyak sekali kaum muslimin yang menyepelekan kewajiban dalam menutup aurat saat menjalani kehidupannya sehari-hari. Dikatakan miris tentu miris, sudah tahu itu kewajiban tapi masih saja disepelekan.

Terkadang orang-orang juga menyepelekan penggunaan pakaian syar'i karena tergiur oleh fashion yang padahal itu justru bukan malah menutup auratnya secara sempurna melainkan hanya membungkus sehingga lekuk tubuh masih terlihat, aurat masih nampak, dan tentu berdosa bagi mereka yang sudah baligh apabila mengabaikan perkara ini.

A. Aurat dan Penjelasannya
Berkenaan dengan bahasan ini, Dr. Fuad dalam kitabnya menjelaskan pengertian aurat bahwa secara bahasa (bahasa Arab) disebut awira, aara, dan a'wara. Diambil dari kata awira yang berarti hilang perasaan. Dijelaskan bahwa kata tersebut mengarah kepada sesuatu yang tidak baik dan dipandang memalukan/mengecewakan.

Maksudnya, jika kata ini dipakai untuk mendefinisikan aurat maka relevansinya dengan pandangan (mata) yang berarti mata tersebut hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Sehingga dapat dikatakan bahwa aurat adalah sesuatu yang mengecewakan dan tidak dipandang baik.

B. Batasan Aurat Laki-Laki & Perempuan
Perintah menutup aurat terdapat di dalam Al-Qur'an di Surah An-Nur ayat 30-31 dan Al-Ahzab ayat 59. Adapun Asbabun Nuzul terkait perintah atau kewajiban menutup aurat terdapat di dalam Surah Al-A'raaf ayat 22 yang ketika itu Nabi Adam dan Siti Hawa memakan buah khuldi yang terlarang hingga tampak aurat mereka dan Allah menegur mereka dan mereka menutupi apa yang nampak dengan daun-daun surga.

Mayoritas ulama mengatakan bahwa aurat perempuan ialah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan sehingga kaki juga dikatakan bagian dari aurat yang harus ditutupi menggunakan kaus kaki baik saat shalat maupun diluar shalat. Adapun perinciannya ialah sebagai berikut.
1. Di dalam kitab Asy-Syarhush Shaghir atau dikenal juga dengan sebutan Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik menjelaskan bahwa susunan ad-Dardiri yang menjadi pegangan mazhab Maliki dalam batas aurat perempuan merdeka di hadapan laki-laki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh badan, kecuali muka dan telapak tangan.
2. Di dalam kitab Al-Muhazzab, Asy-Syairazi sebagai ulama bermazhab Syafi'i menjelaskab bahwa aurat perempuan merdeka adaah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan.

C. Hukum Lansia yang Tidak Menutup Aurat
Barangkali di antara kita penasaran bagaimana hukumnya apabila ada lansia yang tidak menutup auratnya ketika di ruang publik? Terdapat penjelasan bahwa lansia yang telah putus haid, tidak ada keinginan menikah lagi, tua renta diperbolehkan kepada mereka menanggalkan atau melepas pakaian (tsauh).

Apa itu tsauh? Simak selengkapnya di Lanjutan Mengenal Batasan Aurat Perempuan dan Laki-Laki dalam Islam

Spoiler for Artikel Lainnya:


emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan
Diubah oleh gunturmustanir 19-05-2022 14:04
0
1.1K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan