Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mataduniawiAvatar border
TS
mataduniawi
Taliban Pastikan Hukuman Potong Tangan-Kaki akan Berlaku Lagi
Taliban bakal kembali memberlakukan hukuman potong tangan untuk pencuri. Hukuman amputasi semacam itu pernah diterapkan Taliban pada era akhir '90-an.

Dilansir The Associated Press (AP), Jumat (24/9/2021), salah satu pendiri Taliban yakni Mullah Nooruddin Turabi menepis kemarahan publik soal eksekusi gaya Taliban di masa lalu.


Di masa lalu, Taliban mengeksekusi pelaku pelanggaran di depan kerumunan warga di stadion. Nooruddin Turabi memperingatkan dunia tidak usah cawe-cawe.

"Semuanya mengkritik kami soal hukuman di stadion, tapi kami tidak pernah bilang apapun soal hukum dan hukuman mereka," kata Turabi di Kabul.

"Tak akan ada yang bisa mengajari kami soal bagaimana hukum yang harus kami terapkan. Kami akan mengikuti Islam dan kami akan membuat hukum sesuai dengan Quran," ujarnya.

Sejak Taliban menyerbu Kabul pada 15 Agustus, mata dunia menyoroti Afghanistan apakah Taliban akan menerapkan kembali aturan keras di era akhir '90-an atau tidak. Turabi menjelaskan, para pemimpin Taliban tetap punya akar konservatif dan pandangan garis keras meski mereka kini beradaptasi dengan teknologi seperti video dan ponsel pintar.

Dulu, Turabi (60) pernah menjabat sebagai Menteri Keadilan dan Kepala Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan atau polisi religius. Pada saat itu, dunia mengutuk hukuman ala Taliban yang mengambil lokasi di stadion olahraga Kabul atau di halaman masjid Eid Gah, kadang dihadiri oleh ratusan pria Afghanistan.

Eksekusi dari pelaku pembunuhan biasa dilakukan dengan tembakan tunggal ke kepala, membawa keluarga korban yang bisa juga menerima 'uang darah' untuk membiarkan pelaku tetap hidup.

Untuk pelaku pencurian, hukumannya adalah potong tangan. Untuk pelaku perampokan di jalanan, hukumannya adalah potong tangan dan kaki.

"Potong tangan itu penting untuk keamanan," kata dia.

Menurutnya, hukuman itu punya efek jera. Kabinet tengah mempelajari apakah hukuman potong tangan bakal dilakukan di depan publik atau tidak. Mereka akan mengembangkan peraturan lebih lanjut.

Belakangan ini, sudah ada dua peristiwa hukuman Taliban untuk dua pria pencuri. Di Kabul, pria-pria dinaikan ke pikap, tangan mereka diikat, dan diarak keliling kota untuk mempermalukan mereka. Pada kasus lain, wajah mereka dicoreng-moreng untuk mengidentifikasi bahwa mereka pencuri. Roti busuk digantungkan di leher atau disumpalkan ke mulut mereka.


=====

Thread kali ini bakal menuai kontroversi, ada yang akan setuju mendukung dan tidak setuju. Menurut TS, hukuman potong tangan dan kaki bagi pencuri bagus asalkan bisa diterapkan secara adil dan bijak. Tenang, jangan buru-buru emosi baca pernyataan TS, mari kita bahas lebih lanjut dengan contoh permisalan berikut ini.

Ada seorang nenek tinggal berdua saja dengan cucunya yang masih usia 5 tahun, keluarganya sudah hilang semua karena bencana alam. Nenek bekerja sebagai buruh cuci kucek tangan dengan penghasilan tak tetap dan sering kurang. Kerap berhutang ke toko kelontong samping rumah demi memenuhi kebutuhan pokok seperti untuk beli beras, garam, gula dan lainnya. Karena mulai sakit-sakitan, si nenek sudah seminggu tidak bisa bekerja mencuci pakaian tetangga. Kondisi terdesak, menghimpit, memaksa si nenek mencuri dua buah semangka dari kebun di pinggir kampung milik Juragan Donwori untuk diberikan ke cucunya yang mengerang nangis kelaparan.

Juragan Donwori tak terima dan menyeret si nenek ke penegak hukum. Karena di negara mereka diterapkan hukum atas nama agama, maka tangan si nenek harus diamputasi karena dosa yang dia perbuat.

Nah mari lihat di contoh ini, TS dengan lantang menyatakan tidak setujujika kehidupan si pencurinya seperti si nenek. Jika masih diterapkan-diberlakukan karena memakai asas tidak pandang bulu ya itu menurut TS justru tidak adil dan tidak bijak. Bisa dibayangkan betapa tersiksanya si nenek, tidak punya tangan  berarti tidak bisa lagi bekerja sebagai buruh cuci, padahal ada cucunya yang mesti dinafkahi. Maka alangkah kejam dan begonya penegak hukum jika masih sampai menegakkan hukum agamanya, yang salah bukan agama, tetapi manusia yang sok sokan berbuat kepengen sempurna. TS malah meyakini jika masih diterapkan itu jatuhnya sebagai dosa besar! Bukannya kesejahteraan, keamanan dan kedamaian yang diperoleh, malah akan menimbulkan rantai kebencian dan dendam. Ujung-ujungnya terjadi kekacauan lagi, perang lagi, pertumpahan darah lagi.

Berbeda jika kondisinya seperti ini. Ada seorang pejabat yang sudah bersumpah atas nama Tuhan untuk bekerja keras mengabdikan diri kepada negara demi mensejahterahkan rakyat. Tetapi fakta di lapangan dia malah berkhianat, korupsi besar-besaran demi memperkaya dirinya sendiri dan golongannya. B*ngzatnya lagi yang dikorupsi itu adalah pembangunan tempat ibadah dan pengadaan kitab suci serta dana bantuan sosial. Nah kalau yang model begini ni silahkan saja dipotong kaki dan tangannya, jika perlu lehernya sekalian. TS setuju. Sebab dia sudah merugikan negara, merugikan banyak nyawa. Uang yang harusnya diterima rakyat jadi gak sampai. Dari perbuatan korupnya itu secara tidak langsung menimbulkan tambahan penderitaan rakyat miskin yang harusnya dapat bantuan sekian jadi disunat atau bahkan gak jadi nerima. Pantas kan yang model begini kena hukum potong tangan dan kaki?


Seperti yang TS sampaikan di awal, hukuman potong tangan dan kaki bagi pencuri bagus asalkan bisa diterapkan secara adil dan bijak. Nah pertanyaannya sekarang penegak hukum bisa gak berlaku adil dan bijak? 


0
350
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan