Kaskus

News

xenzzAvatar border
TS
xenzz
Mengenal SHMSRS
Mengenal SHMSRS

Mengenal Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

Jakarta - Pasca pembangunan serentak yang dilakukan oleh pemerintah pada tahun lalu, istilah Rumah Susun (Rusun) semakin akrab di telinga rakyat Indonesia. Kini Rusun lebih dikenal dengan dua istilah, Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) dan Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa).

Namun tidak banyak yang mengetahui bagaimana masalah kepemilikan dan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

SHMSRS mencakup beberapa jenis bangunan seperti perkantoran strata title, kios komersial non pemerintah atau bangunan residensial seperti apartemen, kondominium, flat, dan rumah susun.

Setiap bagian dari rumah susun disebut dengan unit rusun. Nantinya jika rusun sudah selesai dan mendapat izin layak huni maka pihak developer wajib memisahkan sertifikat rusun atas unit-unit rusun melalui Akta Pemisahan Rumah Susun yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Sertifikat yang diperuntukkan bagi unit rusun diterbitkan oleh kantor pertanahan sesuai dengan wilayah rusun tersebut berada.

Penampakan fisik SHMSRS sebenarnya sama dengan sertifikat atas tanah dan bangunan. Namun SHMSRS berwarna merah muda dan sertifikat tanah berwarna hijau. Sertifikat tanah juga memiliki persentase kepemilikan atas tanah bersama, sedangkan SHMSRS tidak.

Saat ingin mengalihkan kepemilikan, proses secara umum akan sama dengan peralihan hak atas sertifikat tanah dan bangunan. Namun pemilik harus menyertakan otentik yang dibuat di hadapan PPAT.

Jika pemilik SHMSRS ingin menjadikannya sebagai jaminan atas pinjaman terhadap bank, maka hal ini dapat berlaku. Proses penjaminannya pun akan sama dengan saat melakukan penjaminan atas sertifikat tanah pada umumnya.

Developer rumah susun wajib melakukan pembentukan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) maksimal satu tahun sejak diserahkannya unit kepada pemilik. PPPSRS akan berfungsi untuk mengatur pengelolaan dan kepemilikan bersama atas benda dan tanah bersama (misal: tangga, jalan, lobi, lahan parkir, mushola, taman, dll).

Nantinya PPPSRS bertindak sebagai badan hukum yang dapat melakukan tindakan/upaya hukum seperti memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah saat masa berlakunya telah selesai.

(Sumber: Rumahku.com)

www.apartemenbresidencegrogol.com
[url]https://S E N S O R/marketing_b.residence_grogol[/url]

#SHMSRS #Bresidence #apartemen #investasi #jakartabarat #mgmgroup #millenials
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
254
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan