Kaskus

News

jne194cibucilAvatar border
TS
jne194cibucil
Update Biaya Cargo Udara Di JNE
Dengan hormat,
Bersama dengan ini kami sampaikan update
Surat Edaran sebelumnya dengan nomor surat edaran 081/SR/JNE-BOO/XII/2019
perihal Biaya Tambahan Pengiriman Special Cargo,
Overweight Shipment & Heavy Cargo melalui Moda Transportasi Udara,
Sehubungan dengan pemberlakuan kebijakan dari instasi terkait,
dengan ini kami sampaikan kebijakan biaya tambahan dan kebijakan lainnya
yang akan dikenakan untuk penanganan kiriman sebagai berikut:
1. Special Cargo
Jenis Kiriman
Surcharge
(atau) Perhitungan Tarif
· Dangerous Goods 200% (300% dari publish rate)
· Human Remain Coffin (Uncremated) atau Jenazah 100%
(200% dari publish rate)
· Human Remain Ashes (Cremated) atau Abu Jenazah 100%
(200% dari publish rate)
· Live Animal atau Hewan Hidup 100% (200% dari publish rate)
· Live Plant atau Tumbuhan 50% (150% dari publish rate)
· Perishable Goods 50% (150% dari publish rate)
· Bird Nest 100% (200% dari publish rate)
· Live Tropical Fish 50% (150% dari publish rate)
· Strongly Smelling Goods 100% (200% dari publish rate)
· Vaksin 100% (200% dari publish rate)
2. Overweight Shipment & Heavy Cargo
Jenis Kiriman Surcharge (atau) Perhitungan Tarif
· Overweight Shipment (Berat 70 kg – 149 kg) 100%
(200% dari publish rate)
· Heavy Cargo (Berat ≥ 150 kg) 100% (200% dari publish rate)
3. Apabila kiriman masuk kedalam 2 jenis/kategori kiriman yang dikenakan Surcharge,
maka Surcharge yang dikenakan adalah Surcharge yang terbesar
4. Biaya pembuatan dokumen karantina sebesar Rp5.000,- per dokumen,
apabila proses melalui JNE
5. Biaya administrasi (Admin Fee) untuk kota Origin sebesar Rp10.000,- per dokumen karantina,
apabila proses melalui JNE
6. Biaya pelepasan dokumen karantina di kota Destinasi Rp5.000,- per dokumen karantina.
Kota Destinasi berhak menagihkan biaya tersebut ke kota Origin
7. Biaya karantina untuk setiap komoditi Special Cargo,
sesuai dengan tabel Tarif Karantina untuk Komoditi Special Cargo (terlampir)
8. Biaya pembuatan dokumen Shipper’s Declaration for Dangerous Goods sebesar Rp500.000,- per SMU
9. Biaya administrasi (Admin Fee) Dangerous Goods untuk kota Origin sebesar Rp100.000,- per SMU
10. Minimum berat yang dikenakan 10 Kg per kiriman,
kecuali jenis kiriman Overweight Shipment dan Heavy Cargo
11. Kiriman Human Remain Coffin dikenakan berat tetap 200 kg
12. Biaya kemasan kiriman Dangerous Goods (UN Standard)
Jenis Produk Ukuran Tipe Tarif
Fibreboard box 4G/X5 (18 x 18 x 29 cm) BOX SMALL Rp230,000,-
Fibreboard box 4G/X9 (25 x 25 x 30 cm)
Fibreboard box 4G/X18(30 x 30 x 35 cm)BOX MEDIUMRp290,000,-
Fibreboard box 4G/X20(32.5 x 32.5 x 35 cm)
Fibreboard box 4G/X30(35 x 35 x 42 cm) BOX LARGERp457.000,-
Fibreboard box 4G/X35(40 x 40 x 35 cm)
Plastic bottle 1 Liter P 1 SMALL Rp51.000,-
Plastic bottle 5 Liter Rp80.000,-
Ketentuan ini berlaku efektif sejak Surat Edaran ini diedarkan. Dengan berlakunya ketentuan ini maka,
Surat Edaran sebelumnya perihal Perubahan Ketentuan Biaya Tambahan (Surcharge) dan
Surat Edaran Special Cargo,
Overweight Shipment & Heavy Cargo Melalui Moda Transportasi Udara dan Darat tidak berlaku lagi.
Mohon bantuannya agar informasi ini dapat disampaikan kepada seluruh Petugas Sales Counter
di jaringan penjualan Bapak/Ibu dan memastikan Petugas Sales Counter
memahami mengenai Surat Edaran tersebut.
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan, Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih
Mengetahui,
Angga Pratama Putra
Head Of Sales Retail
Tembusan: Branch Manager, Head Of Sales Mkt, Dept. CS, Dept. Opr, Dept. Finance dan File
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Regards,
Izmi(Ms)
Adm. Sales Retail | Retail Sales Departement
JNE Express 194 Cibucil Jonggol
Diubah oleh jne194cibucil 24-07-2020 07:06
0
498
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan