Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

legendterraAvatar border
TS
legendterra
Hati-Hati Denda, Ikuti Imbauan Ini Saat Berwisata di Kebun Binatang Ragunan!

Pintu masuk Kebun Binatang Ragunan (istimewa)

Hati-Hati Denda Rp 500 ribu, Ikuti 4 Imbauan Ini Saat Berwisata Tahun Baru di Kebun Binatang Ragunan

MATA INDONESIA, JAKARTA – Libur Natal dan Tahun Baru telah tiba. Waktu yang tepat untuk berkumpul dan bersenang-senang bersama keluarga.
Berbagai objek wisata pun menjadi serbuan warga yang ingin berekreasi di libur panjang. Salah satu yang paling populer diantaranya ialah Kebun Binatang Ragunan.
Hanya dengan merogoh kocek sebesar Rp3.000 – Rp 4.000 saja Kamu bisa melihat ratusan spesies dan ribuan spesimen satwa yang tersebar di area seluas 140 hektar tersebut.

Pada Libur Natal dan Tahun Baru, jumlah pengunjung di kebun binatang ini meningkat drastis dari hari biasa. Bahkan libur awal tahun nanti diperkirakan ratusan ribu orang akan mendatanginya.
Untuk menjaga suasana tertib dan nyaman saat jumlah pengunjung meningkat, Staff Layanan Informasi Kebun Binatang Ragunan, Wahyudi Bambang memberikan sejumlah imbauan kepada masyarakat. Berikut isinya :
1. Utamakan Mengendarai Transportasi Umum
Melonjaknya jumlah pengunjung dikhawatirkan dapat menambah pula volume kendaraan di sekitar kawasan Ragunan. Pengelola mencemaskan hal ini dapat mengganggu kelancaran lalu lintas hingga menyebabkan kemacetan yang parah.
Maka pengelola menyarankan kepada pengunjung lebih mengutamakan transportasi umum daripada transportasi pribadi. Transportasi umum yang biasa digunakan ialah Trans Jakarta, Commuter Line, Ojek Online, hingga angkot.
2. Awasi Putra-Putri Anda dengan Baik.
Bagi pengunjung yang membawa putra-putri diharapkan untuk senantiasa dijaga agar tidak terpisah dengan anggota keluarga. Hal itu sering terjadi saat pengunjung tempat wisata tersebut meningkat tajam.
3. Jagalah Kebersihan
Pengelola juga berharap agar pengunjung ikut menjaga kebersihan. Hal itu disosialisasikan dengan memasang spanduk, banner, hingga memberi imbauan langsung dari pusat informasi.
Tak hanya itu, pengelola kebun binatan akan memberlakukan Perda Nomor 3 tahun 2013 yang akan menerapkan denda Rp 500 ribu kepada pengunjung yang membuang sampah sembarangan.
4. Dilarang Memberi Makan Satwa
Menurut Pengelola Ragunan, pengunjung sering sekali ketahuan memberi makan sembarangan kepada satwa. Selain tidak sesuai dengan jenis makanan satwa, pemberian makan tersebut juga menyalahi porsi makan satwa yang telah ditetapkan pengelola.
Kebiasaan buruk itu juga dapat menyebabkan satwa berisiko terkena penyakit berbahaya seperti diabetes melitus dan jantung. Hal itu akan mengganggu kelestarian satwa terutama satwa langka.(Marizke)


4iinchAvatar border
sebelahblogAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
628
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan