Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

solehikhsanudinAvatar border
TS
solehikhsanudin
Pro-Kontra Revisi UU KPK : Beberapa Poin Krusial Menurut Ane


Pengesahan revisi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berjalan begitu cepatnya beberapa waktu yang lalu, tak ayal menimbulkan polemik pro-kontra di berbagai lapisan masyarakat se-Nusantara. Sebagian kalangan setuju dengan argumen bahwa revisi UU KPK tersebut bertujuan untuk semakin mengukuhkan keberadaan lembaga anti rasuah tersebut sesuai dengan pola kinerja yang benar, namun sebagian kalangan lainnya justru menilai bahwa revisi tersebut justru akan berpengaruh terhadap pelemahan KPK secara kelembagaan. Di sisi, ane tidak berposisi sebagai pihak yang pro ataupun kontra terhadap revisi UU KPK, namun sekedar menyampaikan beberapa poin krusial yang menjadikan revisi UU KPK tersebut berkembang menjadi polemik yang seperti tak berkesudahan.

Spoiler for tstatic.net:


PROSES PENGESAHAN YANG TERKESAN TERBURU-BURU

Tidak seperti pengesahan revisi UU atau penerbitan UU yang lainnya, pengesahan revisi UU KPK beberapa waktu yang lalu tampaknya berada dalam suasana yang dikebut, terlebih mengingat masa jabatan DPR RI yang tidak lama lagi akan segera menemui titik akhirnya. Hal ini pun menimbulkan tanda tanya yang cukup besar di benak masyarakat dari berbagai latar belakang, atau dengan sederhana dapat disampaikan pertanyaan bahwa “Ada apa di balik revisi UU KPK tersebut hingga proses pengesahannya dilakukan dengan sangat cepat tidak seperti proses pembahasan UU lainnya yang biasa berlangsung di lembaga leguslatif?”. Di satu sisi, faktor kecepatan tersebut oleh karena memburu masa jabatan DPR RI yang akan segera berakhir, namun di sisi lainnya, cepatnya pengesahan revisi UU yang diinisiasi oleh DPR RI tersebut ada “udang di balik batu” yang bertujuan untuk memuluskan sejumlah kepentingan tertentu.

ADANYA POIN-POIN REVISI YANG DINILAI MELEMAHKAN

Polemik pro dan kontra yang mengiringi pengesahan revisi UU KPK juga tidak terlepas dari indikasi adanya poin-poin pasal maupun ayat yang dituding oleh sebagian kalangan justru dapat berimbas pada upaya untuk melemahkan lembaga KPK itu sendiri. Salah satu poin kemunduran menurut ane terletak pada perubahan peraturan sehingga institusi KPK ke depan bisa melakukan penghentian pengusutan perkara, dimana hal ini ditengarai merupakan agenda titipan dari pihak-pihak tertentu yang bertujuan untuk melenyapkan kasus korupsi yang dapat menjerat orang-orang yang berada di sekitar jaringan sang penitip agenda tersebut. Selain itu, adanya lembaga pengawas yang di satu sisi berdampak positif untuk mengawasi profesionalitas kinerja KPK, namun di sisi lain keberadaannya yang diangkat oleh eksekutif akan mengarahkan KPK menjadi lembaga anti rasuah yang bisa disetir oleh rezim pemerintah berjalan.

BERKEMBANGNYA ISU KELOMPOK TALIBAN DI DALAM INSTITUSI KPK

Kalo yang satu ini merupakan isu yang sangat mendebarkan menurut ane gan/sist hehehe, tak bukan karena istilah “Taliban” berpretensi menunjukkan adanya individu ataupun kelompok yang berhaluan radikal di dalam lembaga KPK itu sendiri. Meski hal semacam ini cukup sulit untuk dibuktikan secara empiris, namun isu liar yang berkembang di masyarakat menspekulasikan adanya sekelompok orang di dalam tubuh KPK yang “sangat kuat” sehingga dapat mempengaruhi kebijakan kelembagaan KPK meski pimpinannya berganti-ganti, dan mengerikannya kelompok orang ini diisukan terpapar oleh paham radikal sehingga sedikit-banyak mempengaruhi model kebijakan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Nah, revisi UU KPK tersebut ada yang mengatakan bahwa salah satu tujuannya adalah untuk mengembalikan kinerja KPK sesuai khittah-nya.

Demikian sedikit tanggapan awam ane tentang revisi UU KPK yang sepertinya lebih banyak dipenuhi oleh aspek desas-desus dibanding argumen ilmiahnya hehehe, so mohon maaf jika ada kesalahan!

Sumber :
Narasi : pemikiran pribadi.
Ilustrasi : Google Images.

Diubah oleh solehikhsanudin 27-09-2019 10:01
sebelahblogAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
swiitdebbyAvatar border
swiitdebby dan 6 lainnya memberi reputasi
7
662
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan