Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

adnanamiAvatar border
TS
adnanami
Revisi UU KPK: Dibentuknya Badan Pengawas KPK, Memangnya Perlu?


Revisi UU KPK telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Banyak pasal yang disempurnakan demi mengefisienkan kerja KPK. Seperti adanya badan pengawas yang bertugas mengawasi anggota KPK agar tidak ada yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Serta ketetapan baru bahwa anggota KPK akan dijadikan ASN.



Saya sebagai warga negara Indonesia merasa ada poin - poin yang memang bagus untuk diberlakukan di UU terbaru. Contohnya masalah penyelidikan yang memang harus dilakukan oleh anggota kepolisian yang lebih kompeten dan berpengalaman dalam menyidik dan menyelidiki perkara kriminal. Namun sayangnya poin tersebut justru tidak disetujui. Entah mengapa, padahal hal itu bisa amat memperkuat posisi KPK sebagai penegak keadilan.

Sekarang yang menjadi persoalan adalah badan pengawas, apakah badan tersebut diisi dan diduduki oleh orang - orang terpilih yang mampu diandalkan dengan sikap ksatria yang sudah langka di zaman sekarang. Seperti jujur, mampu menjalankan amanah dan adil. Pasalnya peran mereka sangat vital, jika orang yang ada disana adalah orang yang tepat maka KPK justru akan semakin terbantu melaksanakan tugasnya tapi bila tidak maka kondisi justru akan berlaku sebaliknya.

Masyarakat mungkin kurang setuju dengan masalah rancangan Undang - Undang KPK yang disetujui Presiden, sehingga muncul respon kontra dari masyarakat yang berujung kericuhan seperti adegan dalam video di bawah ini:



Masyarakat menyampaikan aspirasi mereka lewat gerakan demo di depan gedung KPK. Para demonstran merasa keberatan dengan diubahnya UU KPK tersebut yang dinilai membuat kerja KPK bukannya semakin ringan tapi malah semakin sulit. Bagaimana tidak? Beberapa kewenangan yang semula ada justru ditiadakan. Pemberantasan korupsi dengan kewenangan seperti dulu saja masih sulit untuk menangkap pelaku korupsi, apalagi bila kewenangan itu dihapus? KPK akan semakin tak berkutik bila UU yang baru dijalankan. Tak heran banyak yang mengkampanyekan gerakan saveKPK dan spanduk - spanduk bertuliskan "KPK telah mati".

Pihak kepolisian yang tengah berada di gedung KPK memberikan pernyataan bahwasanya ada kesalahpahaman yang terjadi antara para demonstran dengan hasil revisi UU KPK.

Sumber referensi:

1. CNN Indonesia
infinitesoulAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
swiitdebbyAvatar border
swiitdebby dan 9 lainnya memberi reputasi
10
1.2K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan