Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rayiajaAvatar border
TS
rayiaja
Revisi demi kemajuan, mengapa tidak?


Hai Agan dan Sista semua emoticon-Haiemoticon-Hai
Jumpa kembali di trit Ane dan selamat membaca!

Kali ini lagi ramai-ramainya pembahasan tentang RUU KPK atau Revisi Undang-Undang KPK.

Sebelum kita membahas lebih dalam lagi, ada baiknya kita pahami awal pembentukan KPK.

KPK dibentuk tahun 2002 oleh Megawati Soekarno Putri. KPK sendiri adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Disini sudah jelas bahwa KPK digunakan sebagai alat memberantas korupsi.
Namun, sekarang kita sering melihat, apakah lembaga tersebut sudah benar-benar efisien dalam memberantas korupsi?

Masih banyak sekali kita mendengar kejadian korupsi di beberapa daerah, apakah peran KPK telah benar-benar tepat guna?

Mari kita bahas bersama.


"Revisi Undang-Undang KPK".

Spoiler for :

Sumber

Sebenarnya, mungkin sebagian besar msyarakat kurang paham mengenai maksud dari hal tersebut. Ane saja baru mengetahui maksud tersebut setelah membaca lebih detail tentang hal ini.

Ane merasa Revisi dilakukan hanya sebagai wadah lebih kepada menghindari pelanggaran HAM.

Banyak kasus yang menjerat para tindak pidana yang ditahan KPK namun belum jelas menjadi tersangka. Karena proses penetapan hukum yang berlangsung melalui beberapa tahap.


Quote:

Sumber

Oleh sebab maksud diatas, tentunya hal tersebut menjadi pertanyaan. Bagaimanakah seseorang menjadi tersangka dengan jangka waktu yang sangat lama?

Ane saja mendengar hal diatas merasa jika tindakan tersebut kurang manusiawi. Karena tindakan yang dituduhkan bisa saja tidak benar. Nama sudah tercoreng, kasus tidak tuntas dalam waktu lama. Hal ini tentu akan berakibat pada kehidupan seseorang dan sosialnya serta keluarga tersangka.

Oleh karena itu, dengan adanya Revisi Undang-Undang KPK bisa lebih jelas lagi, peran dan manfaat KPK itu sendiri. Jangan sampai menjadi polemik dan pelanggaran HAM nantinya.


Quote:

Sumber


Untuk kasus penyadapan, menurut Ane memang tidak masalah. Hal ini supaya para pejabat tidak seenaknya, dalam mempermainkan kekuasaan.


Quote:


Sumber

Oleh karena itu, perlu adanya pengkajian ulang tentang mana yang perlu ditambah dan dikurangi, demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Ane sih mendukung revisi, dan lebih kepada memilih tepat guna hak serta kewenangan dari KPK itu sendiri.

Okey Gansis, sekian trit dari Ane, semoga memberikan manfaat untuk kita semua. Terimakasih.


Sumber : Opini pribadi
anasabilaAvatar border
GrestaAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan 4 lainnya memberi reputasi
5
205
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan