Conjuration sebenarnya sudah banyak dibahas, namun sedikit diulas kembali dengan penambahan bahasan lain yang berhubungan dengan conjuration.
Jika kita ingat lagi, pengertian conjuration secara sederhana adalah konspirasi alias kerjasama. Kerjasama ini melibatkan tiga pihak, yakni; seseorang yang keep spirit, dan entitas yang dikeep. Dan dimediasi oleh conjurer, sebagai pihak ketiga, yang menghubungkan keeper dan spirit yang dikeepnya.
Beberapa prosedur dan ketentuan kerjasama dalam conjuration tak jauh beda dengan sistem kerjasama bisnis di dunia nyata. Perbedaan yang paling kentara adalah pihak yang bekerjasama. Jika kerjasama –misalnya kerjasama sebuah proyek bisnis di dunia nyata, sudah jelas antara manusia dan manusia, sedangkan dalam conjuration kerjasamanya melibatkan manusia dan makhluk astral (entitas).
Supaya lebih terbayang, prosedur atau ketentuan kerjasama dalam conjuration ini kita personifikasikan dengan hal-hal nyata yang terjadi di dunia kita. Kita anggap conjuration itu adalah sebuah kontrak kerjasama, yang melibatkan manusia sebagai keeper dan entitas sebagai yang di keep. Dan sang conjurer melakukan mediasi atas pelaksanaan kerjasama tersebut.
Kita perluas lagi dengan beberapa personifikasi. Jika conjuration diibaratkan dengan kontrak kerjasama, tentu saja lazimnya dalam kontrak kerjasama ada klausal atau pasal-pasal sebagai ketentuan yang harus ditaati semua pihak yang terlibat dalam kerjasama ini. Pasal-pasal itu diantaranya mengenai masa kontrak, dan lain-lainnya. Umunya yang paling ditekankan dalam conjuration adalah masa waktu kontrak. Masa waktu kontrak berlaku seumur hidup.
Pada kontrak kerjasama dalam conjuration, pihak pertamanya adalah seseorang, ia diibaratkan sebagai klien yang akan mempergunakan jasa entitas. Dan pihak kedua, tentunya adalah entitas yang diibaratkan sebagai asisten yang bertugas membantu klien. Dan kerjasama itu takkan terlaksana dengan baik tanpa ada dukungan dan mediasi dari sang conjurer. Dalam hal ini sang conjure memegang peranan penting terlaksananya kerjasama itu.
Sedangkan sang conjurer diibaratkan sebagai “direktur utama” suatu perusahaan penyedia tenaga kerja alias asisten. Ada perbedaan spesifik dalam jabatan dari direktur utama suatu perusahaan real di dunia nyata, dengan direktur utama dalam conjuration. Kalau di perusahaan real, fungsi jabatan direktur utama lebih pada pengawasan dan decision maker, karena fungsi eksekusi berada di bawahannya. Seperti misalnya jika urusan berkenaan dengan pemasaran, maka direktur utama itu lebih banyak pada pengawasan dan decision maker, sedangkan eksekusi didisposisikan pada divisi pemasaran yang berada di bawah kepemimpinan direktur pemasaran. Jadi, flow chart, staffing, organizing, serta hierarki kerja Direktur Utama di perusahaan real jelas ada batasan. Sedangkan dalam conjuration, direktur utama alias sang conjurer rangkap jabatan, selain sebagai decision maker yang menyeleksi entitas berkualitas, pengawas pelaksanaan kerjasama, juga sebagai eksekutor yang menghubungkan alias menyambungkan benang merah antara keeper/klien dengan entitas/asisten.
Spoiler for Question & Answer:
Pertanyaan & Penjelasan :
1. Q : Kalau conjuration itu hampir sama seperti kontrak kerjasama di dunia nyata, lalu bagaimana dengan hak dan kewajiban, atau kompensasinya? Kalau entitas itu diibaratkan dengan crew yang bekerja sebagai asisten, apa dan berapa gajinya?
A : Ini yang menarik, entitas adalah makhluk yang merasa terhormat ketika ia membantu manusia. Dengan membantu manusia, termasuk mengassist keepernya, dengan otomatis terbantu untuk kultivasi energi, itu serupa dengan kompensasi atau gaji yang didapatkan entitas. Sedangkan keeper sebagai klien/bos dari entitas, tidak perlu menggajinya dengan bentuk uang, yang diperlukan cukup berbuat darma untuk mengumpulkan karma baik. Karena kontrak kerjasama ini adalah simbiosis mutualis, hubungan yang saling menguntungkan antara keeper dan spirit.
Jika keeper melakukan darma atau perbuatan baik dengan memanfaatkan benefit dari suatu spirit, maka itu serupa memberikan manfaat untuk bersama, karma baik untuk keeper dan bonus untuk entitas. Kalaupun kompensasi yang dikeluarkan oleh calon keeper/klien semacam mahar, dan itu diberikan pada sang conjurer, bukan pada entitas, sesungguhnya itu bukan untuk membayar ataupun menggaji entitas, melainkan sebagai bentuk penghargaan terhadap keilmuan, pengalaman dan keahlian seorang conjurer.
2. Q : Bagaimana jika ada pelanggaran dari salah satu pihak, keeper atau spirit?
A : Baik manusia sebagai keeper maupun entitas yang dikeep adakalanya dalam kondisi eling dan adakalanya dalam keadaan tidak eling. Maka bisa saja pelanggaran yang dilakukan salah satu dari kedua belah pihak yang menyebabkan kontrak kerjasama tidak berjalan semestinya. Walaupun secara garis besar tidak ada pantangan khusus yang menyebabkan kontrak kerjasama batal atau tidak berjalan semestinya, misalnya tak boleh makan anu atau tak boleh melakukan anu, namun secara tak langsung ada hal-hal yang membuat kontrak kerjasama tidak berjalan semestinya, hal itu adalah pelanggaran sesuai dengan hukum adat, hukum moral dan hukum yuridis.
Jika sang keeper yang melakukan pelanggaran atau melakukan suatu tindakan yang paling dibenci oleh spirit yang dikeep, bisa saja spirit berontak, tak memberikan benefitnya atau bahkan mangkir. Logisnya, jika spirit itu sama dengan asisten dan keeper adalah bosnya, bisa saja kan asisten yang tiba-tiba resign lantaran tak kuat atau tak berkenan mengasisst bosnya yang sewenang-wenang, korup, dan gemar bertindak negatif. Bayangkan saja, bila kita di posisi asisten atau katakanlah ajudan, tentu tak ingin terbawa dampak dari perilaku bos yang kita assist.
3. Q : Bagaimana dengan entitas, apa ia sama seperti manusia?
A : Bisa saja, karena tipikal entitas ada yang mirip dengan sifat manusia. Ada yang disiplin, ada yang ngeyel, ada juga yang kerjaannya kurang rapi dan kurang maksimal. Bisa saja pelanggaran itu dilakukan entitas, yang membuat kerjasama ini tidak berjalan dengan semestinya. Maka hal ini, salah satu kuncinya berada di sang keeper sendiri. Jika sang keeper itu sebagai bos yang bijak, memperlakukan dan memperhatikan asistennya dengan baik, maka entitas yang dikeepnya pun akan lebih baik lagi dalam bekerja. Ya gambarannya, jika kita yang berada di posisi asisten, kita akan nyaman dalam bekerja dan memberikan assist yang baik pada sang bos yang benar-benar baik dan bijak.
Dan, yang tak kalah penting, adalah peran sang conjurer yang betul-betul menyeleksi entitas yang berkualitas. Sang conjurer yang baik tidak akan memilihkan entitas yang “abal-abal” untuk dikeep seseorang, tidak sembarangan asal cojure, ia memperhatikan “track record” serta kualitas kepribadian entitas. Ia tidak memilih entitas sembarang mentang-mentang entitas itu powernya tinggi dan benefitnya “wow”. Sang conjurer bijak, tidak hanya terfokus pada kepuasan klien yang temporer dan sesaat, namun akan mempertimbangkan kepuasan jangka panjang.
Karena fungsi sang conjurer sebagai pengawas, maka ia akan terus mengawasi secara berkala. Jika ada penyalahgunaan atau pelanggaran, baik dari sang keeper maupun dari entitas, hal itu langsung kontak dan sang conjurer pasti mengetahuinya. Ada penindakan, sesuai hukum 3 usaha dan sikap mental : nista - maja - utama.
4. Q : Ibaratnya dunia kerja, bagaimana jam kerja entitas dalam mengasist sang keeper?
A : Ya bisa saja berlaku jam kerja seperti di kantor, masuk jam 07 sampai jam 17. Tapi umumnya kerja entitas dalam mengasisst sang keeper tidak terpaku pada jam kerja, ia siaga setiap saat bila dibutuhkan atau diafirmasi keepernya. Namun, seperti di dunia nyata, ada pola kerja yang pasif, artinya menunggu dan siaga bila dibutuhkan, ya ibaratnya seperti sopir yang siaga bila akan berangkat (ya kan tidak mungkin setiap saat terus-terusan berkendara).
Namun, pola kerja itu bisa fleksibel, artinya bisa dikondisikan sang keeper. Misalnya, apakah entitas yang dikeep itu disetting untuk pasif dan bekerja bila dibutuhkan saja, atau entitas itu diberi jobdesk yang terjadwal dan otomatis bekerja tanpa diafirmasi sebelumnya. Dan, sebetulnya, umumnya entitas bekerja full terus-terusan siaga setiap saat, kecuali saat sang keepernya melakukan kegiatan “pribadi”.