fgzs7Avatar border
TS
fgzs7
UU Penghapusan Kekerasan Seksual haruskah disahkan?

Selamat malam agan semuanya
Tindakan kekersan terhadap wanita memiliki banyak jenis, ada tindakan kekerasan fisik, ada kekerasan psikologis, dan ada kekerasan seksual. nah kali ini ane akan fokus kepada kekerasan seksual, karena ini menurut ane yang paling banyak terjadi disekitar kita.

Wanita pada kodratnya adalah seseorang yang harus di lindungi dan harus di sayang, bahkan ada hari yang di khususkan untuk menghormati para wanita yaitu hari ibu. namun sayangnya di kehidupan keseharian mungkin yang kita lihat berbeda, wanita sekarang ini lebih sering mendapatkan kekerasan yang seharusnya tidak di dapatkan, parahnya lagi adalah pelecehan seksual yang sering kali terjadi kepada perempuan.

Sudah banyak contoh kasus nyatanya, yang terbaru adalah kasus seorang perempuan yang mendapatkan pelecehan seksual dengan cara diremas payudaranya ketika sedang mengendarai motor (berita lengkapnya disini). mungkin undang-undang mengenai tindakan kekerasan seksual sudah ada, namun menurut ane masih banyak kurangnya, sebagai contoh lainnya adalah apakah etis kasus pemerkosaan diselesaikan dengan cara damai?


Data menjunjukkan bahwa angka tindakan kekerasan seksual semakin tahun angkanya selalu  bertambah, dan juga penanganan kasusnya masih dibilang lambat. Pemerintah seolah-olah menganaktirikan kasus pelecehan seksual, pemerintah juga tidak memberikan insentif lebih kepada korban  pelecehan seksual, contohnya "apakah mereka tidak memikirkan depresi mental wanita dirudapaksa dalam melanjutkan kehidupannya sehari hari?", celah seperti inilah yang dalam undang-undang kekerasan seksual belum ada.

Mau nunggu sampai kapan lagi pemerintah untuk sadar kalau RUU PKS ini sudah seharusnya disahkan. Maka dari itu  yang bisa agan-agan mungkin lakukan adalah dengan ikut berunjuk rasa untuk disahkannya RUU ini gan, kita sebagai masyarakat juga harus peduli terhadap perempuan. 

Untuk kedepannya ane harap melalui pemerintahan yang mendatang, dalam ajang pemilu 2019 tentunya para calon legislatifseharusnya mulai mengesahkan RUU PKS ini, karena menurut ane dengan disahkannya undang-undang ini menandakan bahwa pemerintah memang seratus persen dalam memerangi tindakan kekerasan seksual kepada perempuan. pemerintah juga bisa melakukan dialog-dialog ke kampus-kampus guna menguji RUU PKS ini, sehingga nantinya dapat digunakan secara maskimal dan tidak merugikan siapapun

nah dengan cara inilah kemungkinan kekerasan seksual yang ada di Indonesia bisa semakin dikurangi, ya ane berharap semoga itu bener-bener teradi ya gan

sekian dan terima kasih

sumber : SUMBER
sumber gambar : jambi.tribunnews.com
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
256
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan