
Indonesia menjadi negara yang majemuk, memilki berbagai macam suku, budaya, dan agama. Dari dahulu sampai sekarang kemajemukan ini seringkali menimbulkan suatu konflik, baik konflik antar suku yang sering terjadi di daerah daerah timur atau pedalaman, dan juga konflik keagamaan yang juga sedang terjadi di Ibukota beberapa waktu yang lalu. Agama tidak jarang dijadikan alat untuk suatu kepentingan sehingga kerap menimbulkan konflik dalam masyarakat. Penggunaan label agama ini banyak menimbulkan pertikaian yang memperburuk kerukunan antar umat bergama.
Adanya lembaga dan organisasi keagamaan memiliki fungsi untuk membantu meredam konflik konflik bernuansa keagamaan tersebut. Lembaga keagamaan berperan untuk meningkatkan pemahaman keagamaan. Dengan fungsinya sebagai penyalur kegiatan, pengembangan, dan pembinaan diyakini mampu membimbing anggota anggotanya untuk menumbuhkan kesadaran saling menghargai dan menghormati sehingga tercipta komunitas umat bergama yang rukun dan damai. Namun dalam kenyataanya saat ini, ada sebagian organisasi organisasi keagamaan bertindak sebaliknya, yang bukan mendinginkan konflik namun justru semakin memanaskan konflik.
Secara terminologi lembaga keagamaan adalah salah satu organisasi kemasyarakatan yang dibentuk atas dasar kesamaan baik kegiatan maupun profesi, fungsi dan agama. Sedangkan secara yuridis lembaga agama juga merupakan implementasi dari pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang”. Diharapkan dengan adanya lembaga keagamaan tersebut mampu menumbuhkan kesadaran umat beragama untuk saling menghargai dan menghormati berbagai macam perbedaan sehingga tercipta komunitas umat beragama yang rukun
Lembaga agama memiliki fungsi manifest sebagai pedoman hidup masyarakat, sebagai sistem nilai yang mengatur hubungan antar masyarakat, sebagai pedoman keyakinan, dan tatanan kehidupan. Sedangkan fungsi laten dari lembaga agama adalah, agama sering dijadikan landasan untuk aktivitas SARA, sebagai kedok untuk meminta bantuan diluar kepentingan agama, dan seperti apa yang sedang kita alami saat ini yaitu memasukan agama dalam politik praktis dengan mengeluarkan ayat ayat Tuhan sebagai alat legitimasi untuk mewujudkan misi politik tertentu.
Quote:
ISLAM -Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia (disingkat MUI) adalah lembaga yang mewadahi para ulama, zu'ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 17 Rajab 1395 Hijriah, atau tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, Indonesia, untuk membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut dengan umat Islam, seperti mengeluarkan fatwa dalam kehalalan sebuah makanan, penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam, dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang penganut agama Islam dengan lingkungannya.
Pengabdian Majelis Ulama Indonesia tertuang dalam tujuh tugas MUI, yaitu
1. sebagai pengawal bagi penganut agama Islam
2. sebagai pemberi edukasi dan pembimbing bagi penganut agama Islam
3. sebagai penjaring kader-kader yang lebih baik
4. sebagai pemberi solusi bagi masalah keagamaan di dunia internasional
5. sebagai perumus konsep pendidikan Islam
6. sebagai pengawal konten dalam media massa
7. sebagai organisasi yang menjalankan kerja sama dengan organisasi keagamaan
Quote:
KRISTEN PROTESTAN- Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia - dulu disebut "Dewan Gereja-gereja di Indonesia" -
DGIdidirikan pada
25 Mei 1950 di Jakarta sebagai perwujudan dari kerinduan umat Kristen di Indonesia untuk mempersatukan kembali Gereja sebagai Tubuh Kristus yang terpecah-pecah. Karena itu, PGI menyatakan bahwa tujuan pembentukannya adalah "Mewujudkan Gereja Kristen Yang Esa di Indonesia."
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia memiliki tujuan yaitu untuk mewujudkan Gereja Kristen Yang Esa di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia melakukan pelayanan dan kesaksian secara serentak dengan mengusahakan keesaan di lingkungan umat Kristen di Indonesia. Untuk tujuan tersebut, PGI mengacu pada strategi dan program lima tahun PGI berdasarkan visi dan misi yang merupakan penjabaran dari dokumen-dokumen keesaan Gereja yang ditetapkan dalam setiap Sidang Raya untuk dilaksanakan bersama-sama dengan melihat seluruh Indonesia dan dunia sebagai wilayah pelayanan dan kesaksian bersama.
FUNGSI
§ Lewat rangkaian studi dan diskusi, PGI turut memberi sumbangan berupa pokok-pokok pikiran menyangkut proses dan substansi perumusan undang-undang di Indonesia, khususnya atas berbagai RUU yang berpotensi diskriminatif dan tidak-adil.
§ Memfasilitasi gereja-gereja di Indonesia dengan sarana komunikasi, informasi, pendidikan dan dokumentasi yang memadai bagi pengembangan pelayanan dalam Advokasi dan Penegakan HAM.
§ Melalui bidang ini, PGI, baik sendiri maupun dalam kaitan bersama jaringan, akan mengadvokasi kasus-kasus pelanggaran HAM ke aras nasional.
§ Penutupan Gereja, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Syariahisasi/arabisasi, Hukuman Mati dll
§ Pada sisi lain, bidang ini juga akan mendorong para pelayan gereja di berbagai aras pelayanan untuk lebih memberi perhatian akan pelayanan advokasional dan penegakan HAM.
§ Menyuarakan suara kenabian kepada masyarakat dan pemerintah melalui surat maupun pesan-pesan pastoral Pendampingan
Quote:
KATOLIK- Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)
KWI merupakan Konferensi Waligereja Indonesia(Uskup) se-Indonesia yang bertujuan menggalang persatuan dan kerjasama dalam tugas pastoral mereka memimpin umat Katolik Indonesia. KWI tidak “di atas” atau membawahi para uskup karena masing-masing uskup tetap otonom. KWI tidak mempunyai cabang di daerah.
Keuskupan bukanlah KWI daerah. Yang menjadi anggota KWI adalah para uskup di Indonesia yang masih aktif, bukan yang sudah pensiun. Oleh karena itu sampai sekarang jumlah anggotanya hanyalah 35 orang, tidak lebih dari itu karena jumlah keuskupan di Indonesia hanya 37 masing-masing satu orang Uskup.
TUJUAN
KWI bertujuan memadukan kebijakan-kebijakan dalam pelaksanaan bersama-sama sejumlah tugas pastoral untuk kaum beriman kristiani, untuk mewujudkan peran-serta Gereja dalam meningkatkan kesejahteraan manusia terutama lewat bentuk-bentuk dan cara-cara kerasulan yang disesuaikan dengan keadaan, waktu dan tempat, menurut norma hukum, agar sedapat mungkin berjalan seirama dan berkesinambungan di seluruh Indonesia.
Quote:
HINDU- MISI PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA (PHDI)

Parisada Hindu Dharma Indonesia (disingkat PHDI) adalah majelis organisasi umat Hindu Indonesia yang mengurusi kepentingan keagamaan maupun sosial.
PHDI yang awalnya bernama Parisada Hindu Dharma Bali ini didirikan di pada tahun 1959 untuk memperjuangkan agar agama Hindu menjadi agama yang diakui di Indonesia. Pada tahun 1964, nama organisasi ini diubah menjadi Parisada Hindu Dharma Indonesia, yang mencerminkan upaya-upaya selanjutnya untuk mendefinisikan Hindu tidak hanya sebagai kepentingan Bali tetapi juga nasional. Pengurus Pusat PHDI berkedudukan di Jakarta.
FUNGSI
a. Meningkatkan perilaku dalam pelaksanaan keyakinan dan filsafat (tattva), etika (susila), dan ritual (acara) Hindu dalam kehidupan beragama yang modern;
b. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membangun sumberdaya manusia yang maju, unggul, mandiri, berbudaya berdasarkan Dharma;
c. Menumbuhkembangkan wawasan, solidaritas, dan keharmonisan internal dan eksternal;
d. Pelestarian nilai-nilai budaya Hindu berdasarkan Veda;
e. Pelaksanaan upacara dan upakara yang disesuaikan dengan kemampuan umat Hindu.
Quote:
BUDDHA-Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI)
Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI) adalah wadah kebersamaan organisasi umat Buddha Indonesia yang terdiri dari Majelis-Majelis Agama Buddha, Lembaga Keagamaan Buddha, Dewan Sangha, Badan Kehormatan dan Wadah Kemasyarakatan yang bernapaskan Agama Buddha.
WALUBI didirikan di DKI Jakarta berdasarkan Konsensus Nasional Umat Buddha Indonesia pada tanggal 8 Mei 1978 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya. WALUBI berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan Dewan Pengurus Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
FUNGSI
1. Pembinaan Umat Buddha dengan memberikan pelayanan rohani umat Buddha.
3. Penerbitan Buku Buddha Dharma untuk mencerdaskan umat Buddha.
4. Memberikan pembabaran Buddha Dharma dalam berbagai forum keagamaan.
5. Menyelenggarakan Pabajja Samanera
6. Menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan Pandeta dan Dharmaduta.
7. Bersama DPP Walubi menetapkan keputusan yang bersifat Akidah
8. Menerjemahkan Kitab Suci Agama Buddha kedalam Bahasa Indonesia.
Quote:
KHONGHUCU- Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN)
Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (disingkat MATAKIN) adalah sebuah organisasi yang mengatur perkembangan agama Khonghucu di Indonesia. Organisasi ini didirikan pada tahun 1955 setelah melalui proses yang panjang sejak akhir abad ke 19.
Misi
Membimbing, membina dan memberikan penyuluhan kepada umat Khonghucu di Indonesia agar selalu dapat hidup dalam Jalan Suci, Satya kepada Tuhan, kasih tepasalira kepada sesama manusia. Membina umat Khonghucu Indonesia mengamalkan Si Shu (Kitab yang empat) dan Wu Jing (kitab yang lima) agar senantiasa dapat menjadi insan pembaharu yang selalu tanggap, dan senantiasa ikut serta aktif dalam memberikan kontribusi nyata dan positif pada setiap dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Membimbing dan membina umat Khonghucu di Indonesia agar selalu menghormati orang tua, bersikap dapat dipercaya kepada kawan dan sahabat, mencintai dan membimbing generasi muda, dan senantiasa menjadi warga negara dan warga masyarakat yang baik dan berwawasan kebangsaan.