- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Akta Otentik...


TS
indianazan
Akta Otentik...
Mengenai Akta otentik diatur dalam Pasal 1868 KUH Perdata yang berbunyi :
"Suatu akta otentik ialah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang - undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat akta dibuat"
Dari penjelasan pasal ini, akta otentik dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang yang disebut pejabat umum. Apabila yang membuatnya pejabat yang tidak cakap atau tidak berwenang atau bentuknya cacat, maka menurut Pasal 1869 KUH Perdata :
Aspek yang melekat pada akta tersebut,
A. Kekuatan Pembuktian yang Melekat Pada AO
1.) Kekuatan Bukti Luar
Selamat tidak dapat dibuktikan sebaliknya pada akta tersebut melekat kekuatan bukti luar. Maksudnya harus diterima kebenarannya sebagai AO. Sebaliknya jika dapat dibuktikan kepalsuannya, hilang atau gugur kekuatan bukti luar dimaksud, sehingga tidak boleh diterima dan dinilai sebagai AO. Sesuai dengan prinsip kekuatan bukti luar, hakim dan para pihak yang beperkara wajib menganggap akta AO itu sebagai AO, sampai pihak lawan dapat membuktikan bahwa akta yang diajukan, bukan AO karena pihak lawan dapat membuktikan adanya :
Dari penjelasan di atas, kekuatan pembuktian luar AO melekat prinsip anggapan hukum bahwa setiap AO harus dianggap benar sebagai AO sampai pihak lawan mampu membuktikan sebaliknya.
2.) Kekuatan Pembuktian Formil
Menurut Pasal 1871 KUH Perdata, Bahwa segala keterangan yang tertuang di dalamnya adalah benar diberikan dan disampaikan penanda tangan kepada pejabat yang membuatnya. Oleh karena itu, segala keterangan yang diberikan penanda tangan dalam AO, dianggap benar sebagai keterangan yang dituturkan dan dikehendaki yang bersangkutan.
Kebenaran formil yang dicantumkan pejabat pembuat akta :
Putusan MA No. 3917 K/Pdt/1986 bahwa dapat ditarik kesimpulan, pada dasarnya apa yang tertuang dalam akta notaris, harus dianggap benar merupakan kehendak para pihak. Oleh karena itu, mengenai besarnya denda yang disebut dalam akta notaris yamg berbentuk grose akta pengakuan utang, telah terbukti kebenarannya. Denda itu harus dikurangi jumlahnya apabila dianggap terlampau besar, tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan sesuai dengan matigingsrecht atau hak membatasi denda yang dimiliki hakim. Kepada hakim diberi matigingsrecht apabila denda itu akibat wansprestasi dan denda yang disepakati tidak adil, karena terlampau besar. Cuma meskipun terbukti kebenarannya, denda itu dianggap bertentangan dengan rasa keadilan, sehingga beralasan untuk menguranginya berdasarkan matigingsrecht yang dimiliki hakim.
3.) Kekuatan Pembuktian Materil
Kekuataan pembuktian materiil adalah persoalan pokok AO, dan untuk menjelaskan hal itu, dapat dikemukakan prinsip berikut.
B. Bentuk AO
Pasal 1868 KUH Perdata mengenal dua bentuk cara mewujudkannya :
Dibuat oleh Pejabat
1.) Bentuk pertama, dibuat oleh pejabat yang berwenang. Biasanya AO yang dibuat oleh pejabat :
-- Meliputi AO di bidang hukum publik
-- Yang membuatnya pun, pejabat publik yang bertugas di bidang eksekutif yang berwenang
untuk itu, yang disebut oejabat tata usaha negara (pejabat TUN).
2.) Dibuat dihadapan Pejabat
Pada umumnya AO yang dibuat di hadapan pejabat :
-- meliputi hal - hal yang berkenaan dalam bidang hukum perdata dan bisnis,
-- biasanya berupa akta yang berisi dan melahirkan persetujuan bagi para pihak yang datang
menghadap dan menandatanganinya
-- caranya, para pihak yang berkepentingan datang menghadap pejabat yang berwenang, dan
kepada pejabat itu mereka sampaikan keterangan serta meminta agar keterangan itu
dituangkan dalam bentuk akta.
3.) Pejabat yang berwenang membuat akta
pejabat yang berwenang membuat AO adalah sebagai berikut :
-- Di bidang hukum publik oleh pejabat TUN (tata usaha negara)
-- Di bidang hukum perdata oleh notaris
4.) Akta otentik yang dibuat di Luar Negeri
C. Pengertian Dibuat di Hadapan Pejabat
Mengenai AO yang dibuat oleh pejabat, pada dasarnya :
- Inisiatif tidak datang dari orang kepada siapa akta itu diberikan, seperti panggilan atau berita acara;
- Meskipun demikian dalam hal tertentu dimungkinkan adanya permohonan dari orang yang bersangkutan seperti KTP atau SIM. terdapat ciri pokok yang mesti dipenuhi, agar pembuat itu memenuhi syarat menjadi AO,
1. Pada Umumnya Bersifat Partai, maka :
-- AO yang dibuat notaris disebut akta para pihak
-- Isinya disebut persetujuan para pihak
2. Inisiatif Datang dari para Pihak
Di hadapan notaris kedua belah pihak atau para pihak :
-- Memberi atau menyampaikan keterangan sendiri
-- Keterangan yang disampaikan dapat berbentuk lisan (oral) atau tulisan (in writing)
3. Notaris Bersifat Pasif
Pada prinsipnya notaris bersifat pasif melayani para pihak yang menghadap kepadanya. dia hanya
bertugas mencatat atau menuliskan dalam akta apa - apa yang diterangkan para pihak. Tidak
berhak mengubah, mengurangi, atau menambah apa yang yang diterangkan para penghadap.
Oleh karena itu pada masa sekarang, muncul pendapat bahwa notaris memiliki kewenangan untuk :
-- mengkonstatir atau menentukan apa yang terjadi di hadapan matanya;
-- oleh karena itu, dia berhak mengkonstatir atau menentukan fakta yang diperolehnya guna
meluruskan isi akta yang lebih banyak.
Sifat pasif ditinjau dari segi rasio tidak mutlak tetapi dilenturkan secara relatif dengan acuan
penerapan :
- Pada prinsipnya notaris tidak berwenang menyelidiki kebenaran keterangan yang dikemukakan
para pihak;
- Akan tetapi dalam hal keterangan yang disampaikan para pihak bertentangan dengan :
--- peraturan perundang - undangan
--- ketertiban umum, dan
--- kesusilaan
D. Syarat Sahnya AO yang Bersifat Partai
Antara kedua syarat ini bersifat kumulatif, bukan alternatif, selanjutnya antara syarat formil maupun syarat materiil itu sendiri pun, bersifat kumulasi pula, sehingga dalam kumulasi terdapat pula kumulasi.
1.) Syarat formil
Syarat formil itu terdiri dari hal sebagai berikut :
a.) Dibuat di hadapan pejabat yang berwenang:
-- Pada umumnya di hadapan notaris;
-- Tetapi ada kemungkinan pejabat lain, seperti :
--- PPAT dalam transaksi jual - beli tanah yang telah terdaftar atau bersertifikat (HM,HGU,HGB)
--- Pegawai Pencatat Nikah pada KUA dalam pembuatan akta nikah, pokoknya, harus dibuat di
hadapan pejabat yang berwenang menurut undang - undang.
Pasal 1869 KUH Perdata menegaskan :
- Tidak sah diperlakukan sebagai AO
- tetapi hanya bernilai sebagai ABT, dengan syarat apabila para pihak menandatanganinya.
Akan tetapi, ketentuan Pasal 1869 KUH Perdata ini tidak berlaku terhadap akta yang khusus
dibuat di hadapan pejabat tertentu.
b.) Dihadiri para pihak
Perhatikan kembali putusan MA No. 3556K/Pdt/1985, dimana pihak penjual sendiri tidak datang menghadap, tetapi hanya dihadiri pembeli saja dengan keterangan bahwa para pihak telah sepakat mengadakan transaksi jual - beli. Dalam kasus ini pengadilan menegaskan, perjanjian jual - beli yang tertuang dalam akta PPAT secara yuridis tidak memenuhi syarat untuk sahnya akta, karena tidak dihadiri kedua belah pihak. Karena AO yang bersifat partai, harus memuat keterangan yang saling bersesuaian antara kedua belah pihak sebagai landasan yang melahirkan persetujuan. Dengan demikian sudah tepat putusan MA diatas yang menyatakan akta jual - beli yang dibuat PPAT tersebut karena hanya dihadiri sepihak dianggap tidak memenuhi syarat formil.
c.) Kedua belah pihak dikenal atau dikenalkan kepada pejabat
d.) Dihadiri oleh kedua orang saksi
Mengenai syarat, pembuatan AO mesti dihadiri dua orang saksi diatur dengan tegas pada Pasal 22 PJN (S.1860-3), diantara lain mengatakan :
- Akta - akta dibuat di hadapan notaris, dan
- dihadiri dua orang saksi.
Yang dapat bertindak sebagai saksi menurut Pasal 22 Tersebut :
- Semua orang yang menurut KUH Perdata, cakap memberi kesaksisian di bawah sumpah di hadapan pengadilan;
- Mengerti bahasa dalam akta tersebut.
e.) Menyebut identitas Notaris (Pejabat), penghadap dan para saksi tentang penyebutan identitas diatur dalam Pasal 25 PJN
- Identitas Notaris, meliputi :
-- nama kecil dan nama lengkap
-- tempat kedudukan notaris
- Identitas para pihak, meliputi :
-- nama kecil dan nama lengkap,
-- pekerjaan atau status sosial,
-- tempat tinggal, dan
-- menyebut status penghadap sebagai kuasa, apabila kehadirannya sebagai kuasa mewakili
kepentingan orang yang diwakilinya.
- Identitas para saksi, meliputi :
-- nama kecil, dan nama lengkap,
-- pekerjaan akan status sosial,
-- tempat tinggal.
f.) Menyebut tempat, hari, bulan, dan tahun pembuatan akta
Menurut Pasal 25 huruf d PJN. Agar supaya akta sah harus menyebut :
- nama tempat pembuatan akta, dan
- hari,bulan dan tahun pembuatannya
g.) Notaris membacakan akta di hadapan para penghadap
Menurut Pasal 28 PJN :
- Notaris harus membacakan akta tersebutdi hadapan para penghadap dan saksi - saksi,
- apabila salah seorang penghadap atau lebih tidak mengerti bahasa yang dipergunakan dalam akta :
-- diterjemahkan oleh notaris, dan
-- bila notaris sendiri tidak mampu, diterjemahkan oleh seorang penerjemah.
h.) Ditandatangani semua pihak
Menurut ketentuan ini, yang mesti ikut menandatangani akta, terdiri dari :
- para penghadap (para pihak)
- para saksi
- notaris
- penerjemah (jika ada)
i.) Penegasan pembacaan, penerjemahan, dan penandatanganan pada bagian penutup akta.
Syarat ini diatur pada alinea terakhir Pasal 28 PJN yang berbunyi :
"Hal pembacaan, penerjemahan, dan penandatanganan tersebut harus disebutkan secara tegas di bagian penutup akta itu, dengan ancaman hukuman denda sebesar 25 Gulden"
2.) Syarat Materiil
Namun perlu diingat, syarat materiil yang dibicarakan di sini adalah mengenai AO yang bersifat partai.
a.) Berisi keterangan kesepakatan para pihak
Isi yang tercantum dan dirumuskan dalam akta, adalah keterangan tentang hal - hal yang disepakati para pihak, dengan ketentuan :
- harus persis sama, sesuai dengan yang diterangkan para pihak, tanpa mengurangi hak konstatering yang dimiliki notaris
- jadi pada prinsipnya, notaris tidak boleh mengurangi, menambahkan atau melebihi dari apa yang disepakati para pihak.
b.) Isi keterangan perbuatan hukum
Syarat materiil yang kedua, keterangan yang disampaikan para pihak kepada notaris (pejabat), harus :
- Mengenai perbuatan hukum atau tindak hukum yang bersegi dua; seperti perjanjian jual - beli,utang piutang,hibah, dan sebagainya,
- atau mengenai hubungan hukum, seperti hubungan di bidang harta kekayaan atau hubungan hukum di bidang perdagangan, perasuransian, dan sebagainya.
c.) Pembuatan akta sengaja dimaksudkan sebagai berikut sebagai bukti
Menurut Pasal 1867 KUH Perdata, bahwa pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan AO maupun ABT. Jadi undang - undang sendiri telah menentukan fungsi sebagai alat bukti dengan tulisan, oleh karena itu pembuatannya pun dimaksudkan sebagai alat bukti.
E. Dugaan Tentang Keaslian AO
Dengan adanya keterangan notaris pada akta yang menegaskan orang yang menghadap kepadanya dikenal atau dikenalkan serta penegasan yang tercantum pada penutup mengenai penandatanganan para pihak maka:
- Penegasan itu merupakan jaminan atas kebenaran identitas dan tanda tangan para pihak yang
datang menghadap kepada notaris
- oleh karena itu, keaslian atau orisinalitas identitas dan tanda tangan sudah terjamin.
Baik hakim atau siapapun maupun para pihak, harus menerima dan menghargai keasliannya dalam bentuk dugaan, yakni menurut hukum setiap AO harus dianggap asli. Menurut Putusan MA No. 702 K/Sip/1991, tindakan PN membatalkan akta notaris tidak tepat, karena notaris hanya mencatat apa yang diterangkan penghadap, dan dia tidak diwajibkan untuk menyelediki kebenaran materi apa yang dikemukakan kepadanya. Oleh karena itu, yang harus dibatalkan adalah perbuatan melawan hukum penghadap yang mengadakan perubahan pada Anggaran Dasar Perseroan, padahal ia tidak berwenang untuk itu.
F. Bukti Lawan Terhadap AO
Nilai kekuatan pembuktian yang melekat padanya,
1.) Nilai kekuatan pembuktiannya sempurna dan mengikat
Pasal 1870 KUH Perdata, Pasal 165 HIR, menurut pasal ini nilai kekuatan pembuktian AO, hanya sampai pada derajat atau kualitas :
- sempurna (volledig)
- mengikat (bendende)
Lihat kembali putusan MA No.3360 K/Pdt/1983, dalam putusan ini dikatakan, memang berdasar Pasal 1879 KUH Perdata, Pasal 314 RBG, nilai kekuatan pembuktian AO adalah sempurna, akan tetapi hal itu sepanjang tidak diajukan bukti lawan. Begitu juga putusan MA No. 630 K/Pdt/1984, dikatakan benar dari segi formilnya akta otentik memiliki nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat (volledig en bindende bewijskracht). Dalam kasus ini AO telah dilumpuhkan tergugat dengan bukti tanda pelunasan utang (bukti T2 dan bukti T4-T8) berupa tanda pembayaran bunga.
2.) Kekuatan pembuktian AO dapat dilumpuhkan dengan segala jenis alat bukti.
Alat bukti apa saja dapat diajukan melumpuhkan kekuatan pembuktian AO, bisa saksi, persangkaan maupun segala macam akta, baik ABT atau akta sepihak, maupun dengan surat lain. jadi masalah kesetaraan bukti lawan tidak mutlak. Oleh karena itu, bukti lawan yang boleh diajukan tidak diharuskan mesti AO pula.
G. Berbagai Bentuk Kepalsuan yang Mungkin Melekat pada AO
Bentuk tuntutan kepalsuan yang dapat diajukan adalah sebagai berikut,
1.) Kepalsuan Intelektual
Tuduhan kepalsuan ini ditujukan terhadap isi keterangan yang tercantum di dalamnya :
- berlawanan dengan yang sebenarnya,
- tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
2.) Kepalsuan Materiil
Kepalsuan materiil dapat meliputi :
- kepalsuan tanda tangan
- kepalsuan dalam bentuk dan isi atas alasan
-- terdapat penghapusan isi
-- mengandung penukaran, dan
-- terdapat penambahan.
3.) Penyalahgunaan Tanda Tangan di Bawah Blanko
H. Nilai Kekuatan Pembuktian AO
1.) Bila terpenuhi syarat formil dan materiil maka :
- pada dirinya langsung mencukupi batas minimal pembuktian tanpa bantuan alat bukti lain,
- langsung sah sebagai alat bukti AO
- pada dirinya langsung melekat nilai kekuatan pembuktian :
-- sempurna
-- mengikat
- hakim wajib dan terikat :
-- menganggap AO tersebut benar dan sempurna
-- harus menganggap apa yang didalilkan atau dikemukakan cukup terbukti
-- hakim terikat atas kebenaran yang dibuktikan akta tersebut, sehingga harus dijadikan dasar
pertimbangan mengambil putusan penyelesaian sengketa.
2.) Kualitas kekuatan pembuktian AO, tidak bersifat memaksa atau menentukan dan terhadapnya dapat diajukan bukti lawan.
I. Berbagai Cacat Bentuk yang mengubah AO Menjadi ABT
Beberapa cacat yang dapat menurunkan derajat dan bentuk AO menjadi ABT,
1.) Akta dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang
Dalam Pasal 1869 KUH Perdata, apabila akta dibuat di hadapan pejabat tidak berwenang :
- akta tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai AO
- tetapi hanya kembali sebagai ABT dengan syarat apabila para pihak menandatanganinya.
2.) Bentuknya cacat
Dalam Pasal 1869 KUH Perdata, akta yang berbentuk cacat :
- tidak dapat diperlakukan sebagai AO
- tetapi dapat bernilai dan berkekuatan sebagai ABT, apabila para pihak menandatanganinya.
Mengenai AO yang dianggap cacat bentuknya, antara lain sebagai berikut,
a.) Melanggar ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 PJN
Pembuatan akta tidak dilakukan di hadapan pejabat yang bersangkutan.
b.) Melanggar Pasal 23 PJN
Pembuatan akta tidak dihadiri dua orang saksi atau saksi yang hadir hanya satu orang maupun sama sekali tidak dihadiri saksi.
c.) Melanggar Pasal 25 PJN
Akta tidak menyebut secara lengkap identitas notaris (pejabat) atau para pihak maupun identitas para saksi.
d.) Melanggar Pasal 25 huruf d PJN
menurut pasal ini, agar suatu akta sah menjadi AO, di dalamnya harus tercantum, tempat, hari, bulan, dan tahun.
e.) Melanggar Pasal 28 PJN
Hal ini yang menjadikan bentuk akta cacat, apabila tidak ditanda tangani semua pihak.
Semoga Bermanfaat...
_MFFH_
"Suatu akta otentik ialah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang - undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat akta dibuat"
Dari penjelasan pasal ini, akta otentik dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang yang disebut pejabat umum. Apabila yang membuatnya pejabat yang tidak cakap atau tidak berwenang atau bentuknya cacat, maka menurut Pasal 1869 KUH Perdata :
- Akta tersebut tidak sah atau tidak memenuhi syarat formil sebagai akta otentik atau disebut juga Akta otentik, oleh karena itu tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik (selanjutnya di tulis AO)
- Namun akta yang demikian, mempunyai nilai kekuatan sebagai akta di bawah tangan (selanjutnya ditulis ABT), dengan syarat apabila akta itu tanda tangan para pihak
Aspek yang melekat pada akta tersebut,
A. Kekuatan Pembuktian yang Melekat Pada AO
1.) Kekuatan Bukti Luar
Selamat tidak dapat dibuktikan sebaliknya pada akta tersebut melekat kekuatan bukti luar. Maksudnya harus diterima kebenarannya sebagai AO. Sebaliknya jika dapat dibuktikan kepalsuannya, hilang atau gugur kekuatan bukti luar dimaksud, sehingga tidak boleh diterima dan dinilai sebagai AO. Sesuai dengan prinsip kekuatan bukti luar, hakim dan para pihak yang beperkara wajib menganggap akta AO itu sebagai AO, sampai pihak lawan dapat membuktikan bahwa akta yang diajukan, bukan AO karena pihak lawan dapat membuktikan adanya :
- Cacat hukum, karena pejabat yang membuatnya tidak berwenang, atau
- Tanda tangan pejabat di dalamnya adalah palsu, atau
- Isi yang terdapat di dalamnya telah mengalami perubahan, baik berupa pengurangan atau penambahan kalimat.
Dari penjelasan di atas, kekuatan pembuktian luar AO melekat prinsip anggapan hukum bahwa setiap AO harus dianggap benar sebagai AO sampai pihak lawan mampu membuktikan sebaliknya.
2.) Kekuatan Pembuktian Formil
Menurut Pasal 1871 KUH Perdata, Bahwa segala keterangan yang tertuang di dalamnya adalah benar diberikan dan disampaikan penanda tangan kepada pejabat yang membuatnya. Oleh karena itu, segala keterangan yang diberikan penanda tangan dalam AO, dianggap benar sebagai keterangan yang dituturkan dan dikehendaki yang bersangkutan.
Kebenaran formil yang dicantumkan pejabat pembuat akta :
- mengenai tanggal yang tertera di dalamnya
- tanggal tersebut harus dianggap benar
- berdasar kebenaran formil atas tanggal tersebut, tanggal pembuatan akta tidak dapat digugurkan lagi oleh para pihak dan hakim.
Putusan MA No. 3917 K/Pdt/1986 bahwa dapat ditarik kesimpulan, pada dasarnya apa yang tertuang dalam akta notaris, harus dianggap benar merupakan kehendak para pihak. Oleh karena itu, mengenai besarnya denda yang disebut dalam akta notaris yamg berbentuk grose akta pengakuan utang, telah terbukti kebenarannya. Denda itu harus dikurangi jumlahnya apabila dianggap terlampau besar, tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan sesuai dengan matigingsrecht atau hak membatasi denda yang dimiliki hakim. Kepada hakim diberi matigingsrecht apabila denda itu akibat wansprestasi dan denda yang disepakati tidak adil, karena terlampau besar. Cuma meskipun terbukti kebenarannya, denda itu dianggap bertentangan dengan rasa keadilan, sehingga beralasan untuk menguranginya berdasarkan matigingsrecht yang dimiliki hakim.
3.) Kekuatan Pembuktian Materil
Kekuataan pembuktian materiil adalah persoalan pokok AO, dan untuk menjelaskan hal itu, dapat dikemukakan prinsip berikut.
- Penanda tangan AO untuk keuntungan pihak lain
- Seseorang hanya dapat membebani kewajiban kepada diri sendiri
- Akibat hukum akta dikaitkan kekuatan pembuktian materiil AO
B. Bentuk AO
Pasal 1868 KUH Perdata mengenal dua bentuk cara mewujudkannya :
Dibuat oleh Pejabat
1.) Bentuk pertama, dibuat oleh pejabat yang berwenang. Biasanya AO yang dibuat oleh pejabat :
-- Meliputi AO di bidang hukum publik
-- Yang membuatnya pun, pejabat publik yang bertugas di bidang eksekutif yang berwenang
untuk itu, yang disebut oejabat tata usaha negara (pejabat TUN).
2.) Dibuat dihadapan Pejabat
Pada umumnya AO yang dibuat di hadapan pejabat :
-- meliputi hal - hal yang berkenaan dalam bidang hukum perdata dan bisnis,
-- biasanya berupa akta yang berisi dan melahirkan persetujuan bagi para pihak yang datang
menghadap dan menandatanganinya
-- caranya, para pihak yang berkepentingan datang menghadap pejabat yang berwenang, dan
kepada pejabat itu mereka sampaikan keterangan serta meminta agar keterangan itu
dituangkan dalam bentuk akta.
3.) Pejabat yang berwenang membuat akta
pejabat yang berwenang membuat AO adalah sebagai berikut :
-- Di bidang hukum publik oleh pejabat TUN (tata usaha negara)
-- Di bidang hukum perdata oleh notaris
4.) Akta otentik yang dibuat di Luar Negeri
C. Pengertian Dibuat di Hadapan Pejabat
Mengenai AO yang dibuat oleh pejabat, pada dasarnya :
- Inisiatif tidak datang dari orang kepada siapa akta itu diberikan, seperti panggilan atau berita acara;
- Meskipun demikian dalam hal tertentu dimungkinkan adanya permohonan dari orang yang bersangkutan seperti KTP atau SIM. terdapat ciri pokok yang mesti dipenuhi, agar pembuat itu memenuhi syarat menjadi AO,
1. Pada Umumnya Bersifat Partai, maka :
-- AO yang dibuat notaris disebut akta para pihak
-- Isinya disebut persetujuan para pihak
2. Inisiatif Datang dari para Pihak
Di hadapan notaris kedua belah pihak atau para pihak :
-- Memberi atau menyampaikan keterangan sendiri
-- Keterangan yang disampaikan dapat berbentuk lisan (oral) atau tulisan (in writing)
3. Notaris Bersifat Pasif
Pada prinsipnya notaris bersifat pasif melayani para pihak yang menghadap kepadanya. dia hanya
bertugas mencatat atau menuliskan dalam akta apa - apa yang diterangkan para pihak. Tidak
berhak mengubah, mengurangi, atau menambah apa yang yang diterangkan para penghadap.
Oleh karena itu pada masa sekarang, muncul pendapat bahwa notaris memiliki kewenangan untuk :
-- mengkonstatir atau menentukan apa yang terjadi di hadapan matanya;
-- oleh karena itu, dia berhak mengkonstatir atau menentukan fakta yang diperolehnya guna
meluruskan isi akta yang lebih banyak.
Sifat pasif ditinjau dari segi rasio tidak mutlak tetapi dilenturkan secara relatif dengan acuan
penerapan :
- Pada prinsipnya notaris tidak berwenang menyelidiki kebenaran keterangan yang dikemukakan
para pihak;
- Akan tetapi dalam hal keterangan yang disampaikan para pihak bertentangan dengan :
--- peraturan perundang - undangan
--- ketertiban umum, dan
--- kesusilaan
D. Syarat Sahnya AO yang Bersifat Partai
Antara kedua syarat ini bersifat kumulatif, bukan alternatif, selanjutnya antara syarat formil maupun syarat materiil itu sendiri pun, bersifat kumulasi pula, sehingga dalam kumulasi terdapat pula kumulasi.
1.) Syarat formil
Syarat formil itu terdiri dari hal sebagai berikut :
a.) Dibuat di hadapan pejabat yang berwenang:
-- Pada umumnya di hadapan notaris;
-- Tetapi ada kemungkinan pejabat lain, seperti :
--- PPAT dalam transaksi jual - beli tanah yang telah terdaftar atau bersertifikat (HM,HGU,HGB)
--- Pegawai Pencatat Nikah pada KUA dalam pembuatan akta nikah, pokoknya, harus dibuat di
hadapan pejabat yang berwenang menurut undang - undang.
Pasal 1869 KUH Perdata menegaskan :
- Tidak sah diperlakukan sebagai AO
- tetapi hanya bernilai sebagai ABT, dengan syarat apabila para pihak menandatanganinya.
Akan tetapi, ketentuan Pasal 1869 KUH Perdata ini tidak berlaku terhadap akta yang khusus
dibuat di hadapan pejabat tertentu.
b.) Dihadiri para pihak
Perhatikan kembali putusan MA No. 3556K/Pdt/1985, dimana pihak penjual sendiri tidak datang menghadap, tetapi hanya dihadiri pembeli saja dengan keterangan bahwa para pihak telah sepakat mengadakan transaksi jual - beli. Dalam kasus ini pengadilan menegaskan, perjanjian jual - beli yang tertuang dalam akta PPAT secara yuridis tidak memenuhi syarat untuk sahnya akta, karena tidak dihadiri kedua belah pihak. Karena AO yang bersifat partai, harus memuat keterangan yang saling bersesuaian antara kedua belah pihak sebagai landasan yang melahirkan persetujuan. Dengan demikian sudah tepat putusan MA diatas yang menyatakan akta jual - beli yang dibuat PPAT tersebut karena hanya dihadiri sepihak dianggap tidak memenuhi syarat formil.
c.) Kedua belah pihak dikenal atau dikenalkan kepada pejabat
d.) Dihadiri oleh kedua orang saksi
Mengenai syarat, pembuatan AO mesti dihadiri dua orang saksi diatur dengan tegas pada Pasal 22 PJN (S.1860-3), diantara lain mengatakan :
- Akta - akta dibuat di hadapan notaris, dan
- dihadiri dua orang saksi.
Yang dapat bertindak sebagai saksi menurut Pasal 22 Tersebut :
- Semua orang yang menurut KUH Perdata, cakap memberi kesaksisian di bawah sumpah di hadapan pengadilan;
- Mengerti bahasa dalam akta tersebut.
e.) Menyebut identitas Notaris (Pejabat), penghadap dan para saksi tentang penyebutan identitas diatur dalam Pasal 25 PJN
- Identitas Notaris, meliputi :
-- nama kecil dan nama lengkap
-- tempat kedudukan notaris
- Identitas para pihak, meliputi :
-- nama kecil dan nama lengkap,
-- pekerjaan atau status sosial,
-- tempat tinggal, dan
-- menyebut status penghadap sebagai kuasa, apabila kehadirannya sebagai kuasa mewakili
kepentingan orang yang diwakilinya.
- Identitas para saksi, meliputi :
-- nama kecil, dan nama lengkap,
-- pekerjaan akan status sosial,
-- tempat tinggal.
f.) Menyebut tempat, hari, bulan, dan tahun pembuatan akta
Menurut Pasal 25 huruf d PJN. Agar supaya akta sah harus menyebut :
- nama tempat pembuatan akta, dan
- hari,bulan dan tahun pembuatannya
g.) Notaris membacakan akta di hadapan para penghadap
Menurut Pasal 28 PJN :
- Notaris harus membacakan akta tersebutdi hadapan para penghadap dan saksi - saksi,
- apabila salah seorang penghadap atau lebih tidak mengerti bahasa yang dipergunakan dalam akta :
-- diterjemahkan oleh notaris, dan
-- bila notaris sendiri tidak mampu, diterjemahkan oleh seorang penerjemah.
h.) Ditandatangani semua pihak
Menurut ketentuan ini, yang mesti ikut menandatangani akta, terdiri dari :
- para penghadap (para pihak)
- para saksi
- notaris
- penerjemah (jika ada)
i.) Penegasan pembacaan, penerjemahan, dan penandatanganan pada bagian penutup akta.
Syarat ini diatur pada alinea terakhir Pasal 28 PJN yang berbunyi :
"Hal pembacaan, penerjemahan, dan penandatanganan tersebut harus disebutkan secara tegas di bagian penutup akta itu, dengan ancaman hukuman denda sebesar 25 Gulden"
2.) Syarat Materiil
Namun perlu diingat, syarat materiil yang dibicarakan di sini adalah mengenai AO yang bersifat partai.
a.) Berisi keterangan kesepakatan para pihak
Isi yang tercantum dan dirumuskan dalam akta, adalah keterangan tentang hal - hal yang disepakati para pihak, dengan ketentuan :
- harus persis sama, sesuai dengan yang diterangkan para pihak, tanpa mengurangi hak konstatering yang dimiliki notaris
- jadi pada prinsipnya, notaris tidak boleh mengurangi, menambahkan atau melebihi dari apa yang disepakati para pihak.
b.) Isi keterangan perbuatan hukum
Syarat materiil yang kedua, keterangan yang disampaikan para pihak kepada notaris (pejabat), harus :
- Mengenai perbuatan hukum atau tindak hukum yang bersegi dua; seperti perjanjian jual - beli,utang piutang,hibah, dan sebagainya,
- atau mengenai hubungan hukum, seperti hubungan di bidang harta kekayaan atau hubungan hukum di bidang perdagangan, perasuransian, dan sebagainya.
c.) Pembuatan akta sengaja dimaksudkan sebagai berikut sebagai bukti
Menurut Pasal 1867 KUH Perdata, bahwa pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan AO maupun ABT. Jadi undang - undang sendiri telah menentukan fungsi sebagai alat bukti dengan tulisan, oleh karena itu pembuatannya pun dimaksudkan sebagai alat bukti.
E. Dugaan Tentang Keaslian AO
Dengan adanya keterangan notaris pada akta yang menegaskan orang yang menghadap kepadanya dikenal atau dikenalkan serta penegasan yang tercantum pada penutup mengenai penandatanganan para pihak maka:
- Penegasan itu merupakan jaminan atas kebenaran identitas dan tanda tangan para pihak yang
datang menghadap kepada notaris
- oleh karena itu, keaslian atau orisinalitas identitas dan tanda tangan sudah terjamin.
Baik hakim atau siapapun maupun para pihak, harus menerima dan menghargai keasliannya dalam bentuk dugaan, yakni menurut hukum setiap AO harus dianggap asli. Menurut Putusan MA No. 702 K/Sip/1991, tindakan PN membatalkan akta notaris tidak tepat, karena notaris hanya mencatat apa yang diterangkan penghadap, dan dia tidak diwajibkan untuk menyelediki kebenaran materi apa yang dikemukakan kepadanya. Oleh karena itu, yang harus dibatalkan adalah perbuatan melawan hukum penghadap yang mengadakan perubahan pada Anggaran Dasar Perseroan, padahal ia tidak berwenang untuk itu.
F. Bukti Lawan Terhadap AO
Nilai kekuatan pembuktian yang melekat padanya,
1.) Nilai kekuatan pembuktiannya sempurna dan mengikat
Pasal 1870 KUH Perdata, Pasal 165 HIR, menurut pasal ini nilai kekuatan pembuktian AO, hanya sampai pada derajat atau kualitas :
- sempurna (volledig)
- mengikat (bendende)
Lihat kembali putusan MA No.3360 K/Pdt/1983, dalam putusan ini dikatakan, memang berdasar Pasal 1879 KUH Perdata, Pasal 314 RBG, nilai kekuatan pembuktian AO adalah sempurna, akan tetapi hal itu sepanjang tidak diajukan bukti lawan. Begitu juga putusan MA No. 630 K/Pdt/1984, dikatakan benar dari segi formilnya akta otentik memiliki nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat (volledig en bindende bewijskracht). Dalam kasus ini AO telah dilumpuhkan tergugat dengan bukti tanda pelunasan utang (bukti T2 dan bukti T4-T8) berupa tanda pembayaran bunga.
2.) Kekuatan pembuktian AO dapat dilumpuhkan dengan segala jenis alat bukti.
Alat bukti apa saja dapat diajukan melumpuhkan kekuatan pembuktian AO, bisa saksi, persangkaan maupun segala macam akta, baik ABT atau akta sepihak, maupun dengan surat lain. jadi masalah kesetaraan bukti lawan tidak mutlak. Oleh karena itu, bukti lawan yang boleh diajukan tidak diharuskan mesti AO pula.
G. Berbagai Bentuk Kepalsuan yang Mungkin Melekat pada AO
Bentuk tuntutan kepalsuan yang dapat diajukan adalah sebagai berikut,
1.) Kepalsuan Intelektual
Tuduhan kepalsuan ini ditujukan terhadap isi keterangan yang tercantum di dalamnya :
- berlawanan dengan yang sebenarnya,
- tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
2.) Kepalsuan Materiil
Kepalsuan materiil dapat meliputi :
- kepalsuan tanda tangan
- kepalsuan dalam bentuk dan isi atas alasan
-- terdapat penghapusan isi
-- mengandung penukaran, dan
-- terdapat penambahan.
3.) Penyalahgunaan Tanda Tangan di Bawah Blanko
H. Nilai Kekuatan Pembuktian AO
1.) Bila terpenuhi syarat formil dan materiil maka :
- pada dirinya langsung mencukupi batas minimal pembuktian tanpa bantuan alat bukti lain,
- langsung sah sebagai alat bukti AO
- pada dirinya langsung melekat nilai kekuatan pembuktian :
-- sempurna
-- mengikat
- hakim wajib dan terikat :
-- menganggap AO tersebut benar dan sempurna
-- harus menganggap apa yang didalilkan atau dikemukakan cukup terbukti
-- hakim terikat atas kebenaran yang dibuktikan akta tersebut, sehingga harus dijadikan dasar
pertimbangan mengambil putusan penyelesaian sengketa.
2.) Kualitas kekuatan pembuktian AO, tidak bersifat memaksa atau menentukan dan terhadapnya dapat diajukan bukti lawan.
I. Berbagai Cacat Bentuk yang mengubah AO Menjadi ABT
Beberapa cacat yang dapat menurunkan derajat dan bentuk AO menjadi ABT,
1.) Akta dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang
Dalam Pasal 1869 KUH Perdata, apabila akta dibuat di hadapan pejabat tidak berwenang :
- akta tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai AO
- tetapi hanya kembali sebagai ABT dengan syarat apabila para pihak menandatanganinya.
2.) Bentuknya cacat
Dalam Pasal 1869 KUH Perdata, akta yang berbentuk cacat :
- tidak dapat diperlakukan sebagai AO
- tetapi dapat bernilai dan berkekuatan sebagai ABT, apabila para pihak menandatanganinya.
Mengenai AO yang dianggap cacat bentuknya, antara lain sebagai berikut,
a.) Melanggar ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 PJN
Pembuatan akta tidak dilakukan di hadapan pejabat yang bersangkutan.
b.) Melanggar Pasal 23 PJN
Pembuatan akta tidak dihadiri dua orang saksi atau saksi yang hadir hanya satu orang maupun sama sekali tidak dihadiri saksi.
c.) Melanggar Pasal 25 PJN
Akta tidak menyebut secara lengkap identitas notaris (pejabat) atau para pihak maupun identitas para saksi.
d.) Melanggar Pasal 25 huruf d PJN
menurut pasal ini, agar suatu akta sah menjadi AO, di dalamnya harus tercantum, tempat, hari, bulan, dan tahun.
e.) Melanggar Pasal 28 PJN
Hal ini yang menjadikan bentuk akta cacat, apabila tidak ditanda tangani semua pihak.
Semoga Bermanfaat...
_MFFH_
Quote:
Polling
0 suara
apa itu akta otentik ?
0
1.2K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan