HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (MEREK, CIPTA, DESAIN DAN PATEN), APA PERLU DIDAFTARKAN GAN?
TS
mr.goodsyn
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (MEREK, CIPTA, DESAIN DAN PATEN), APA PERLU DIDAFTARKAN GAN?
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL? EMANG SEBERAPA PENTINGNYA SIH GAN UNTUK BISNIS ANE?
Ya, pertanyaan pembuka diatas sering ane dengar dari rekan, Klien bahkan keluarga ane. Nah! jawaban untuk pertanyaan tersebut, silahkan agan-agan simak dulu artikel tidak formal berikut:
*Thread ini merupakan lanjutan, penyempurnaan dan penyegaran dari thread lama ane: HKI itu penting gan!
**Informasi: pada tahun 2015 istilah "Hak Kekayaan Intelektual" (HKI) sudah tidak berlaku dan diganti dengan "Kekayaan Intelektual" (KI)
Apa sih yang membuat suatu Negara itu maju?
Yes, tetap pada pertanyaan yang sama seperti thread lama ane, memang tidak bisa dipungkiri suatu Negara maju adalah karena kondisi ekonomi dari Negara itu sendiri, namun setelah menyelam pada profesi Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), maka sebagai penyempurnaan dari pola pikir ane, yang membuat suatu Negara maju, selain ekonomi itu sendiri, adalah MASYARAKATNYA YANG TAAT HUKUM, ya, taat hukum!
Kok? kenapa taat hukum jadi tolak ukur? Nih agan-agan misal ketersediaan beras di pasar terbatas, sedangkan petani-petani daerah baru menghasilkan panen yang berlimpah ruah, kenapa bisa terbatas? karena ada oknum yang menimbun beras tersebut untuk mengambil keuntungan lebih banyak karena ketersediaan beras terbatas yang menyebabkan harga beras melambung tinggi.
Spoiler for Analogi Jenaka:
Apakah oknum tersebut taat hukum? Tidak! Apakah banyak pihak yang diuntungkan dengan hal tersebut? Tidak! Jika masyarakat merugi dengan harus merogoh kocek terlalu dalam, apakah daya beli masyarakat naik? Tidak! Jika daya beli masyarakat turun, apakah perputaran ekonomi dalam kondisi baik? Tidak!
Quote:
Maka, masyarakat yang taat hukum adalah penentu suatu Negara maju atau tidak.
Nah, back to business, dalam dunia KI juga memiliki tolak ukur yang sama, taat hukum, untuk itulah ada Undang-undang yang menaungi 'HAK' untuk intelektual individu-individu yang sarat akan nilai ekonomis dan kemajuan tekhnologi untuk penopang hidup umat manusia *ceileh .
Nilai ekonomis... ya, seperti di thread ane sebelumnya, contoh cerita "Karpet Haji Top" merupakan salah satu bukti bahwa KI, dalam hal ini merek, merupakan salah satu unsur penting dalam kemajuan perekonomian, karena terdapat nilai ekonomis dalam sebuah merek. Dan ga cuma merek aja gan, dalam hirarki Kekayaan Intelektual (KI) terdapat perlindungan yang sarat akan nilai ekonomis seperti perlindungan terhadap Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Paten, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Varietas Tanaman, namun yang umum pada masyarakat adalah 4 pertama.
Mungkin banyak yang berfikir "ah kan cuma gambar, nama, lagu doang, ga usah yang terlalu serius kali" dan yang berfikiran seperti inilah mahluk yang kayanya ga pernah berkarya *maaf ya kalo ada yang tersinggung *, bro-sis! menghasilkan sebuah karya itu lelah lho! ente kaga tau berapa kalori yang terkuras untuk membuat sebuah lagu? ente ga tau berapa mmHg tekanan darah waktu mencari sebuah nama? Itu pekerjaan lelah dan butuh apresiasi lho, so please respect each other dengan menghormati Kekayaan Intelektual.
Dengan menghormati KI milik pihak lain dan KI milik agan sendiri, dengan sendirinya agan-agan sudah menjadi masyarakat yang taat hukum, tapi bagaimana cara menghormati Kekayaan Intelektual itu sendiri? tentu dengan mengawali itu semua dengan menjadi Masyarakat yang Sadar Hukum, untuk itu ane akan menyadarkan agan-agan disini dengan paparan sebagai berikut:
Spoiler for 1. MENYADARKAN PENTINGNYA PERLINDUNGAN MEREK:
PERLINDUNGAN MEREK
Siapa sih yang ga tau merek-merek diatas, ini membuktikan bahwa merek itu bagaikan cerminan dari produk/jasa yang agan tawarkan pada masyarakat, merek juga cerminan reputasi yang melekat pada produk/jasa agan, merek juga identitas dari produk/jasa agan, maka dari hal tersebut tentulah sangat penting perlindungan merek itu.
Perlu dicatat seperti yang pernah ane sampaikan di thread sebelumnya, sistem perlindungan merek adalah First to File, siapa yang pertama kali mengajukan, dia yang dilindungi hukum. Perlu ane informasikan secara blak-blakan bahwa pelaku usaha di Indonesia masih sangat minim dalam kesadaran hukum mendaftarkan mereknya (sejak dini), begini secara garis besar perbedaan pola pikir (sebagain besar) pelaku usaha di Indonesia dan (sebagian sangat besar) pelaku usaha di luar negeri:
Quote:
Indonesia: Research ---> Dagang ---> Marketing ---> Laku ---> Daftarkan merek = Kepastian hukum? 50%
Luar Negeri: Research ---> Daftarkan merek ---> Dagang ---> Marketing ---> Laku = Kepastian hukum? 99%
By the way, keuntungannya apa sih perlindungan merek? 1. Kepastian hukum 2. Investasi 3. Ekspansi bisnis
Selain pelaku usaha yang minim kesadaran tersebut, juga ada orang (belum tentu pelaku usaha) yang sangat sadar hukum, dia sadar perlindungan merek itu penting dan dia dengan sigap cepat mendaftarkan merek, namun sayangnya dia mendaftarkan merek bukan miliknya .
NAH! disinilah saya tekankan sekali lagi pemirsa, UNTUK PELAKU USAHA MENDAFTARKAN MEREKNYA SEBELUM EKSPANSI BISNIS SANGATLAH PENTING.
Nih ya, kalo agan mendaftarkan terlebih dahulu, agan sudah pasti akan mendapat kepastian hukum, kepastian hukum untuk? menggunakan dan mengizinkan atau melarang pihak lain untuk memakai merek agan, singkatnya agan punya Hak Eksklusif atas merek tersebut.
Hak eksklusif udah punya, dan respon masyarakat baik, carilah investasi sebesar-besarnya karena investor tentu akan sangat tertarik melihat uangnya dipakai oleh merek yang mempunyai kepastian hukum dan reputasi, yang terbayang keuntungan berlipat ganda dan jaminan hukum, atau di-franchise-kan juga bisa banget.
Setelah investasi jor-joran, agan langsung ekspansi bisnis, mengembangkan sayap lini bisnis agan, dan tidak menutup kemungkinan agan menjadi 10 orang kaya Indonesia dalam 10-20 tahun kedepan.
*ane selalu doakan klien-klien ane menjadi sukses makmur, kan banggga menjadi bagian dari perjalanan bisnis calon 10 orang terkaya di Indonesia*
Spoiler for Cerita inspired by true story:
Ada cerita, dia ini punya usaha restoran, restoran ini cepat terkenal karena menyajikan view yang oke dan makanan yang bintang lima harga kocek anak kuliahan. Kebetulan dia punya teman Konsultan KI dan menawarkan untuk daftarin merek restorannya, apa jawaban pemilik resto, "ah nanti ajalah, masih baru dan cuma 1 outlet. Kalo udah famous baru deh gue daftarin", tahun depan dia buka satu restoran lagi, tahun depannya lagi dia mau ekspansi dan pengen daftarin mereknya, akhirnya menghubungi temennya yang konsultan.
Setelah direspon, konsultan menjalankan tugasnya, dan disampaikanlah hal berikut, "bro, sorry nih, gue nemuin kalo merek restoran lo udah ada yang daftarin, nih datanya. Jadi merek lo ga bisa didaftarin", setelah dilihat dia langsung kaget, dia tanya "akibat hukumnya apa nih?", temannya jawab "jika ada sengketa, lo ga bisa klaim merek ini punya lo dan lo ga punya hak eksklusif atas merek ini, lebih fatalnya lagi lo bisa digugat atau dilaporin polisi karena memakai merek milik orang lain yang sudah terdaftar tanpa hak", dia kaget, shock, bingung stress. 6 bulan kemudian salah satu restorannya ditutup dan restoran yang masih buka ganti nama sementara karena pemilik merek terdaftar laporin ke polisi tuduhan pemakaian merek tanpa hak, yang punya resto niat mau beli mereknya, tapi dijual dengan harga 5 milyar! Nego-nego deal di angka 2,5 milyar dan akhirnya dia bisa menjalankan lagi restorannya dengan mereknya sendiri yang dibeli dari orang lain. Miris.
Seandainya dia mendengarkan temannya untuk mendaftarkan sesegera mungkin, tidak akan ada kerugian sebesar 2,5 milyar.
Nah sudah sadarkan pentingnya pendaftaran merek itu? Good. Sekarang waktunya agan untuk menghormati KI (merek) agan-agan
Spoiler for 2. MENYADARKAN PENTINGNYA PERLINDUNGAN HAK CIPTA:
PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Ane co-pas dari thread ane sebelumnya ya, Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi.
Pada hakikatnya, hak cipta itu memiliki sistem automatic protection, artinya sejak ciptaan itu dipublikasikan, itu sudah melindungi hak cipta penciptanya. Lalu kenapa perlu didafarkan juga? Ups, khusus hak cipta bukan "didaftarkan", tapi istilah yang tepat adalah "dicatatkan", kenapa? kan automatic protection. Nah balik lagi, kenapa harus dicatatkan pada Direktorat KI? agar saat terjadi sengketa pembuktiannya lebih mudah, melalui sertifikat hak cipta yang sudah diterbitkan Direktorat KI yang secara tersirat bahwa Negara telah mengetahui dan menyetujui memberikan perlindungan terhadap ciptaan tersebut.
PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI
PERLINDUNGAN PATEN
PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG
Lanjut besok......
0
1.2K
Kutip
1
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru