Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mr.goodsynAvatar border
TS
mr.goodsyn
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (MEREK, CIPTA, DESAIN DAN PATEN), APA PERLU DIDAFTARKAN GAN?
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL? EMANG SEBERAPA PENTINGNYA SIH GAN UNTUK BISNIS ANE?




Ya, pertanyaan pembuka diatas sering ane dengar dari rekan, Klien bahkan keluarga ane. Nah! jawaban untuk pertanyaan tersebut, silahkan agan-agan simak dulu artikel tidak formal berikut:


*Thread ini merupakan lanjutan, penyempurnaan dan penyegaran dari thread lama ane: HKI itu penting gan! 

**Informasi: pada tahun 2015 istilah "Hak Kekayaan Intelektual" (HKI) sudah tidak berlaku dan diganti dengan "Kekayaan Intelektual" (KI)


Apa sih yang membuat suatu Negara itu maju?

Yes, tetap pada pertanyaan yang sama seperti thread lama ane, memang tidak bisa dipungkiri suatu Negara maju adalah karena kondisi ekonomi dari Negara itu sendiri, namun setelah menyelam pada profesi Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), maka sebagai penyempurnaan dari pola pikir ane, yang membuat suatu Negara maju, selain ekonomi itu sendiri, adalah MASYARAKATNYA YANG TAAT HUKUM, ya, taat hukum!


Kok? kenapa taat hukum jadi tolak ukur? Nih agan-agan misal ketersediaan beras di pasar terbatas, sedangkan petani-petani daerah baru menghasilkan panen yang berlimpah ruah, kenapa bisa terbatas? karena ada oknum yang menimbun beras tersebut untuk mengambil keuntungan lebih banyak karena ketersediaan beras terbatas yang menyebabkan harga beras melambung tinggi. 



Spoiler for Analogi Jenaka:



Quote:



Nah, back to business, dalam dunia KI juga memiliki tolak ukur yang sama, taat hukum, untuk itulah ada Undang-undang yang menaungi 'HAK' untuk intelektual individu-individu yang sarat akan nilai ekonomis dan kemajuan tekhnologi untuk penopang hidup umat manusia *ceileh emoticon-Leh Uga.


Nilai ekonomis... ya, seperti di thread ane sebelumnya, contoh cerita "Karpet Haji Top" merupakan salah satu bukti bahwa KI, dalam hal ini merek, merupakan salah satu unsur penting dalam kemajuan perekonomian, karena terdapat nilai ekonomis dalam sebuah merek. Dan ga cuma merek aja gan, dalam hirarki Kekayaan Intelektual (KI) terdapat perlindungan yang sarat akan nilai ekonomis seperti perlindungan terhadap Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Paten, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Varietas Tanaman, namun yang umum pada masyarakat adalah 4 pertama.


Mungkin banyak yang berfikir "ah kan cuma gambar, nama, lagu doang, ga usah yang terlalu serius kali" dan yang berfikiran seperti inilah mahluk yang kayanya ga pernah berkarya *maaf ya kalo ada yang tersinggung emoticon-Betty (S)*, bro-sis! menghasilkan sebuah karya itu lelah lho! ente kaga tau berapa kalori yang terkuras untuk membuat sebuah lagu? ente ga tau berapa mmHg tekanan darah waktu mencari sebuah nama? Itu pekerjaan lelah dan butuh apresiasi lho, so please respect each other dengan menghormati Kekayaan Intelektual.


Dengan menghormati KI milik pihak lain dan KI milik agan sendiri, dengan sendirinya agan-agan sudah menjadi masyarakat yang taat hukum, tapi bagaimana cara menghormati Kekayaan Intelektual itu sendiri? tentu dengan mengawali itu semua dengan menjadi Masyarakat yang Sadar Hukum, untuk itu ane akan menyadarkan agan-agan disini dengan paparan sebagai berikut:




Spoiler for 1. MENYADARKAN PENTINGNYA PERLINDUNGAN MEREK:





Spoiler for 2. MENYADARKAN PENTINGNYA PERLINDUNGAN HAK CIPTA:



PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI

PERLINDUNGAN PATEN

PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG

Lanjut besok......
0
1.2K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan