Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nasbungdiehardAvatar border
TS
nasbungdiehard
Disuap Aseng, Yudi Divonis 9 Tahun
Jakarta – Politikus PKS Yudi Widiana Adia divonis 9 tahun penjara. Ia terbukti menerima uang lebih dari Rp11 miliar dari pengusaha Soe Kok Seng alias Aseng.

“Menyatakan terdakwa Yudi Widiana Adia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan kesatu dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Hastopo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Maret 2018.

Yudi juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hak politik Yudi juga dicabut selama lima tahun, terhitung setelah Yudi rampung menjalani pidana pokoknya.

Dalam pertimbangan, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman Yudi, antara lain Yudi tidak membantu pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Yudi juga tidak mengakui perbuatannya.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa Yudi Widiana Adia berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah terpidana,” tutur hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Yudi dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

KPK maupun Yudi mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan langkah hukum berikutnya.

Hakim menilai bekas Wakil Ketua Komisi V itu terbukti korupsi sesuai dakwaan pertama dan kedua. Dalam dakwaan pertama, Yudi disebut menerima uang Rp4 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat.

Uang tersebut diberikan Komisaris PT Cahaya Perkasa Soe Kok Seng alias Aseng setelah Yudi menyalurkan usulan proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan ‘Program Aspirasi’ untuk tahun anggaran 2015.

Yudi juga didakwa menerima uang sejumlah Rp2,5 miliar dan USD214.300 (sekitar Rp2,8 miliar) dan USD 140.000 (sekitar Rp1,8 miliar). Total uang yang diterima Yudi setelah mengusulkan ‘Program Aspirasi’ di tahun anggaran 2015 dan 2016 mencapai Rp11,1 miliar.

Uang kembali diberikan Aseng agar Yudi Widiana sebagai anggota DPR Komisi V kembali mengusulkan ‘Program Aspirasi’ pada anggaran tahun 2016. Namun, kasus terungkap KPK dengan ditangkapnya Damayanti Wisnu Putranti, sebelum program berjalan.

Yudi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mtv/put)
http://www.jurnalasia.com/nasional/disuap-aseng-yudi-divonis-9-tahun/

KORUPTOR Ini Kader PKS Ingat Kader PKS

Mulutnya teriak anti Aseng Asing
Mulutnya Teriak Anti China

Tapi Tangannya Menengadah Ke Aseng

Sangat Rendah Harga Diri KORUPTOR Ini

Disuap Aseng, Yudi Divonis 9 Tahun [
Diubah oleh nasbungdiehard 25-03-2018 05:23
0
802
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan