Kaskus

News

tahubulatzzAvatar border
TS
tahubulatzz
Polda Metro Jaya Gerebek Tempat Pijat Plus-Plus di Grand Galaxy Bekasi
Polda Metro Jaya Gerebek Tempat Pijat Plus-Plus di Grand Galaxy Bekasi


Polda Metro Jaya Gerebek Tempat Pijat Plus-Plus di Grand Galaxy Bekasi


RAKYATBEKASI.COM, KOTA BEKASI - Tim Tindak Subdit 5 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek tempat spa dan massage plus-plus, EDELWEISS BEKASI SPA dan LOUNGE yang berlokasi di Ruko Grand Galaxy City No 11 B, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (10/10) malam lalu.

Berdasarkan informasi yang kami terima, dua tempat pijat lainnya seperti; Milano Healthy Spa dan juga Cygnus yang juga berlokasi di Ruko Grand Galaxy City, tak luput dari sasaran Tim Tindak Subdit 5 Dit Reskrimum Polda Metro Jaya yang berkekuatan 14 petugas reserse.

Dengan berbekal Surat Perintah Tugas (SP. Gas/8067/X/2017/Dit Reskrimum) dan Surat Perintah Penyelidikan (SP. Lidik/3420/X/2017/Dit Reskrimum) yang diemban oleh Ajun Komisaris Polisi Adrimansah selaku Katim Tindak Subdit 5, sejumlah terapis wanita lengkap dengan penanggungjawab dari tiga tempat pijat tersebut langsung digelandang petugas ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dalam rangka mencari, mengumpulkan barang bukti dan saksi serta fakta-fakta yang sebenarnya yang berkaitan dengan mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai mucikari mengambil keuntungan dari usaha pramuriaan perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP yang terjadi di tempat massage tersebut.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kelanjutan dari penggerebekan tempat pijat plus-plus tersebut.

Sebagai informasi, Pasal 296 KUHP menjelaskan bahwa, "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah".

Sedangkan Pasal 506 KUHP berbunyi, "Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun".

Kedua pasal tersebut (296 dan 506 KUHP), menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimaksudkan untuk memberantas orang-orang yang mengadakan rumah bordil atau tempat-tempat pramuriaan yang menjadi “pencaharian” (dengan pembayaran) atau menjadi “kebiasaannya” (lebih dari satu kali).

Adapun pengelola (penanggungjawab) dapat dikenakan Pasal 296 KUHP misalnya orang yang menyediakan rumah atau kamarnya kepada perempuan dan laki-laki untuk melacur (bersetubuh atau melepaskan nafsu kelaminnya). Biasanya untuk itu disediakan pula tempat tidur.

R. Soesilo secara lugas mendefinisikan bahwa perbuatan cabul adalah; segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Persetubuhan termasuk pula dalam pengertian perbuatan cabul. (tian)

Sumuurrr ===>>> Te Ka Pe Gaann

emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan emoticon-Cendol Gan
ndre90Avatar border
ndre90 memberi reputasi
1
27K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan