

TS
metrotvnews.com
Asosiasi Driver Online Ingin Tarif Batas Bawah Diterapkan

Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) membatalkan 14 pasal dalam Permenhub No. 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum. Ketentuan tarif batas bawah juga termasuk dalam 14 pasal yang dibatalkan MA.
Asosiasi Driver Online (ADO) menyayangkan putusan MA tersebut. Menurut ADO, tarif batas bawah diperlukan karena tarif angkutan taksi online yang semakin murah dianggap merugikan para mitra driver online.
'Kenapa kami minta tarif diatur? Karena semakin ke sini tarif semakin murah. Memang untung buat masyarakat, tapi merugikan kami sebagai pelaku usaha,' kata salah seorang anggota ADO, Christiansen, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin 2 Oktober 2017.
Christiansen mengatakan pihaknya merekomendasikan tarif batas bawah sebesar Rp20 ribu. Dengan diterapkannya tarif batas bawah itu, tidak hanya menguntungkan para mitra driver, tapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat.
'Kalau tidak diatur seperti sekarang, contohnya ambil orderan hanya Rp10 ribu. Tapi dilihat kondisi jalan di Jabodetabek seperti apa. Antar 5 kilometer bisa satu jam, AC nyala terus. Untuk itu kita usulkan tarif batas bawah Rp20 ribu. Intinya kami ini siap bersaing dalam iklim usaha yang sehat, ada kesetaraan dan keadilan, baik untuk driver online sendiri maupun angkutan konvensional,' tandas Christiansen.
Sebelumnya, Hakim MA mengabulkan gugatan pengemudi online atas Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Dalam putusan bernomor 37 P/HUM/2017, MA menyatakan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online adalah konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi. Apalagi, moda transportasi online juga menawarkan pelayanan yang baik, jaminan keamanan memadai, harga yang murah, dan tepat waktu.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/metro/5b...wah-diterapkan
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
1.4K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan