- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PD Pasar Jaya Akui Bayar Upah Satpam di Bawah UMP


TS
harri8998
PD Pasar Jaya Akui Bayar Upah Satpam di Bawah UMP
PD Pasar Jaya Akui Bayar Upah Satpam di Bawah UMP
JAKARTA (IGS BERITA) — Pihak PD Pasar Jaya akhirnya mengakui memang telah membayar para petugas keamanan (satpam) di Pasar Senen Blok VI di bawah standar UMP (Upah Minimum Propinsi). Hal itu terungkap lewat pertemuan yang difasilitasi Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu, tepatnya Kamis (4/5), di Ruang Rapat IV Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta, Gedung Balaikota Blok G Lt. 12, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9, Jakarta Pusat.
Pada pertemuan tersebut, hadir pihak-pihak yang terkait dengan persoalan tersebut. Antara lain, pihak PD Pasar Jaya, PT. Saguaro (perusahaan penyedia tenaga satpam), Badan Pembina BUMD DKI Jakarta, Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Inspektorat DKI Jakarta, dan LSM PAN (Pemantau Anggaran Negara) selaku lembaga yang melaporkan persoalan itu kepada Gubernur DKI Jakarta.
Hasil dari pertemuan yang dipimpin Asisten Kepala Biro Perekonomian Pemprov DKI Jakarta, Kusbiyantoro, itu menyimpulkan, PD Pasar Jaya —melalui PT. Saguaro selaku perusahaan penyedianya— akan membayarkan kekurangan upah para petugas satpam di Pasar Senen Blok VI.

“Masalahnya sudah jelas, terjadi kekurangan pembayaran upah. Solusinya juga sederhana saja, bayarkanlah kekurangan itu. Persoalannya sekarang, kapan pembayaran kekurangan itu akan dilakukan?” kata Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja di Kantor Disnakertrans DKI Jakarta, Khadik Triyanto, SH., MH., melalui staf yang mewakilinya pada pertemuan tersebut.
BACA JUGA:
Diadukan, Gaji Satpam PD Pasar Jaya di Bawah UMR
Bahkan, menurut Disnakertrans DKI Jakarta, standar UMP tersebut senyatanya merupakan batas terendah dari nilai upah, dan hanya diberlakukan terhadap pekerja yang berstatus lajang dengan pengalaman kerja 0-1 tahun.
Dengan kata lain, pekerja yang berstatus menikah dan berpengalaman kerja di atas 1 tahun seharusnya mendapat upah di atas UMP.
Pihak PD Pasar Jaya, yang diwakili Subbid Bantuan Hukum & Penyelesaian Sengketa, Subbid Keamanan & Ketertiban, dan Desmihardi SH dari Kantor Hukum MAD & Partners sebagai penerima kuasa khusus PD Pasar Jaya, menyatakan, terjadinya kekurangan pembayaran upah satpam di Pasar Senen Blok VI itu akibat penambahan jumlah personil.
“Semula, tenaga pengamanan di Pasar Senen Blok VI itu dianggarkan 27 orang. Tapi kemudian terjadi penambahan kebutuhan, sehingga meningkat menjadi 31 orang,” kata Agus, Subbid Keamanan & Ketertiban PD Pasar Jaya.
Alasan itu dibenarkan pula oleh Uci Sanusi, Direktur PT. Saguaro, selaku penyedia tenaga keamanan di Pasar Senen Blok VI.
“Dalam kontraknya, PD Pasar Jaya mengalokasikan upah sebesar Rp 3,1 juta per orang per bulan untuk 27 personil. Tapi kemudian jumlah personilnya meningkat menjadi 31 orang, sementara anggaran untuk pengupahan tidak mengalami penyesuaian,” kata Uci Sanusi.
Sebelumnya, PT. Saguaro sempat membuat pernyataan di hadapan Disnakertrans DKI Jakarta bahwa mereka akan membayarkan kekurangan upah satpam Pasar Senen Blok VI itu selambat-lambatnya pada akhir bulan April 2017.
Namun, karena pihak PD Pasar Jaya sendiri disebutkan masih menunggak tagihannya selama 3 bulan, maka PT. Saguaro pun belum mampu melakukan penyelesaian sesuai dengan janji dalam pernyataannya tersebut.
Menanggapi alasan tersebut, Ketua Umum Komite Nasional LSM (KN-LSM) Indonesia, Hobbin, SE., menyatakan, banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah penambahan personil itu tanpa harus melahirkan persoalan baru.
“Kenapa tidak dilakukan addendum kontrak? Itu sangat bisa, legal, dan mudah untuk dilakukan,” katanya.
Hobbin pun menyesalkan sikap PD Pasar Jaya yang seolah menganggap laporan pengaduan LSM PAN terkait pengupahan petugas satpam Pasar Senen Blok VI itu sebagai perkara hukum.
“Kenapa harus dihadapi oleh kuasa hukum? Ini belum menjadi perkara hukum. Ini masih bersifat laporan masyarakat. Ini masih menjadi ranahnya bidang humas. Bukankah PD Pasar Jaya pun memiliki humas dalam struktur organisasinya? Mudah-mudahan itu bukan bentuk dari arogansi PD Pasar Jaya untuk membendung setiap laporan ataupun kritik yang disampaikan masyarakat,” kata Hobbin.
Sementara itu, Ketua Umum LSM PAN, Thomson Sirait, menyatakan, masalah yang muncul di Pasar Senen Blok VI tersebut telah memicu lembaganya untuk melakukan investigasi ke seluruh pasar tradisional dan moderen di DKI Jakarta yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya.
“Perkara pengupahan di bawah standar UMP terhadap petugas satpam itu ternyata terjadi di 153 pasar tradisional dan moderen di DKI Jakarta yang berada di bawah kendali PD Pasar Jaya. Kami akan segera menyampaikan laporan dari temuan ini kepada Gubernur DKI Jakarta, Menteri Tenaga Kerja, bahkan Komnas HAM,” kata Thomson Sirait.
Ia mencontohkan. Di Pasar Asem Reges, Jakarta Barat, para petugas satpam memang sudah disuruh membuat rekening Bank DKI untuk menerima pembayaran upahnya melalui metoda transfer. Namun, buku tabungan maupun kartu ATM mereka dipegang “komandan”. Sehingga, mereka tetap menerima upahnya dalam bentuk teramplop dari tangan “komandan”, juga dengan nilai sekitar Rp 2 juta per bulan —di bawah UMP DKI Jakarta yang kini tercatat sebesar Rp 3,35 juta.
Bahkan, lanjut Thomson, di Pasar Cibubur dan Ciracas, Jakarta Timur, upah yang diterima petugas satpam di sana hanya sekitar Rp 1,2 juta per bulan.
“Saya menyimpulkan, persoalan pengupahan di bawah standar UMP terhadap petugas satpam itu sudah menjadi masalah yang bersifat masif di PD Pasar Jaya. Kalaulah petugas satpam itu memiliki seorang istri dan seorang anak, berapa banyak jumlah orang di Ibukota yang terkena imbas dari eksploitasi manusia ala PD Pasar Jaya ini?” kata Thomson.
Secara terpisah, Ketua Umum SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia), Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, SH., MA., menyatakan kesanggupannya untuk membantu persoalan yang menjerat nasib para petugas satpam di lingkungan PD Pasar Jaya itu.
“SBSI siap membantu,” kata Muchtar Pakpahan kepada IGS Berita, Selasa (11/4).
Komentar pedas mengalir dari mulut Barry Pradana, praktisi hukum yang juga pengamat masalah sosial kemasyarakatan.
Menurutnya, ini bukan masalah kecil, karena terkait dengan adanya indikasi eksploitasi tenaga manusia secara semena-mena dan masif.
“Ini sudah ranahnya Direktur Utama PD Pasar Jaya yang harus bicara dan mengambil langkah. Bukannya malah sembunyi ibarat banci kaleng yang langsung terbirit-birit ke lubang tikus setelah membuat kegaduhan. Jangan lupa, dia sudah menggantung nasib dari banyak nyawa. Itu harus ia pertanggungjawabkan secara gentleman,” kata Barry Pradana, kesal.
Sebagai ditayangkan IGS Berita, Selasa (11/4), para petugas satpam di Blok III dan VI Pasar Jaya Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat, rata-rata ternyata hanya menerima gaji sekitar Rp 2 juta, jauh di bawah standar UMP.
Kemudian, melalui surat bernomor 103/LSM-PAN/IV/2017 tertanggal 6 April 2017, LSM PAN melaporkan masalah pembayaran gaji pegawai satpam di lingkungan PD Pasar Jaya yang masih berada di bawah standar UMP.
Laporan pengaduan masyarakat itu dialamatkan kepada Plt. Gubernur DKI Jakarta, dengan tembusan Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Asisten Perekonomian DKI Jakarta, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Direksi PD Pasar Jaya, Manajer UPB Pasar Jaya Senen, dan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).
Diketahui, PD Pasar Jaya mempihak-ketigakan penyediaan tenaga satpam di Pasar Senen kepada PT Saguaro, yang beralamat di Mall Cijantung, Jalan Pendidikan I, Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
“Berdasarkan slip gaji yang diperlihatkan beberapa petugas satpam, sistem pembayaran upah mereka pun dilakukan secara manual, bukan melalui transfer ke nomor rekening masing-masing. Pola itu sudah berjalan hampir satu tahun anggaran. Besaran upahnya pun rata-rata sebesar Rp 2 juta, jauh di bawah standar UMP DKI Jakarta, Rp 3,1 juta,” kata Thomson Sirait, Ketua Umum LSM PAN, waktu itu.
Menanggapi itu, PD Pasar Jaya menghadirkan Desmihardi, SH., salah satu pengacara dari Kantor Hukum MAD & Partners sebagai penerima kuasa khususnya. Ia menjelaskan, fakta-fakta tersebut, bila memang ada, sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PT Saguaro.
“Sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 035/073.554 tanggal 30 Januari 2017 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Keamanan dan Ketertiban, besaran pembayaran (PD Pasar Jaya) kepada PT Saguaro setiap bulannya sudah mengakomodir biaya personil sebesar Rp 3,1 juta per orang untuk setiap bulannya,” kata Desmihardi dalam klarifikasi tertulisnya, menjawab surat yang dilayangkan LSM PAN.
Desmihardi pun menegaskan, berdasarkan SPK itu pula PT Saguaro kemudian melakukan pembayaran kepada setiap petugas satpam melalui sistem transfer ke nomor rekeningnya masing-masing.
Faktanya, para petugas satpam itu rata-rata hanya menerima sekitar Rp 2 juta per bulan, dan dibayarkan bukan melalui sistem transfer —bahkan belakangan dilakukan tanpa disertai slip gaji.
Lebih Lengkap dan Sumber :Klik Disini
JAKARTA (IGS BERITA) — Pihak PD Pasar Jaya akhirnya mengakui memang telah membayar para petugas keamanan (satpam) di Pasar Senen Blok VI di bawah standar UMP (Upah Minimum Propinsi). Hal itu terungkap lewat pertemuan yang difasilitasi Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu, tepatnya Kamis (4/5), di Ruang Rapat IV Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta, Gedung Balaikota Blok G Lt. 12, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9, Jakarta Pusat.
Pada pertemuan tersebut, hadir pihak-pihak yang terkait dengan persoalan tersebut. Antara lain, pihak PD Pasar Jaya, PT. Saguaro (perusahaan penyedia tenaga satpam), Badan Pembina BUMD DKI Jakarta, Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Inspektorat DKI Jakarta, dan LSM PAN (Pemantau Anggaran Negara) selaku lembaga yang melaporkan persoalan itu kepada Gubernur DKI Jakarta.
Hasil dari pertemuan yang dipimpin Asisten Kepala Biro Perekonomian Pemprov DKI Jakarta, Kusbiyantoro, itu menyimpulkan, PD Pasar Jaya —melalui PT. Saguaro selaku perusahaan penyedianya— akan membayarkan kekurangan upah para petugas satpam di Pasar Senen Blok VI.

“Masalahnya sudah jelas, terjadi kekurangan pembayaran upah. Solusinya juga sederhana saja, bayarkanlah kekurangan itu. Persoalannya sekarang, kapan pembayaran kekurangan itu akan dilakukan?” kata Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja di Kantor Disnakertrans DKI Jakarta, Khadik Triyanto, SH., MH., melalui staf yang mewakilinya pada pertemuan tersebut.
BACA JUGA:
Diadukan, Gaji Satpam PD Pasar Jaya di Bawah UMR
Bahkan, menurut Disnakertrans DKI Jakarta, standar UMP tersebut senyatanya merupakan batas terendah dari nilai upah, dan hanya diberlakukan terhadap pekerja yang berstatus lajang dengan pengalaman kerja 0-1 tahun.
Dengan kata lain, pekerja yang berstatus menikah dan berpengalaman kerja di atas 1 tahun seharusnya mendapat upah di atas UMP.
Pihak PD Pasar Jaya, yang diwakili Subbid Bantuan Hukum & Penyelesaian Sengketa, Subbid Keamanan & Ketertiban, dan Desmihardi SH dari Kantor Hukum MAD & Partners sebagai penerima kuasa khusus PD Pasar Jaya, menyatakan, terjadinya kekurangan pembayaran upah satpam di Pasar Senen Blok VI itu akibat penambahan jumlah personil.
“Semula, tenaga pengamanan di Pasar Senen Blok VI itu dianggarkan 27 orang. Tapi kemudian terjadi penambahan kebutuhan, sehingga meningkat menjadi 31 orang,” kata Agus, Subbid Keamanan & Ketertiban PD Pasar Jaya.
Alasan itu dibenarkan pula oleh Uci Sanusi, Direktur PT. Saguaro, selaku penyedia tenaga keamanan di Pasar Senen Blok VI.
“Dalam kontraknya, PD Pasar Jaya mengalokasikan upah sebesar Rp 3,1 juta per orang per bulan untuk 27 personil. Tapi kemudian jumlah personilnya meningkat menjadi 31 orang, sementara anggaran untuk pengupahan tidak mengalami penyesuaian,” kata Uci Sanusi.
Sebelumnya, PT. Saguaro sempat membuat pernyataan di hadapan Disnakertrans DKI Jakarta bahwa mereka akan membayarkan kekurangan upah satpam Pasar Senen Blok VI itu selambat-lambatnya pada akhir bulan April 2017.
Namun, karena pihak PD Pasar Jaya sendiri disebutkan masih menunggak tagihannya selama 3 bulan, maka PT. Saguaro pun belum mampu melakukan penyelesaian sesuai dengan janji dalam pernyataannya tersebut.
Menanggapi alasan tersebut, Ketua Umum Komite Nasional LSM (KN-LSM) Indonesia, Hobbin, SE., menyatakan, banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah penambahan personil itu tanpa harus melahirkan persoalan baru.
“Kenapa tidak dilakukan addendum kontrak? Itu sangat bisa, legal, dan mudah untuk dilakukan,” katanya.
Hobbin pun menyesalkan sikap PD Pasar Jaya yang seolah menganggap laporan pengaduan LSM PAN terkait pengupahan petugas satpam Pasar Senen Blok VI itu sebagai perkara hukum.
“Kenapa harus dihadapi oleh kuasa hukum? Ini belum menjadi perkara hukum. Ini masih bersifat laporan masyarakat. Ini masih menjadi ranahnya bidang humas. Bukankah PD Pasar Jaya pun memiliki humas dalam struktur organisasinya? Mudah-mudahan itu bukan bentuk dari arogansi PD Pasar Jaya untuk membendung setiap laporan ataupun kritik yang disampaikan masyarakat,” kata Hobbin.
Sementara itu, Ketua Umum LSM PAN, Thomson Sirait, menyatakan, masalah yang muncul di Pasar Senen Blok VI tersebut telah memicu lembaganya untuk melakukan investigasi ke seluruh pasar tradisional dan moderen di DKI Jakarta yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya.
“Perkara pengupahan di bawah standar UMP terhadap petugas satpam itu ternyata terjadi di 153 pasar tradisional dan moderen di DKI Jakarta yang berada di bawah kendali PD Pasar Jaya. Kami akan segera menyampaikan laporan dari temuan ini kepada Gubernur DKI Jakarta, Menteri Tenaga Kerja, bahkan Komnas HAM,” kata Thomson Sirait.
Ia mencontohkan. Di Pasar Asem Reges, Jakarta Barat, para petugas satpam memang sudah disuruh membuat rekening Bank DKI untuk menerima pembayaran upahnya melalui metoda transfer. Namun, buku tabungan maupun kartu ATM mereka dipegang “komandan”. Sehingga, mereka tetap menerima upahnya dalam bentuk teramplop dari tangan “komandan”, juga dengan nilai sekitar Rp 2 juta per bulan —di bawah UMP DKI Jakarta yang kini tercatat sebesar Rp 3,35 juta.
Bahkan, lanjut Thomson, di Pasar Cibubur dan Ciracas, Jakarta Timur, upah yang diterima petugas satpam di sana hanya sekitar Rp 1,2 juta per bulan.
“Saya menyimpulkan, persoalan pengupahan di bawah standar UMP terhadap petugas satpam itu sudah menjadi masalah yang bersifat masif di PD Pasar Jaya. Kalaulah petugas satpam itu memiliki seorang istri dan seorang anak, berapa banyak jumlah orang di Ibukota yang terkena imbas dari eksploitasi manusia ala PD Pasar Jaya ini?” kata Thomson.
Secara terpisah, Ketua Umum SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia), Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, SH., MA., menyatakan kesanggupannya untuk membantu persoalan yang menjerat nasib para petugas satpam di lingkungan PD Pasar Jaya itu.
“SBSI siap membantu,” kata Muchtar Pakpahan kepada IGS Berita, Selasa (11/4).
Komentar pedas mengalir dari mulut Barry Pradana, praktisi hukum yang juga pengamat masalah sosial kemasyarakatan.
Menurutnya, ini bukan masalah kecil, karena terkait dengan adanya indikasi eksploitasi tenaga manusia secara semena-mena dan masif.
“Ini sudah ranahnya Direktur Utama PD Pasar Jaya yang harus bicara dan mengambil langkah. Bukannya malah sembunyi ibarat banci kaleng yang langsung terbirit-birit ke lubang tikus setelah membuat kegaduhan. Jangan lupa, dia sudah menggantung nasib dari banyak nyawa. Itu harus ia pertanggungjawabkan secara gentleman,” kata Barry Pradana, kesal.
Sebagai ditayangkan IGS Berita, Selasa (11/4), para petugas satpam di Blok III dan VI Pasar Jaya Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat, rata-rata ternyata hanya menerima gaji sekitar Rp 2 juta, jauh di bawah standar UMP.
Kemudian, melalui surat bernomor 103/LSM-PAN/IV/2017 tertanggal 6 April 2017, LSM PAN melaporkan masalah pembayaran gaji pegawai satpam di lingkungan PD Pasar Jaya yang masih berada di bawah standar UMP.
Laporan pengaduan masyarakat itu dialamatkan kepada Plt. Gubernur DKI Jakarta, dengan tembusan Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Asisten Perekonomian DKI Jakarta, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Direksi PD Pasar Jaya, Manajer UPB Pasar Jaya Senen, dan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).
Diketahui, PD Pasar Jaya mempihak-ketigakan penyediaan tenaga satpam di Pasar Senen kepada PT Saguaro, yang beralamat di Mall Cijantung, Jalan Pendidikan I, Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
“Berdasarkan slip gaji yang diperlihatkan beberapa petugas satpam, sistem pembayaran upah mereka pun dilakukan secara manual, bukan melalui transfer ke nomor rekening masing-masing. Pola itu sudah berjalan hampir satu tahun anggaran. Besaran upahnya pun rata-rata sebesar Rp 2 juta, jauh di bawah standar UMP DKI Jakarta, Rp 3,1 juta,” kata Thomson Sirait, Ketua Umum LSM PAN, waktu itu.
Menanggapi itu, PD Pasar Jaya menghadirkan Desmihardi, SH., salah satu pengacara dari Kantor Hukum MAD & Partners sebagai penerima kuasa khususnya. Ia menjelaskan, fakta-fakta tersebut, bila memang ada, sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PT Saguaro.
“Sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 035/073.554 tanggal 30 Januari 2017 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Keamanan dan Ketertiban, besaran pembayaran (PD Pasar Jaya) kepada PT Saguaro setiap bulannya sudah mengakomodir biaya personil sebesar Rp 3,1 juta per orang untuk setiap bulannya,” kata Desmihardi dalam klarifikasi tertulisnya, menjawab surat yang dilayangkan LSM PAN.
Desmihardi pun menegaskan, berdasarkan SPK itu pula PT Saguaro kemudian melakukan pembayaran kepada setiap petugas satpam melalui sistem transfer ke nomor rekeningnya masing-masing.
Faktanya, para petugas satpam itu rata-rata hanya menerima sekitar Rp 2 juta per bulan, dan dibayarkan bukan melalui sistem transfer —bahkan belakangan dilakukan tanpa disertai slip gaji.
Lebih Lengkap dan Sumber :Klik Disini
0
2.2K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan