- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
KPI hentikan Mars Perindo berkumandang?


TS
BeritagarID
KPI hentikan Mars Perindo berkumandang?

Lambang Partai Perindo
Siapa yang tak tahu kalimat penutup mars populer satu ini "...Jayalah Indonesia".
Bagi penonton televisi di MNC Group (RCTI, Global TV, MNC TV dan beberapa kanal MNC di Indovision), penggalan lirik Mars Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tadi pasti tak asing. Bahkan sedang hit di kalangan anak-anak.
Wajar mars ini membahana. Hary Tanoesoedibjo, sang pendiri Perindo, rutin beriklan di beberapa televisi miliknya itu sejak 2015.
Namun kampanye tersebut kini dipersoalkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang sebenarnya bukan pertama kali memberi peringatan.
Pada medio Oktober 2016, KPI pernah menjatuhkan sanksi peringatan juga bagi empat televisi milik Hary. Di antaranya RCTI, MNC TV, I-News TV dan Global TV.
Ke empat stasiun itu dinilai telah menayangkan iklan Perindo dengan intensitas tak wajar dan mengganggu kenyamanan publik.
Bukan cuma soal mars, KPI juga pernah memberi peringatan kepada tiga televisi milik MNC Group karena dianggap tak memperhatikan prinsip jurnalistik kala memberitakan sengketa TPI dan PT Berkah pada 2015.
Teranyar, KPI menilai penayangan iklan Perindo telah melanggar kepentingan publik. Alasan yang sama ketika KPI memberikan sanksi pada tahun lalu.
Sanksi KPI, menurut Hardly Stefano, komisioner KPI Pusat, didasari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).
Kepada BBC Indonesia , Hardly menyatakan, pengaduan publik sudah sekian lama terkumpul. Pihaknya mengenakan pasal kepentingan kelompok karena melihat televisi digunakan terus menerus untuk iklan partai itu.
Pasal yang dimaksud Hardly adalah pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta pasal 11 ayat 1 SPS KPI tahun 2012. Didasari aturan itu maka KPI memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Aturan lainnya dengan merujuk pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mewajibkan isi siaran menjaga netralitas dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
Jika kemudian hari masih ditemukan iklan serupa, maka KPI akan meningkatkan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 75 ayat 2 SPS KPI tahun 2012. Yakni merekomendasikan pencabutan izin penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam pandangan Hardly, sebuah partai memiliki waktunya sendiri untuk berkampanye. Waktunya itu ditentukan oleh lembaga pemilihan umum, tidak bisa melakukan kampanye setiap hari. "(Mars Perindo ini) berkisar lima sampai 10 kali tayang (setiap harinya)," ujar Hadrly.
MARS PARTAI PERINDO
Sebagai gambaran masifnya iklan Perindo, Adstensity -sebuah platform penganalisa data iklan televisi--mendapatkan angka fantastis saat menganalisa iklan tersebut.
Terhitung, dari November 2015 hingga Januari 2016, iklan partai Perindo di MNC Group mencapai 1918 kali. Rincian iklan tersebut yakni RCTI (648 kali), MNCTV (630 kali) dan Global TV (640 kali). Nilai promosi iklannya mencapai Rp132 miliar.
Di RCTI, iklan Perindo sering muncul di acara Gosip Go-Spot, Dashyat, FTV Pagi, FTV Siang dan Preman Pensiun. Sering juga pada waktu prime time. Misalnya di sela-sela sinetron Anak Jalanan dan Tukang Bubur Naik Haji.
Lebih jauh, data terbaru sebulan terakhir dari 13 April 2017 hingga 12 Mei 2017 jumlah slot iklan Perindo yang tayang di televisi mencapai 443 kali.
Detailnya, 213 iklan muncul di RCTI, 220 di MNC TV dan 220 lagi di Global TV. Dengan slot iklan yang mencapai 220-an itu, maka jika dirata-rata, setiap harinya iklan Perindo muncul sekitar 8-10 kali di masing-masing televisi milik Hary.
Tetapi Perindo tidak hanya beriklan di stasiun TV MNC Grup saja. Dalam periode 13 April-12 Mei 2017, iklan Perindo enam kali tayang di TVRI, tiga kali di Kompas TV dan sekali di SCTV.
Dus, MNC Group melalui corporate secretary, Ray Wijaya, mengatakan tengah membahas teguran ini dan belum memutuskan apa-apa.
Pihaknya justru mempertanyakan dasar teguran KPI itu karena MNC memperlakukan iklan Perindo seperti iklan pada umumnya.
Sementara Corporate Director MNC Group Syafril Nasution juga mengaku sedang mempelajari pemberian sanksi yang diberikan KPI.
"Kalau memang itu sudah jadi keputusan, tentu akan kami pelajari. Tetapi, menurut kami saat ini, penayangan iklan Perindo itu tidak menyalahi aturan," ujar Syafril, seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (12/5/2017).
Baginya tayangan iklan Perindo sebenarnya tidak termasuk isi siaran. Iklan tersebut hanya sekadar tayangan komersial yang merupakan bidang usaha periklanan masing-masing stasiun TV.
Yang ia kritik, P3 & SPS tidak mengatur soal iklan komersial. "Kami itu ada kontrak dengan agensi iklan yang harus dipenuhi. Harus dipisahkan antara partai dan MNC yang merupakan televisi komersial," kata Syafril.
Maraknya iklan Perindo sejak lama memang membuat orang tua resah. Pasalnya banyak anak-anak, yang belum cukup usia, hafal lirik mars dalam iklan itu.
Di Youtube banyak sekali bermunculan puluhan video anak-anak Indonesia yang sedang demam Mars Perindo. Ada yang tampil bernyanyi, ada juga yang memperlihatkan balita menangis apabila orang tuanya mengganti stasiun televisi yang sedang memutar mars tersebut.
Lirik Mars Perindo sepertinya memang dibuat serius. Jika diperhatikan detail, kalau huruf di awal setiap bait disatukan, maka tertera dua kata: MARS PERINDO. Berikut liriknya:
Marilah Seluruh rakyat Indonesia Arahkan pandanganmu ke depan Raihlah mimpimu bagi nusa bangsa Satukan tekadmu untuk masa depan
Pantang menyerah itulah pedomanmu Entaskan kemiskinan cita-citamu Rintangan tak menggentarkan dirimu Indonesia maju sejahtera tujuanmu Nyalakan api semangat perjuangan Dengungkan gema nyatakan persatuan Oleh PERINDO... oleh PERINDO...
Jayalah Indonesia!
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...o-berkumandang
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
4.4K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan