Kaskus

News

cecil757Avatar border
TS
cecil757
Diadukan Gaji Satpam PD Pasar Jaya di Bawah UMR
Diadukan, Gaji Satpam PD Pasar Jaya di Bawah UMR

JAKARTA (IGS BERITA) — Kabar miris bertiup dari lingkungan pasar di Ibukota Jakarta. Para petugas satuan pengamanan (satpam) di Blok III dan VI Pasar Jaya Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat, rata-rata ternyata hanya menerima gaji sekitar Rp 2 juta, jauh di bawah standar upah minimum regional (UMR) DKI Jakarta yang tercatat sebesar Rp 3,1 juta.

“Saya terkejut, di zaman seperti sekarang ini, ternyata di Jakarta masih ada badan usaha plat merah seperti PD Pasar Jaya yang belum terlepas dari praktik eksploitasi tenaga manusia. Maka, saya sudah segera melaporkan temuan ini kepada (Plt) Gubernur DKI Jakarta agar ditindaklanjuti secepatnya,” kata Thomson Sirait, Ketua Umum LSM PAN (Pemantau Anggaran Negara) kepada IGS Berita, Senin (10/4).

Melalui surat bernomor 103/LSM-PAN/IV/2017 tertanggal 6 April 2017, LSM PAN melaporkan masalah pembayaran gaji pegawai satpam di lingkungan PD Pasar Jaya yang masih berada di bawah standar UMR. Laporan pengaduan masyarakat itu dialamatkan kepada Plt. Gubernur DKI Jakarta, dengan tembusan Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Asisten Perekonomian DKI Jakarta, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Direksi PD Pasar Jaya, Manajer UPB Pasar Jaya Senen, dan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).

Diadukan Gaji Satpam PD Pasar Jaya di Bawah UMR

Menurut Thomson, PD Pasar Jaya mempihak-ketigakan penyediaan tenaga satpam di Pasar Senen kepada PT Saguaro, yang beralamat di Mall Cijantung, Jalan Pendidikan I, Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

“Berdasarkan slip gaji yang diperlihatkan beberapa petugas satpam, sistem pembayaran upah mereka pun dilakukan secara manual, bukan melalui transfer ke nomor rekening masing-masing. Pola itu sudah berjalan hampir satu tahun anggaran. Besaran upahnya pun rata-rata sebesar Rp 2 juta, jauh di bawah standar UMR DKI Jakarta, Rp 3,1 juta,” kata Thomson.

Beberapa petugas satpam, lanjut Thomson, mengaku bahwa kondisi seperti itu sebenarnya sudah lama diketahui pihak PD Pasar Jaya Senen, tapi tetap dibiarkan tanpa perubahan. Mereka, para petugas satpam itu, masih tetap bertahan karena merasa takut kehilangan pekerjaan.


Thomson Sirait, Ketua Umum LSM Pemantau Anggaran Negara (Foto: Dok – IGS Berita).*
“Ini merupakan fakta ketidakmanusiawian yang masih berlangsung di DKI Jakarta. Pihak penentu kebijakan mengunci kebutuhan para tenaga satpam itu akan pekerjaan, sehingga tetap leluasa melakukan eksploitasi keringat mereka secara semena-mena,” kata Thomson lagi, geram.

Menanggapi fenomena itu, Desmihardi, SH., salah satu pengacara dari Kantor Hukum MAD & Partners sebagai penerima kuasa khusus PD Pasar Jaya, menjelaskan, fakta-fakta tersebut, bila memang ada, sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PT Saguaro.

“Sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 035/073.554 tanggal 30 Januari 2017 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Keamanan dan Ketertiban, besaran pembayaran (PD Pasar Jaya) kepada PT Saguaro setiap bulannya sudah mengakomodir biaya personil sebesar Rp 3,1 juta per orang untuk setiap bulannya,” kata Desmihardi dalam klarifikasi tertulisnya, menjawab surat yang dilayangkan LSM PAN.

Desmihardi pun menegaskan, berdasarkan SPK itu pula PT Saguaro kemudian melakukan pembayaran kepada setiap petugas satpam melalui sistem transfer ke nomor rekeningnya masing-masing.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Khadik Triyanto, SH., MH., menyebutkan pihaknya sedang membuatkan nota pemeriksaan terhadap PT Saguaro untuk menindaklanjuti temuan masalah UMP dan lain-lain, dengan tembusan kepada Plt. Gubernur dan Asisten Perekonomian DKI Jakarta.

“Sedangkan terhadap PD Pasar Jaya sebenarnya telah dilakukan pembinaan, dan segera dilakukan pemanggilan kembali mengingat panggilan pertama tidak dipenuhi,” kata Khadik Triyanto.

Sementara itu, praktisi hukum yang juga pengamat masalah sosial kemasyarakatan, Barry Pradana, menyatakan, pihak PD Pasar Jaya sebetulnya tidak boleh bersikap pasif dalam menyikapi temuan berindikasi pelanggaran tersebut.

“Mereka, PD Pasar Jaya, tidak bisa lepas tangan begitu saja, dengan menyebut semua itu adalah tanggung jawab PT Saguaro, tanpa mengambil langkah apa-apa. Bagaimanapun, PD Pasar Jaya adalah user (pengguna) jasa PT Saguaro, sehingga memiliki kewenangan untuk mengawasi tindak tanduknya agar tak menyalahi permintaan yang tertuang dalam SPK,” kata Barry kepada IGS Berita, Senin (10/4).

Kalau sudah diberitahu dan tetap bersikap pasif, lanjut Barry, artinya PD Pasar Jaya telah ikut melakukan pembiaran terhadap indikasi eksploitasi tenaga manusia secara semena-mena di lingkungannya.

Terkait keberadaan PT Saguaro, hingga saat ini IGS Berita masih mengumpulkan data dan informasi tentang perusahaan tersebut. Sejauh ini, baru diketahui bahwa PT Saguaro beralamat di wilayah Cijantung, Jakarta Timur, dengan Direktur yang tercatat atas nama Uci Sanusi.

Beredar keterangan bahwa Direktur PT Saguaro itu adalah pensiunan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD. Namun, informasi tersebut masih harus ditelusuri lagi kebenarannya.

Lebih lengkap dan Sumber : Klik Disini
0
3.6K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan