Apakah Anda sudah benar dalam menyusun pelaporan SPT PPh Pribadi Form 1770, 1770S dan 1770SS?
Kali ini kita akan bahas mengenai form-form berikut ini.
Pelaporan SPT PPh Pribadi Form 1770, 1770S dan 1770SS
Sebagai warga negara Indonesia baik, kita harus taat akan pajak. Jika Anda sudah mempunyai penghasilan harusnya segera buat NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak). Dengan memiliki NPWP maka Anda sebagai wajib pajak harus melaporkan SPT (
Surat Pemberitahuan Tahunan). SPT digunakan untuk : melaporkan perhitungan, pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta dan kewajiban dsesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.
Untuk kali mari kita fokus membahas pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Ada 3 jenis SPT Tahunan untuk pelaporan wajib pajak pribadi:
Quote:
1770 SS
Formulir ini memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana karena hanya 1 lembar.
Formulir ini biasanya digunakan oleh:
- karyawan yang memperoleh penghasilan dalam negeri dari satu pemberi kerja dan
- jumlah penghasilan bruto dalam satu tahun tidak lebih dari 60 juta.
1770 S
Formulir ini memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena memiliki lampiran yang harus diisi.
Formulir ini diperuntukan bagi
- wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja atau,
- memperoleh penghasilan dalam negri lainnya atau,
- memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final.
1770
Formulir ini diperuntukkan bagi
- wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri (misalnya : usaha pertokoan, salon, warung dan lain-lain) atau,
- dari pekerjaan bebas (misalnya : dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lain-lain) atau,
- wajib pajak yang bekerja dan memperoleh penghasilan di luar negeri.
Mengenal Form SPT 1770SS, 1770S dan 1770
Mari membahas lebih dalam mengenai formulir SPT Tahunan 1770 SS, 1770 S dan 1770 :
Formulir 1770 SS
Quote:
- Formulir ini digunakan untuk karyawan swasta maupun negri yang memiliki penghasilan bruto tidak lebihdari 60 juta per tahun. Di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negri sehingga memudahkan untuk mengisi formulir 1770 SS dikarenakan di dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama 1 tahun.
- Formulir 1770 SS juga hanya boleh digunakan oleh karyawan yang hanya menerima kerja dari 1 pemberi kerja saja ( bekerja di 1 perusahaan ). Jika seorang karyawan bekerja di 2 perusahaan namun setelah digabung penghasilan brutonya tidak lebih dari 60 juta setahun, karyawan tersebut tidak dapat memakai formulir 1770 SS namun harus memakai formulir 1770 S dalam pelaporan SPT Tahunannya.
- Dalam pengisiannya formulir ini merupakan yang paling sederhana dikarenakan hanya memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS. Serta mengisikan daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa memerlukan perinciannya.
Formulir 1770 S
Quote:
- Formulir ini digunakan untuk karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besardari 60 juta per tahun. Karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2
- Formulir ini juga digunakan bagi karyawan yang memperoleh penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja, walaupun jika penghasilan brutonya digabungkan besarnya tidak lebih dari 60 juta.
- Memperoleh penghasilan dalam negri lainnya (seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya)
- Memperoleh penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya.
- Memperoleh penghasilan yang bukan termasuk objek pajak seperti: Hibah/Warisan, Bantuan/Sumbangan, Klaim asuransi kesehatan, Beasiswa, dan lain-lain
- Bagi wajib pajak yang menggunakan formulir 1770 S dalam penyampaian SPT Tahunannya, mereka diwajibkan untuk mengisi lampiran – lampirannya seperti : Data penghasilan, Daftar harta dan/atau kewajiban, Bukti potong, Daftar anggota keluarga
Formulir 1770
Quote:
- Formulir ini digunakan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas(seseorang yang memiliki keahlian khusus untuk memperoleh penghasilan tanpa adanya ikatan kerja. Contoh : Dokter, Notaris, Konsultan, dan lain-lain) yang menyelenggarakan pembukuan maupun norma penghitungan penghasilan netto.
- Penghasilan yang dikenakan PPh final atau bersifat final.
- Memperoleh penghasilan dalam negri lainnya (seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya).
- Memiliki penghasilan dari luar negri.
- Formulir ini juga dapat digunakan oleh wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan sama sekali atau nihil. Cukup dengan mengisi identitas wajib pajak (nama, npwp, dan lain-lain) namun dalam pengisian penghasilan cukup diisi dengan angka 0 (nol) saja serta harus melampirkan surat pernyataan diatas materai yang isinya menyatakan bahwa wajib pajak yang bersangkutan memang benar – benar tidak memiliki penghasilan sama sekali di tahun pajak yang dilaporkan.
- Dalam formulir 1770 ini juga wajib pajak diwajibkan untuk mengisi lampiran – lampirannya seperti
ata penghasilan, Daftar harta dan/atau kewajiban, Bukti potong, Daftar anggota keluarga.
Kenali Data PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan Tarif Pajak Penghasilan Perorangan
Setelah Anda mengetahui formulir yang tepat, kenali juga besaran PTKP dan iuran pajak PPH21. Berikut ini penjelasannya:
PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Quote:
Besarnya tanggungan = Rp 4.500.000 per bulan.
PTKP Pria / Wanita Lajang
keterangan :
- TK = tidak menikah
- TK/0 = tidak menikah dan tidak ada tanggungan.
- TK/1 = tidak menikah dan punya satu tanggungan.
PTKP Pria Menikah
keterangan :
- K = menikah
- K/0 = menikah dan belum punya anak.
- K/1 = menikah dan punya satu anak.
PTKP Suami Istri Digabung
keterangan :
- K/I/0 = menikah, suami dan istri berpenghasilan dan belum punya anak.
- K/I/1 = menikah, suami dan istri berpenghasilan dan punya satu anak.
Quote:
- Jika seseorang memiliki penghasilan per tahun lebih kecil atau sama dengan PTKPmaka orang tersebut tidak dikenakan pajak (PPh 21) namun harus memperhatikan gaji ke 13 (THR) yang memungkinkan karyawan tersebut membayar pajak (PPh 21).
- Setiap orang yang memiliki NPWP Wajib membuat laporan SPT Tahunan. Dan Wajib membayar pajak sesuai dengan perhitungan (lihat contoh di bawah).
Tarif dalam perhitungan pajak (PPh 21)
Quote:
Tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
Contoh Perhitungan
Quote:
Ely bekerja di perusahaan PT “X” perusahaan swasta, yang berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan lainnya. Ely memperoleh gaji sebesar 5 juta per bulan dan dikarenakan Ely beragama muslim maka Ely mendapatkan THR pada bulan lebaran (lebaran jatuh pada bulan juli) sebesar 1x gaji sebulan. Hasil perhitungan PPh 21 pada bulan april.
Formulir yang digunakan 1770SS, karena:
- Hanya satu pemberi kerja
- Tidak melebih Rp 60.000.000 setahun
Belum menikah dan tidak memiliki tanggungan lainnya = TK/0
Kenali Caranya, Lapor dan Bayar Pajak Tepat Jumlah dan Tepat Waktu
Semoga penjelasan di atas, dapat membantu Anda memahami konsep pajak penghasilan perorangan secara singkat. Memang masih banyak sekali contoh kasus yang akan kami sertakan dalam artikel-artikel selanjutnya. Share informasi ini kepada teman kerja Anda, supaya mereka juga tahu bagaimana cara mengurus pajak penghasilan yang benar.
Keunikan Kelola Keuangan Sendiri
Setiap orang mempunyai cara dan keunikan tersendiri dalam memakai dan mengelola uangnya. Hal yang terpenting adalah keuangan yang kita miliki harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Miliki tujuan keuangan dan konsultasikan keuangan Anda kepada perencana keuangan, Anda bisa menghubungi
perencanaan keuangan kamiatau download aplikasi kami di
Google Play Store.
Apakah Anda pernah mengalami kesulitan dalam mengisi formulir atau menghitung pajak? Silakan share pengalaman Anda di bawah ini, terima kasih.

Sumber:
Pelaporan SPT PPh Pribadi Form 1770, 1770S dan 1770SS
Baca Juga:
Informasi PPh 21 di Website Resmi Pajak.go.id yang Harusnya Sudah Kamu Ketahui
Tentang Finansialku:
Finansialku.com adalah portal perencanaan keuangan individu dan keluarga. Kunjungi kami di:
Website:
Finansialku.com
Facebook:
@Finansialku
Twitter:
@Finansialku
Google+:
+Finansialku