saya adalah seorang pekerja swasta, awal nya dari perusahaan punya sendiri asuransi bagi setiap karyawan nya. namun awal tahun 2014 asuransi tersebut ditiadakan dan diganti dengan sistem reimburse. disini mulai sedikit gelapan nih ane, karena kalo sistem reimburse tersebut sudah pasti saya harus menyiapkan biaya persalinan terlebih dahulu. untuk diketahui istri saya melahirkan dengan sesar. karena dalam masa kehamilan kita rajin kedokter kandungan dan dikasih tau oleh dokter estimasi perkiraan kelahiran. sekitar bulan maret 2014 (kalo g salah inget) ane daftarin istri ke BPJS. dengan membayar iuran sendiri (BPJS kesehatan Mandiri)
Pada saat melahirkan, ruang untuk istri saya dinaikkan atas permintaan sendiri menjadi kamar VIP. begitu anak saya lahir, saya diberitahu oleh pihak rumah sakit untuk segera mengurus BPJS anak saya. karena batas berlakunya tiga hari kalau tidak salah, jika lewat maka biaya nya di tanggung sendiri. lalu ke esokan harinya saya lakukan pendaftaran untuk anak kedua saya.
pada saat pendaftaran dengan membawa syarat syarat. saya sedikit bingung. pertama, semua nama yg ada didalam kartu keluarga harus didaftarkan. tidak bisa perorangan. kedua kenapa kesannya BPJS jadi memaksakan kehendak setiap warga negara harus ikut semua.
saya pribadi tidak pernah mempermaslahkan itu sebenarnya. namun karena saya adalah seorang pekerja. apa tidak bisa saya daftarkan anak saya yg baru lahir saja. untuk saya dan anak pertama saya, nanti saya daftarkan di perusahaan. jawaban dari petugas BPJS ternyata tidak bisa. dengan segala macam dasar dan undang undang pun dikeluarkan. karena tidak mau memperpanjang maslah, saya pun mengalah. toh tidak ada masalah, cuman jadinya hak saya sebagai karyawan disini di hilangkan oleh karena saya ikut BPJS mandiri. sedangkan saat itu perusahaan sedang mengajukan kerjasama dengan BPJS. akhirnya saya harus bayar sendiri dengan 4 orang.
kejadian berikutnya adalah masalah rawat jalan.
di BPJS ini terkesan lucu menurut saya. klo kita bandingkan dengan asuransi model lain sih emg BPJS tidak ada apa apanya. kenapa saya bilang begitu, coba perhatikan. saya kasih contoh saja asuransi A, jika sudah bekerja sama dengan dokter, atau rumah sakit dimana pun kita berada kita bisa mendapatkan perawatan. sedangkan di BPJS perawatan harus melalui prosedur dahulu. contoh. harus ke faskes tingkat satu terlebih dahulu. dapat surat rujukan untuk naik ke faskes tingkat 2. kalau terjadi sesuatu yg sifatnya emergency baru bisa ke rumah sakit. jadi kalau pemikiran saya.. pantas banyak orang yg di UGD. karena masuk dalam kategori emergency walau hanya sakit FLU atau demam. karena faskes tingkat satu nya sudah tutup.
ah ane malah ngelantur kemana mana.. ya sudah kira kira begitu kejadiannya.. salah satu Hasil dan Bantuan BPJS adalah Proses kelahiran anak saya yg dicover sama BPJS.
buat yg baca kalo g ngerti tulisan saya maaf ya saya g bisa nulis cerita, apalagi merangkai kata... ini kisah sebenarnya
0
2K
Kutip
21
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru