Kaskus

News

dhimas1231Avatar border
TS
dhimas1231
Yang Muslim Dan Suka Main HYIP MASUK!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Assalamualaikum.wr.wb gan emoticon-Big Grin ini thread pertama ane di kaskus biasanya ane SR doang, ane mau mengingatkan yang masih suka main HYIP, jangan Nuyul/fake account juga ya gan kalau ada giveaway, nuyul itu
menipu perusahaan dan itu jatuhnya pencurian (ghasab) jatuhnya hutang + menipu. yang punya hutang aja gak akan masuk surga sampai itu diadili, apalagi NUYUL

Oke balik lagi ke topik, ada percakapan yang menarik, yang suka main HYIP dan takut NERAKA HARUS BACA







“Apakah Program Investasi di Internet itu Riba” ketegori Muslim. Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Sekarang kan banyak sekali program-program
investasi di internet atau yang disebut HYIP di mana kita menanamkan modal kita
sambil berinternet kita dapat bunga dari uang kita. Apakah program-program
tersebut termasuk riba, pak ustadz?

Juli Rokhmad

Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Benar sekali, kalau sudah
disebutkan bahwa keuntungan investasi itu dengan cara diberi bunga sekian persen
per bulan atau pertahun dari jumlah uang yang diinvestasikan, jelas sekali bahwa
ini adalah investasi ribawi. Hukumnya haram dan tidak ada sedikit pun perbedaan
pendapat di kalangan ulama tentang keharamannya.

Riba ini termasuk riba nasi’ah, yaitu riba
yang terjadi karena seseorang meminjamkan uang kepada pihak lain dengan syarat
pengembaliannya harus dengan bunga. Prinsip keharamannya ada pada bunganya yang
meski dibuat serendah mungkin, namun tetap saja hukumnya haram. Meski pun
tujuannya untuk dibisniskan atau dijadikan modal bergerak yang mendatangkan
keuntungan.

Bila kemudian sistem ini dijajakan lewat internet
dengan nama investasi online atau apapun namanya, secara prinsip ribanya
tidak ada yang berubah. Sehingga hukumnya tetap haram.

Kecuali bila investasi itu menerapkan sistem bagi
hasil, di mana kalau ada keuntungan, maka keuntungan itulah yang dibagi,
sebaliknya bila ada kerugian juga ditanggung bersama, barulah investasi
online itu halal dan diberkahi.

Maka sebaiknya Anda berhati-hati bila melihat iklan
dan peluang berinvestasi, baik di media internet ataupun media cetak, bahkan
meski di media yang berbau Islam sekalipun. Sebab seringkali didapatkan
iklan-iklan seperti itu justru di media yang dekat dengan Islam. Entah
redaksinya kurang teliti atau kurang mengerti, tetapi seharusnya iklan-iklan
model seperti itu tidak boleh ada di media Islam.

Semoga Allah SWT melindungi kita dari ancaman api
neraka, karena kehendak kita meninggalkan harta haram akibat riba. Dengan niat
ikhlas untuk menjauhi larangan Allah SWT, marilah kita tinggal riba dalam bentuk
apapun.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman.

Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah,
bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu
pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.{QS.
Al-Baqarah: 279}

Kalau pun di antara kita ada yang sudah terlanjur
melakukannya, semoga Allah memaafkan dan mengampuninya, selama dirinya bertaubat
dan segera menghentikannya.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.


Sumber: http://beritaislamimasakini.com/apak...t-itu-riba.htm




Seorang mufassir (ahli tafsir) yang lain, yaitu Al-Imam Al-Mawardi rahimahullah menyatakan bahwa ayat (yang artinya): “maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian” [Al-Baqarah: 279] bisa mengandung dua pengertian:

Pertama, bahwa jika kalian tidak menghentikan perbuatan riba, maka Aku (Allah) akan memerintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memerangi kalian.

Kedua, bahwa jika kalian tidak menghentikan perbuatan riba, maka kalian termasuk orang-orang yang diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya, yakni sebagai musuh bagi keduanya. [Lihat An-Nukat wal ‘Uyun]

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah pada Tafsir-nya tentang ayat ke-279 dari surat Al-Baqarah di atas menyatakan:

“Ayat ini merupakan ancaman yang sangat keras bagi siapa saja yang masih melakukan praktek riba setelah datangnya peringatan (dari perbuatan tersebut).”

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata:

“Barangsiapa yang senantiasa melakukan praktek riba dan dia enggan untuk meninggalkannya, maka seorang imam (pemimpin) kaum muslimin berhak memerintahkannya untuk bertaubat, jika dia mau meninggalkan praktek riba (bertaubat darinya), maka itu yang diharapkan, namun jika dia tetap enggan, maka hukumannya adalah dipenggal lehernya.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir]

Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:

“Ancaman seperti ini tidak diberikan kepada pelaku dosa besar kecuali pelaku riba, orang yang membuat kekacauan di jalan, dan orang yang membuat kerusakan di muka bumi.” [Lihat Thariqul Hijratain, hal. 558]

Lebih parah lagi kondisinya jika praktek riba itu sudah menyebar di suatu negeri, dan bahkan masyarakatnya sudah menganggap hal itu merupakan sesuatu yang lumrah. Maka ketahuilah bahwa keadaan seperti ini akan mengundang murka dan adzab Allah subhanahu wa ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا ظَهَرَ الزنَا وَالربَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

“Jika telah nampak perbuatan zina dan riba di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan diri mereka sendiri untuk merasakan adzab Allah.” [HR. Al-Hakim dan Ath-Thabarani, dari shahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas c, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullah di dalam Shahihul Jami’]

Maka dari itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam -dengan penuh belas kasih kepada umatnya- benar-benar telah memperingatkan umatnya dari praktek riba yang bisa menyebabkan kebinasaan, sebagaimana dalam sabdanya:

اجْتَنِبُوا السبْعَ الْمُوْبِقَاتِ. قُلْنَا: وَمَا هُن يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الشرْكُ بِاللهِ، وَالسحْرُ، وَقَتْلُ النفْسِ التِي حَرمَ اللهُ إِلا بِالْحَق، وَأَكْلُ الرباَ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ، وَالتوَلي يَوْمَ الزحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ

“Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang menyebabkan kebinasaan.” Kami (para shahabat) bertanya: “Apa tujuh hal itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “…memakan (mengambil) riba…” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Ancaman bagi yang ikut andil dalam praktek riba

Selain pemakan riba, dalam sebuah hadits juga disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga mencela beberapa pihak yang turut terlibat dalam muamalah yang tidak barakah tersebut. Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu mengatakan:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ آكِلَ الربَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memakan riba, memberi makan riba (orang yang memberi riba kepada pihak yang mengambil riba), juru tulisnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan: ‘Mereka itu sama’.” [HR. Muslim]

Mereka semua terkenai ancaman laknat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena dengan itu mereka telah berta’awun (tolong menolong dan saling bekerjasama) dalam menjalankan dosa dan kemaksiatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (artinya):

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [Al-Maidah: 2]

Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَعَنَ اللهُ آكِلَ الربَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ

“Allah melaknat pemakan riba, pemberi makan riba (orang yang memberi riba kepada pihak yang mengambil riba), dua saksinya, dan juru tulisnya.” [HR. Ahmad, dari shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullah, lihat Shahihul Jami’]

Dua hadits di atas menunjukkan ancaman bagi semua pihak yang bekerjasama melakukan praktek ribawi, yaitu akan mendapatkan laknat dari Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, yang berarti dia mendapatkan celaan dan akan terjauhkan dari rahmat Allah subhanahu wa ta’ala.

Para pembaca, cukuplah hadits berikut sebagai peringatan bagi kita semua dari bahaya dan akibat yang akan dialami oleh pelaku riba di akhirat nanti.

Disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari, dari shahabat Samurah bin Jundub t, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

رَأَيْتُ الليْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدسَةٍ فَانْطَلَقْنَا حَتى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وَعَلَى وَسَطِ النهَرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرجُلُ الذِي فِي النهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيهِ فَرَدهُ حَيْثُ كَانَ فَجَعَلَ كُلمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ فَقُلْتُ مَا هَذَا ؟ فَقَالَ: الذِي رَأَيْتَهُ فِي النهَرِ آكِلُ الربَا

“Tadi malam aku melihat (bermimpi) ada dua orang laki-laki mendatangiku. Lalu keduanya mengajakku keluar menuju tanah yang disucikan. Kemudian kami berangkat hingga tiba di sungai darah. Di dalamnya ada seorang lelaki yang sedang berdiri, dan di bagian tengah sungai tersebut ada seorang lelaki yang di tangannya terdapat batu-batuan. Kemudian beranjaklah lelaki yang berada di dalam sungai tersebut. Setiap kali lelaki itu hendak keluar dari dalam sungai, lelaki yang berada di bagian tengah sungai tersebut melemparnya dengan batu pada bagian mulutnya sehingga si lelaki itu pun tertolak kembali ke tempatnya semula. Setiap kali ia hendak keluar, ia dilempari dengan batu pada mulutnya hingga kembali pada posisi semula. Aku (Rasulullah) pun bertanya: ‘Siapa orang ini (ada apa dengannya)?’ Dikatakan kepada beliau: ‘Orang yang engkau lihat di sungai darah tersebut adalah pemakan riba’.” [HR. Al-Bukhari]


Sumber: http://www.alquran-sunnah.com/artike...laku-riba.html
0
2.3K
2
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan