Kaskus

News

rizkiarahAvatar border
TS
rizkiarah
Pengelolaan Limbah B3 di Hotel, Mall, Apartemen dan Gedung
Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup dan atau membahayakan kesehatan manusia.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, sampah B3 merupakan sampah spesifik yang meliputi:

1.Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
2. Sampah yang mengandung limbah B3.
3. Sampah yang timbul akibat bencana.
4. Bongkaran puing bangunan.
5. Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah.
6. Sampah yang timbul secara periodik.

Aktivitas sehari-hari yang kita lakukan, khususnya di lingkungan rumah/apartemen, hotel, mal, restoran dan perkantoran menghasilkan sisa buangan atau biasa disebut dengan limbah. Limbah rumah tangga tidak hanya terbatas pada sampah bekas makanan saja, tetapi juga menghasilkan limbah yang termasuk kategori B3, yang tentunya memerlukan penanganan khusus.

Jenis limbah B3 yang dihasilkan oleh Hotel, Mall, Apartemen dan Gedung Perkantoran yang harus dikelola yaitu:
a. elektronik bekas
b. batu baterai bekas,
c. aki bekas,
d. neon dan bohlam bekas,
e. kemasan cat,
f. kosmetik bekas atau kadaluwarsa,
g. oli bekas atau pelumas kendaraan yang umumnya mengandung bahan-bahan yang menyebabkan iritasi atau gangguan kesehatan lainnya seperti logam merkuri yang terkandung di dalam batu baterai pada umumnya
h. Botol atau kemasan bekas mengandung B3 seperti Botol obat anti nyamuk, botol sabun, shampo, botol sabun cuci piring atau deterjen, pembersih kaca, pembersih mebel, pembersih karpet, dll.


Penanganan limbah berbahaya di rumah tangga/ apartemen, mal dan perkantoran sebetulnya mempunyai pendekatan yang sama dengan industri, yaitu minimasi dan daur ulang limbah.

ARAH merupakan penyedia jasa pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) bagi sarana-sarana kesehatan, gedung komersial, laboratorium dan industri. Saat ini ribuan pelanggan mulai dari rumah sakit, klinik, praktik dokter/bidan, laboratorium, hotel, mall dan perkantoran telah mempercayakan ARAH untuk mengelola limbah B3-nya. sebut saja RS Jantung & Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta, RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, RSUP Dr. Kariadi, RSUD Kota Jakarta, RSUP H. Adam Malik Medan, RS Columbia Medan, RSUD Muwardi Solo, RS Premier Jatinegara dan Bintaro, Gedung The Energy Jakarta, Senayan Square Complex, Hotel Mulia Senayan, Wisma 76 Slipi Jakarta, Wisma 77 Slipi Jakarta, Wisma Mulia Building, Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta, PT. Rentokil/Calmic Indonesia, PT. ISS, PT. Mattel Indonesia, PT. Indocement dan PT. Nutrifood Indonesia

Jangkauan wilayah kerja ARAH yang luas memberikan responsibilitas dan kemudahan bekerjasama dengan para pelanggannya. Sertifikat ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001 sebagai bukti komitmen kami memberikan layanan terbaik kepada pelanggan kami

Berbagai manfaat kerjasama dengan ARAH yang kami sediakan untuk anda:
1. Sebagai bukti kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan kesehatan
2. Memenuhi kewajiban terhadap regulasi dan peraturan yang berlaku di Indonesia
3. Proses kerjasama mudah dan cept dengan eContract, eInvoice dan ePayment
4. Layanan pelanggan prima berkat pengangkutan yang tepat waktu, serta dukungan pelanggan 24x7 dan eTicketing

Bagi Anda yang ingin bekerjasama untuk mengelola limbah B3 yang dihasilkan dengan ARAH bisa menghubungi saya di 08111380183 (Rizki) atau ke WA : 085218910183

Terima kasih,
Salam
Rizki
0
14.4K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan