- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Hati-Hati, Perbuatan Mencoret-Coret Uang Bisa Dikenai Hukuman Penjara atau Denda


TS
ibnutiangfei
Hati-Hati, Perbuatan Mencoret-Coret Uang Bisa Dikenai Hukuman Penjara atau Denda

Quote:
Dalam kehidupan sehari-hari, kita tentu tidak pernah terlepas dengan benda yang namanya uang. Mau makan, memakai uang. Mau mengisi bahan bakar, memakai uang. Mau berbelanja ini itu memakai uang. Intinya kita tidak akan pernah terlepas dengan yang namanya uang. Dan kita akan selalu bergantung dengan uang di manapun dan kapanpun, dengan catatan sewaktu kita masih hidup ya
Saking bergantungnya kita dengan uang, berarti uang memang menjadi sesuatu yang penting bagi kelangsungan hidup kita sebagai manusia. Jangan disalahartikan penting di sini bukan berarti segalanya lho gansis
Suatu hal yang akan ane sampaikan di sini, meskipun uang begitu penting bagi kehidupan kita. Namun nyatanya masih banyak juga yang melecehkan atau kurang menghormati uang itu sendiri. Terlepas mereka paham atau tidak paham, mengerti atau tidak mengerti dalam menghormati uang. Di dalam menjalani perputaran kehidupan ini, ente pasti pernah bukan menemukan uang kertas yang sudah dicorat-coret. Entah itu ditambahi gambar yang macam-macam, atau dikasih tulisan-tulisan tidak jelas. Atau mungkin ditulisi nomor HP
. Contoh uang yang dicorat-coret:


Suatu hal yang akan ane sampaikan di sini, meskipun uang begitu penting bagi kehidupan kita. Namun nyatanya masih banyak juga yang melecehkan atau kurang menghormati uang itu sendiri. Terlepas mereka paham atau tidak paham, mengerti atau tidak mengerti dalam menghormati uang. Di dalam menjalani perputaran kehidupan ini, ente pasti pernah bukan menemukan uang kertas yang sudah dicorat-coret. Entah itu ditambahi gambar yang macam-macam, atau dikasih tulisan-tulisan tidak jelas. Atau mungkin ditulisi nomor HP

Quote:
Quote:

Quote:

Quote:
Kegiatan coret-mencoret uang bisa dikategorikan melecehkan atau kurang menghormati uang itu sendiri. Dan biasanya yang sering menjadi sasaran adalah uang dengan nominal kecil. Namun banyak juga uang dengan nominal lumayan besar tak luput dari aksi corat-coret. Tahukah gansis, kalo kegiatan corat-mencoret uang itu bisa dikategorikan tindak pidana dan hukumannya pun tidak main-main. Corat-mencoret uang bisa dikategorikan merusak uang itu sendiri. Dan berdasarkan UU no. 7 tahun 2011 tentang mata uang, kegiatan merusak uang bisa dipidana 5 tahun penjara atau denda 1 miliar rupiah

UU No. 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang
Quote:
Pasal 25
Quote:
(1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/ atau mengubah Rupiah dengan
maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
(2) Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/
atau diubah.
(3) Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan,
dan/atau diubah.
maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
(2) Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/
atau diubah.
(3) Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan,
dan/atau diubah.
Quote:
Seperti itu gansis, pasal larangannya

Quote:
Pasal 35
Quote:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memo tong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah
dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/ atau
diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan,
dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/ atau
diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan,
dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Quote:
Gimana gansis, hukuman penjara dan dendanya tidak main-main bukan?

Quote:
Hati-hati, Mencoret-coret Uang Bisa Kena Pidana...
Quote:
Bank Indonesia kembali mengingatkan khalayak untuk tidak mencorat-coret uang, karena termasuk pelanggaran dan bisa kena pidana.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi mengatakan orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang bisa dikategorikan melanggar UU No. 7 tahun 2011 pasal 35 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Setiap orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan uang bisa dijerat UU No.7 tahun 2011 tentang mata uang, bisa dipidanakan," ujar Suhaedi di Kantor Pusat BI, Jakarta Selasa (2/2/2016).
Walaupun begitu, hingga kini belum ada orang yang pernah dipermasalahkan karena melanggar undang-undang ini. Menurut dia, hingga saat ini BI menggunakan pendekatan yang lebih halus.
"Ini kan masalah edukasi dan pemahaman masyarakat kita. Selama ini masyarakat merusak uang karena ketidaktahuan, jadi kita pakai pendekatan sosialisasi," ujar dia.
Untuk itu Suhaedi mengajak masyarakat untuk lebih menjaga kualitas uang, agar uang yang beredar bisa dijaga dan baik kualitasnya.
"Mari uang kita, jangan sampai dirusak apalagi dengan niatan buruk, digunting-gunting, dibuat hiasan, atau sampai ditulisi nomor HP," pungkas dia.
Seperti yang diberitakan, Bank Indonesia (BI) pada tahun 2015 memusnahkan sebanyak 5,92 miliar bilyet (lembar uang) kertas senilai Rp 160,23 triliun. Jumlah ini meningkat sebesar 13,18 persen dari tahun 2014 sebesar 5,19 miliar bilyet. Sumber
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi mengatakan orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang bisa dikategorikan melanggar UU No. 7 tahun 2011 pasal 35 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Setiap orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan uang bisa dijerat UU No.7 tahun 2011 tentang mata uang, bisa dipidanakan," ujar Suhaedi di Kantor Pusat BI, Jakarta Selasa (2/2/2016).
Walaupun begitu, hingga kini belum ada orang yang pernah dipermasalahkan karena melanggar undang-undang ini. Menurut dia, hingga saat ini BI menggunakan pendekatan yang lebih halus.
"Ini kan masalah edukasi dan pemahaman masyarakat kita. Selama ini masyarakat merusak uang karena ketidaktahuan, jadi kita pakai pendekatan sosialisasi," ujar dia.
Untuk itu Suhaedi mengajak masyarakat untuk lebih menjaga kualitas uang, agar uang yang beredar bisa dijaga dan baik kualitasnya.
"Mari uang kita, jangan sampai dirusak apalagi dengan niatan buruk, digunting-gunting, dibuat hiasan, atau sampai ditulisi nomor HP," pungkas dia.
Seperti yang diberitakan, Bank Indonesia (BI) pada tahun 2015 memusnahkan sebanyak 5,92 miliar bilyet (lembar uang) kertas senilai Rp 160,23 triliun. Jumlah ini meningkat sebesar 13,18 persen dari tahun 2014 sebesar 5,19 miliar bilyet. Sumber
Quote:
Corat-coret rupiah, penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar
Quote:
Anda termasuk orang yang suka mencoret-coret uang kertas? Jika mengangguk, lebih baik hentikan sekarang juga.
Sebab, itu bakal dianggap sebagai tindakan merendahkan kehormatan rupiah. Berdasarkan pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No.7/2011 tentang Mata Uang, pelaku bisa dikenakan hukuman berat.
"Setiap orang sengaja memotong, menghancurkan dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi, Jakarta, Selasa (2/2).
Meskipun sering menemui kasus penistaan rupiah tersebut. Namun, menurut Suhaedi, belum ada satupun penegakan hukum yang dilakukan.
"Selama ini belum ada, karena penindakan ada di aparat penegak hukum. Kami bersama penegak hukum terus sosialisasi dan berupaya terkait penanggulangan uang yang diduga palsu," jelas dia.
Bank Indonesia juga memiliki prosedur untuk memusnahkan uang dengan kondisi tidak layak edar. Itu tertuang dalam beleid mata uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang pengelolaan uang rupiah.
"Uang yang sudah tidak layak edar diganti dengan uang baru, sehingga lebih nyaman," katanya.
"Uang-uang dikumpulkan oleh bank di daerah lalu disetor ke BI. Lalu di BI dipilah mana yang layak edar dan tidak. Uang yang tidak layak edar kami musnahkan, uang layak edar akan mengisi seluruh ATM dan counter perbankan. Ini clean money policy." Sumber
Sebab, itu bakal dianggap sebagai tindakan merendahkan kehormatan rupiah. Berdasarkan pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No.7/2011 tentang Mata Uang, pelaku bisa dikenakan hukuman berat.
"Setiap orang sengaja memotong, menghancurkan dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi, Jakarta, Selasa (2/2).
Meskipun sering menemui kasus penistaan rupiah tersebut. Namun, menurut Suhaedi, belum ada satupun penegakan hukum yang dilakukan.
"Selama ini belum ada, karena penindakan ada di aparat penegak hukum. Kami bersama penegak hukum terus sosialisasi dan berupaya terkait penanggulangan uang yang diduga palsu," jelas dia.
Bank Indonesia juga memiliki prosedur untuk memusnahkan uang dengan kondisi tidak layak edar. Itu tertuang dalam beleid mata uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang pengelolaan uang rupiah.
"Uang yang sudah tidak layak edar diganti dengan uang baru, sehingga lebih nyaman," katanya.
"Uang-uang dikumpulkan oleh bank di daerah lalu disetor ke BI. Lalu di BI dipilah mana yang layak edar dan tidak. Uang yang tidak layak edar kami musnahkan, uang layak edar akan mengisi seluruh ATM dan counter perbankan. Ini clean money policy." Sumber
Quote:
Jadi di sini masalah sosialisasi dari pihak BI sendiri perlu juga ditingkatkan, agar masyarakat umum dapat lebih menghargai uang. Buat ente yang masih suka mencoret-coret uang, mulai saat ini harap dihentikan ya. Karena hal itu berarti ente cinta dengan uang, ente cinta rupiah

Quote:
Mampir ke trit ane yg lain:
Spoiler for Trit ane yg lain:
Ketika Para Orang Tua Menggendong Bayi dalam Situasi Kondisi yang Tak Biasa
Kasus Mesum Marak, Berbagai Taman Kota di Malang akan Dipasangi CCTV
Mengenang Kembali Musisi Legendaris Asal Jepang, Masanori Takahashi a.k.a Kitaro
Foto-Foto yang Membuktikan Bahwa Beberapa Orang Terkenal Hidup Abadi, Benarkah?
Berbagai Kisah Mengerikan Tentang Orang yang Dikubur Hidup-Hidup
Ketika Para Ayah Terlalu Overprotective Terhadap Anak Gadisnya
Adakah yang Masih Ingat dengan Penyanyi Cilik Cleopatra Stratan?
Kumpulan Lapangan Tenis Anti-Mainstream yang Ada di Dunia
Mengenang Kembali Masa Kejayaan Spice Girls pada Era 90-an
Mengenang Aktris-Aktris Mandarin Cantik Era 90-an, Ada yang Masih Ingat?
Proyek-Proyek Bangunan Mengagumkan yang Tidak Pernah Terbangun
Inilah Kendaraan-Kendaraan Lapis Baja Paling Mahal di Dunia
Beginilah Karya-Karya Lukisan dari Seniman Hyper Realistis yang Menakjubkan
Kasus Mesum Marak, Berbagai Taman Kota di Malang akan Dipasangi CCTV
Mengenang Kembali Musisi Legendaris Asal Jepang, Masanori Takahashi a.k.a Kitaro
Foto-Foto yang Membuktikan Bahwa Beberapa Orang Terkenal Hidup Abadi, Benarkah?
Berbagai Kisah Mengerikan Tentang Orang yang Dikubur Hidup-Hidup
Ketika Para Ayah Terlalu Overprotective Terhadap Anak Gadisnya
Adakah yang Masih Ingat dengan Penyanyi Cilik Cleopatra Stratan?
Kumpulan Lapangan Tenis Anti-Mainstream yang Ada di Dunia
Mengenang Kembali Masa Kejayaan Spice Girls pada Era 90-an
Mengenang Aktris-Aktris Mandarin Cantik Era 90-an, Ada yang Masih Ingat?
Proyek-Proyek Bangunan Mengagumkan yang Tidak Pernah Terbangun
Inilah Kendaraan-Kendaraan Lapis Baja Paling Mahal di Dunia
Beginilah Karya-Karya Lukisan dari Seniman Hyper Realistis yang Menakjubkan
Quote:
TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA
NANTIKAN TRIT ANE BERIKUTNYA
NANTIKAN TRIT ANE BERIKUTNYA
Diubah oleh ibnutiangfei 04-02-2016 00:18
0
53.2K
Kutip
402
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan