- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Nostalgia BASECAMP Acara TV BELA NEGARA Dari TRANS 7


TS
viandyka
Nostalgia BASECAMP Acara TV BELA NEGARA Dari TRANS 7
Quote:
Minggu ini lagi rame ramenya bahas aturan Bela Negara, entah ada yang bilang ini wajib militer dan ada juga yang mengatakan ini bukan wajib militer, terlepas dari polemik yang ada, sebelum populer aturan ini sudah ada acara di salah satu stasiun TV Swasta TRANS7 yang menayangkan acara bernama BASECAMP,
Acara ini berisi tentang siswa sekolah yang susah disiplin, tidak taat aturan, dan bahkan tidak hapal Pancasila, siswa yang terpilih itu kemudian dikirim ke markas pendidikan Militer, beberapa siswa bahkan ada yang langsung dikirim ke kesatuan KOPASSUS
Acara ini berisi tentang siswa sekolah yang susah disiplin, tidak taat aturan, dan bahkan tidak hapal Pancasila, siswa yang terpilih itu kemudian dikirim ke markas pendidikan Militer, beberapa siswa bahkan ada yang langsung dikirim ke kesatuan KOPASSUS
Apa itu Kebijakan Bela Negara ?
Quote:
Jumat 04 Sep 2015, 14:39 WIB
Ini Kebijakan Umum Pertahanan Negara, Non Militer Dilibatkan
Niken Widya Yunita - detikNews
Jakarta - Presiden Jokowi meneken PP tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Isi kebijakan itu yakni pertahanan negara diselenggarakan dengan memadukan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter atau non militer.
Dikutip dari situs Setkab, Jumat (4/5/2015), PP nomor 97/2015 itu ditandatangani pada 21 Agustus 2015. PP itu tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019.
Kebijakan umum pertahanan negara sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perpres ini.
"Kebijakan umum pertahanan negara ini ditetapkan sebagai dasar bagi Menteri Pertahanan dalam menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara dan bagi kementerian/lembaga dalam menetapkan kebijakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing terkait bidang pertahanan," bunyi pasal 3 perpres tersebut.
Disebutkan juga, pada saat perpres ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres Nomor 41/2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2014 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam perpres ini.
"Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 5 perpres yang diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H Laoly pada 25 Agustus 2015 itu.
Kemampuan Penangkalan
Dalam lampiran perpres itu disebutkan, pertahanan negara diselenggarakan dalam suatu sistem pertahanan yang bersifat semesta dengan memadukan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter. Sifat kesemestaan yang dikembangkan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta sarana prasarana nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah, serta diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut.
"Penyelenggaraannya dilakukan melalui usaha membangun kekuatan dan kemampuan pertahanan negara yang kuat dan memiliki daya tangkal terhadap berbagai ancaman," bunyi lampiran perpres tersebut.
Adapun pokok-pokok kebijakan umum pertahanan negara yakni:
a. Kebijakan Pembangunan Pertahanan Negara
Pembangunan pertahanan negara diperlukan untuk membangun kekuatan pertahanan tangguh yang memiliki kemampuan penangkalan sebagai negara kepulauan dan negara maritim sehingga Indonesia memiliki posisi tawar dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa Indonesia.
b. Kebijakan Pemberdayaan Pertahanan Negara
Pemberdayaan pertahanan negara diarahkan untuk memelihara dan mengembangkan seluruh kekuatan dan potensi pertahanan negara secara terpadu dan terarah yang melibatkan seluruh warga negara, pemanfaatan seluruh sumber daya nasional dan sarana prasarana nasional serta seluruh wilayah negara untuk selalu siap operasional.
c. Kebijakan Pengerahan Kekuatan Pertahanan Negara
Pengerahan kekuatan pertahanan negara diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menghadapi ancaman pertahanan negara dan kondisi tertentu untuk kepentingan nasional.
d. Kebijakan Regulasi
Kebijakan Regulasi di bidang pertahanan diarahkan pada percepatan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang selaras dengan Program Legislasi Nasional melalui pengesahan rancangan peraturan perundang-undangan mengenai keamanan nasional, kerahasiaan negara, pengelolaan sumber daya nasional pertahanan negara, revisi atas Undang-Undang tentang Tentara Nasional, serta peraturan perundang-undangan lainnya baik yang didelegasikan oleh Undang-Undang Pertahanan Negara, Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Veteran, Undang-Undang tentang Industri Pertahanan, dan Undang-Undang tentang Disiplin Militer, maupun yang dibentuk karena kebutuhan.
e. Kebijakan Anggaran
Kabijakan anggaran pertahanan negara diarahkan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pertahanan meliputi: 1). Peningkatan anggaran, untuk pencapaian tujuan strategis pertahanan negara; 2). Dukungan anggaran pertahanan nirmiliter disediakan masing-masing kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah; dan 3). Tersedianya anggaran di tingkat pusat dan daerah untuk memenuhi kebutuhan penanganan keadaan darurat dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
f. Kebijakan Pengawasan
Fungsi pengawasan diselenggarakan melalui pengawasan internal dan eksternal, baik dalam penyelenggaraan pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter.
http://news.detik.com/berita/3010261...ter-dilibatkan
(nwy/nrl)
Ini Kebijakan Umum Pertahanan Negara, Non Militer Dilibatkan
Niken Widya Yunita - detikNews
Jakarta - Presiden Jokowi meneken PP tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Isi kebijakan itu yakni pertahanan negara diselenggarakan dengan memadukan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter atau non militer.
Dikutip dari situs Setkab, Jumat (4/5/2015), PP nomor 97/2015 itu ditandatangani pada 21 Agustus 2015. PP itu tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019.
Kebijakan umum pertahanan negara sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perpres ini.
"Kebijakan umum pertahanan negara ini ditetapkan sebagai dasar bagi Menteri Pertahanan dalam menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara dan bagi kementerian/lembaga dalam menetapkan kebijakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing terkait bidang pertahanan," bunyi pasal 3 perpres tersebut.
Disebutkan juga, pada saat perpres ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres Nomor 41/2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2014 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam perpres ini.
"Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 5 perpres yang diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H Laoly pada 25 Agustus 2015 itu.
Kemampuan Penangkalan
Dalam lampiran perpres itu disebutkan, pertahanan negara diselenggarakan dalam suatu sistem pertahanan yang bersifat semesta dengan memadukan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter. Sifat kesemestaan yang dikembangkan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta sarana prasarana nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah, serta diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut.
"Penyelenggaraannya dilakukan melalui usaha membangun kekuatan dan kemampuan pertahanan negara yang kuat dan memiliki daya tangkal terhadap berbagai ancaman," bunyi lampiran perpres tersebut.
Adapun pokok-pokok kebijakan umum pertahanan negara yakni:
a. Kebijakan Pembangunan Pertahanan Negara
Pembangunan pertahanan negara diperlukan untuk membangun kekuatan pertahanan tangguh yang memiliki kemampuan penangkalan sebagai negara kepulauan dan negara maritim sehingga Indonesia memiliki posisi tawar dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa Indonesia.
b. Kebijakan Pemberdayaan Pertahanan Negara
Pemberdayaan pertahanan negara diarahkan untuk memelihara dan mengembangkan seluruh kekuatan dan potensi pertahanan negara secara terpadu dan terarah yang melibatkan seluruh warga negara, pemanfaatan seluruh sumber daya nasional dan sarana prasarana nasional serta seluruh wilayah negara untuk selalu siap operasional.
c. Kebijakan Pengerahan Kekuatan Pertahanan Negara
Pengerahan kekuatan pertahanan negara diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menghadapi ancaman pertahanan negara dan kondisi tertentu untuk kepentingan nasional.
d. Kebijakan Regulasi
Kebijakan Regulasi di bidang pertahanan diarahkan pada percepatan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang selaras dengan Program Legislasi Nasional melalui pengesahan rancangan peraturan perundang-undangan mengenai keamanan nasional, kerahasiaan negara, pengelolaan sumber daya nasional pertahanan negara, revisi atas Undang-Undang tentang Tentara Nasional, serta peraturan perundang-undangan lainnya baik yang didelegasikan oleh Undang-Undang Pertahanan Negara, Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Veteran, Undang-Undang tentang Industri Pertahanan, dan Undang-Undang tentang Disiplin Militer, maupun yang dibentuk karena kebutuhan.
e. Kebijakan Anggaran
Kabijakan anggaran pertahanan negara diarahkan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pertahanan meliputi: 1). Peningkatan anggaran, untuk pencapaian tujuan strategis pertahanan negara; 2). Dukungan anggaran pertahanan nirmiliter disediakan masing-masing kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah; dan 3). Tersedianya anggaran di tingkat pusat dan daerah untuk memenuhi kebutuhan penanganan keadaan darurat dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
f. Kebijakan Pengawasan
Fungsi pengawasan diselenggarakan melalui pengawasan internal dan eksternal, baik dalam penyelenggaraan pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter.
http://news.detik.com/berita/3010261...ter-dilibatkan
(nwy/nrl)
Nah setelah mengenal sedikit tentang kebijakan ini mari kita lihat acara BASECAMP
Basecamp adalah sebuah tayangan edukasi yang membidik segmen pelajar SMA. bertujuan untuk menumbuhkan rasa disiplin, Basecamp merupakan program acara reality show di Trans7 yang bersifat edukatif. Basecamp menampilkan beberapa pelajar berperilaku negatif yang bermasalah di lingkungannya, apakah itu terlibat tawuran, geng motor ataupun brokenhome, untuk kemudian diberikan pendidikan ala militer dengan harapan bisa menumbuhkan rasa disiplin dan membentuk perilaku positif dalam diri mereka.
Untuk Melihat Video lengkapnya kunjungi lini dibawah ini
http://mytrans.detik.com/program/1/3/59/base-camp
Basecamp adalah sebuah tayangan edukasi yang membidik segmen pelajar SMA. bertujuan untuk menumbuhkan rasa disiplin, Basecamp merupakan program acara reality show di Trans7 yang bersifat edukatif. Basecamp menampilkan beberapa pelajar berperilaku negatif yang bermasalah di lingkungannya, apakah itu terlibat tawuran, geng motor ataupun brokenhome, untuk kemudian diberikan pendidikan ala militer dengan harapan bisa menumbuhkan rasa disiplin dan membentuk perilaku positif dalam diri mereka.
Untuk Melihat Video lengkapnya kunjungi lini dibawah ini
http://mytrans.detik.com/program/1/3/59/base-camp
Quote:
Base Camp Trans 7 di Lanud Sultan Hasanuddin
Pentak Lanud Hnd - 24/11/2010

Crew Stasiun TV Trans 7 melaksanakan shoting dalam acara Basecamp selama lima hari mulai Senin, 22 sampai dengan 27 Nopember 2010 , di lingkungan Skadron Udara 11 Wing 5 Lanud Sultan Hasanuddin dan di Batalyon 466 Paskhas Wing II, dengan melibatkan enam siswa dari SMK 2 Makassar, SMA 9 Makassar Sulawesi Selatan.
Dalam kegiatan base camp yang dilatih dan dididik ala militer dan dengan seragam militer tersebut diawali dengan penyemputan/penyambutan yang dilanjutkan pembagian kaporlap dan pengarahan Komandan Batalyon 466 Paskhas Letkol Psk Sujatmiko di aula Batalyon 466 Paskhas.
Usai pengarahan Komandan Batalyon 466 Paskhas , enam siswa yang didampingi para Pembina dan Pelatih dari Batalyon 466 Paskhas , menuju barak untuk menjalani tradisi masuk barak serta pengenalan , pengaturan PUDD ( Peraturan Urusan Dinas Dalam) dan pemangkasan rambut yang menandai secara resmi mengikuti pelatihan base camp.
Selama menjalani kegiatan base camp ,siswa mentaati seluruh peraturan-peraturan yang diterapkan Pembina dan Pelatih dari Batalyon 466 Paskhas dan di Lanud Sultan Hasanuddin, mulai dari bangun pagi, makan, olah raga pagi , pembersihan diri/kurve lingkungan, apel pagi dan lari pagi bersama,serta kegiatan lainnya ala militer seperti mauntenering, rapeling dan fastrop serta halang rintang , pendadakan dan kompas malam.
Selain itu selama mengikuti kegiatan base camp,, siswa juga mendapatkan bimbingan dan pelatihan berupa tentang Undang-undang TNI,hukum, , pengenalan PPM, PBB dan yel-yel untuk menumbuhan dan memberikan semangat para siswa, dan di hari ketiga para siswa base camp juga disuguhi atraksi terjun free fall dari Heli oleh Letkol Psk Sujatmiko, Letda Psk Suez ,Serka Juarianto dan dari Fasi Tamsil, di Apron Galaktika , turut menyaksikan Komandan Wing 5 Lanud Sultan Hasanuddin Kolonel Pnb Mujianto, Kadisops Kolonel Pnb Andi Kustoro, acara selanjutnya para siswa membersihan dan pencucian pesawat termpur Sukhoi serta latihan menembak.
Pentak Lanud Hnd - 24/11/2010

Crew Stasiun TV Trans 7 melaksanakan shoting dalam acara Basecamp selama lima hari mulai Senin, 22 sampai dengan 27 Nopember 2010 , di lingkungan Skadron Udara 11 Wing 5 Lanud Sultan Hasanuddin dan di Batalyon 466 Paskhas Wing II, dengan melibatkan enam siswa dari SMK 2 Makassar, SMA 9 Makassar Sulawesi Selatan.
Dalam kegiatan base camp yang dilatih dan dididik ala militer dan dengan seragam militer tersebut diawali dengan penyemputan/penyambutan yang dilanjutkan pembagian kaporlap dan pengarahan Komandan Batalyon 466 Paskhas Letkol Psk Sujatmiko di aula Batalyon 466 Paskhas.
Usai pengarahan Komandan Batalyon 466 Paskhas , enam siswa yang didampingi para Pembina dan Pelatih dari Batalyon 466 Paskhas , menuju barak untuk menjalani tradisi masuk barak serta pengenalan , pengaturan PUDD ( Peraturan Urusan Dinas Dalam) dan pemangkasan rambut yang menandai secara resmi mengikuti pelatihan base camp.
Selama menjalani kegiatan base camp ,siswa mentaati seluruh peraturan-peraturan yang diterapkan Pembina dan Pelatih dari Batalyon 466 Paskhas dan di Lanud Sultan Hasanuddin, mulai dari bangun pagi, makan, olah raga pagi , pembersihan diri/kurve lingkungan, apel pagi dan lari pagi bersama,serta kegiatan lainnya ala militer seperti mauntenering, rapeling dan fastrop serta halang rintang , pendadakan dan kompas malam.
Selain itu selama mengikuti kegiatan base camp,, siswa juga mendapatkan bimbingan dan pelatihan berupa tentang Undang-undang TNI,hukum, , pengenalan PPM, PBB dan yel-yel untuk menumbuhan dan memberikan semangat para siswa, dan di hari ketiga para siswa base camp juga disuguhi atraksi terjun free fall dari Heli oleh Letkol Psk Sujatmiko, Letda Psk Suez ,Serka Juarianto dan dari Fasi Tamsil, di Apron Galaktika , turut menyaksikan Komandan Wing 5 Lanud Sultan Hasanuddin Kolonel Pnb Mujianto, Kadisops Kolonel Pnb Andi Kustoro, acara selanjutnya para siswa membersihan dan pencucian pesawat termpur Sukhoi serta latihan menembak.
0
8.5K
Kutip
29
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan