Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AmandaMioAvatar border
TS
AmandaMio
MENUNGGU SURAT CINTA DPR
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA

Presiden Joko Widodo masih
menunggu pertimbangan DPR RI
terkait nomenklatur kementerian
yang baru diajukan. Meski saat ini
Jokowi sudah menentukan 99 persen
mentreri untuk semua pos
kementeriannya.
Mantan Deputi Tim Transisi Andi
Widjajanto mengaku, Presiden dan
Wakil Presiden Joko Widodo dan
Jusuf Kalla belum bisa mengumumkan
nama-nama menteri kabinet
mendatang karena masih menunggu
jawaban DPR RI .
"Pengumumannya
mempertimbangkan etika hubungan
kelembagaan dengan DPR. Sudah
ada surat yang sudah dilayangkan
Pak Jokowi ke DPR. Itu tujuh hari
sejak suratnya diterima Sekjen
DPR," ujar Andi di Istana Negara,
Jakarta, Kamis (23/10/2914).
Andi menegaskan, setelah balasan
atau tanggapan DPR diberikan,
kabinet Jokowi-JK baru diumumkan
ke publik. Surat yang dikirimkan
Jokowi ke DPR menyoal perubahan
nomenklatur kementerian. Ada enam
kementerian yang diubah.
Surat yang dikirim Jokowi ke DPR
hanya dua lembar, pertama berisi
pengantar surat, sedangkan lembar
kedua berisi perubahan kementerian
yang dijabarkan dalam tabel.
DPR harus menindaklanjuti surat itu
dengan cepat. Jika tak direspons
dalam waktu tujuh hari, maka
Presiden Jokowi berhak
mengimplementasikan perubahan itu
ke kabinetnya tanpa pertimbangan
DPR.
Berikut perubahan kementerian yang
diajukan dalam surat Jokowi ke DPR:
1. Kementerian Pekerjaan Umum
dan Kementerian Perumahan Rakyat
digabung menjadi Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
2. Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif diubah menjadi
Kementerian Pariwisata
3. Kementerian Pendidikan dan
Kementerian Ristek diubah menjadi:
a. Kementerian Kebudayaan,
Pendidikan Dasar dan Menengah
b. Kementerian Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi
4. Kementerian Kehutanan dan
Kementerian Lingkungan Hidup
digabung menjadi Kementerian
Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
5. Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi serta Kementerian
Pembangunan Daerah Tertinggal
diubah menjadi:
a. Kementerian Ketenagakerjaan
b. Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
6. Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat diubah jadi
Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.

sumber: http://m.tribunnews.com/nasional/201...surat-dari-dpr

harap harap cemas nunggu surat cinta dpr emoticon-Ngakak
Diubah oleh AmandaMio 23-10-2014 12:11
0
601
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan