Kaskus

News

BujangnawiAvatar border
TS
Bujangnawi
Mohon sangat bantuan dan saran dari suhu sekalian
Selamat siang agan2 yg baik hati, ane mau minta pendapat yg berdasarkan dengan hukum yg berlaku di indonesia masalah yg lagi ane hadepin nih .. Langsung aja ya gan ..


Saya merupakan petugas kredit Salah satu bank di indonesia,
Kasusnya seperti ini,
Calon nsabah bernama FN mengajukan pinjaman kredit dgn sertifikat Atas nama UD , FN mengaku bahwa UD adalah orang tua tiri FN yang tinggal di jawa,namun UD akan datang ke lampung seminggu lagi untuk menjenguk anak kandung UD di lampung namun belum jelas wajtu dan jam nya , tanah dari sertifikat tsb terletak di derah harapan jaya,

Pada saat pengajuan kredit, FN memberikan jaminan tersebut di lengkapi surat hibah dari kelurahan yg di tandatangani dan di cap oleh kelurahan yg menyatakan bahwa UD sudah menghibahkan tanah tsb ke FN di buat oleh kelurahan Way Urang dikarenakan UD domisili di Way Urang dan dibuat pada saat UD sedang berada di lampung menurut informasi calon nsabah FN, lokasi desa way urang dan harapan jaya tidak jauh kurang lebih 300 meter batas dari desa hrapan jaya ke way urang,
Keedit tersebut cair dengan keadaan sertifikat tsb yg dinlampiri surat ketrangan hibah dari kelurahan yg di tandatangani pula oleh UD yang saat itu sedang pulang menjenguk anaknya,

3 bulan angsuran berjalan baik, lalu Nasabah a.n FN bangkrut, ybs kabur ke luar kota tanpa kabar,
Tanpa di sangka,seseorang bernama MRS datang ke pihak bank dan menuntut sertifikat a.n UD yg di jaminkan ke bank untuk di kembalikan ke MRS,dikarenakan sertifikat a.n UD ternyata milik MRS yang sudah di beli oleh UD namun hanya dengan kwitansi tidak di balik nama dan tidak ada akta jual beli yg sah,

MRS menceritakan kejadian awal nya, nsabah FN memiliki hubungan baik dengan MRS, suatu ketika FN meminjam serifikat a.n UD ke MRS untuk di gadaikan ke koperasi setempat selama 1 bulan,MRS memberikan sertifikat tsb tanpa pikir panjang, namun tanpa di ketahui ternyata FN menjadikan sertifikat tsb ke bank, dan tenyata FN telah merekayasa semua informasi ke pihak bank mengenai saudara UD yg FN katakan bahwa UD adalah bapak tiri ybs, namun surat keterangan hibah dari kelurahan tsb adalah ASLi dibuat di kelurahan way urang (pihak lurah menyatakan surat ket itu memang asli) dan UD memang memiliki anak kandung di daerah desa way urang sehingga surat hibah tersebut dibuat oleh lurah way urang menunjuk domisili UD,

Saat ini pihak MRS menuntut saya dengan tuntutan bahwa saya tidak teliti dalam memberikan kredit dan menuntut sertifikat itu kembali, sedangkan AKAR dari permasalahan ini adalah Mengapa MRS meminjamkan Sertifikat TSb ke FN dengan sangat mudah dan tidak memikirkan resikonya dengan alasan MRS sudah dekat dan percaya kepada FN maka diberikan Sertifikat tsb, MRS merasa ditipu dan menjadi korban penipuan, sedangkan pihak BANK pun telah ditipu dan menjadi korban penipuan,

Yg ingin saya tanyakan ,
Apakah pihak bank bisa dituntut dalam case ini ??

Apakah pihak bank bisa menuntut balik dengan tuntutan "MRS telah membantu FN untuk melakukan penipuan di bank dengan meminjamkan sertifikat tsb ke FN ? Krena alasan MRS meminjamkan tsb hanya di karenakan percaya kpd FN (indikasi nya MRS diberikan imbalan dari pencairan tsb krena meminjamkan sertifikat)

Bisa kah di adakan sidang hukum apabila si FN tidak di ketahui keberadaanya dan tidak bisa hadir dan pemilik sertifikat yg nama nya belum di balik nama ( UD) tidak bisa hadir ???


Apakah sesama "korban" penipuan bisa saling menuntut tanpa hadir nya si "tersangka" di pengadilan ?


Mohon pencerahan
0
872
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan