- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ustad Mesum DIlaporin Dugaan Pencabulan ~ Korban Everywhere


TS
jusjbaw
Ustad Mesum DIlaporin Dugaan Pencabulan ~ Korban Everywhere
Quote:
Guntur Bumi Dilaporkan Terkait Dugaan Pencabulan

Jakarta - Ustadz Guntur Bumi (UGB) atau bernama lengkap Muh Susilo Wibowo dilaporkan lagi oleh pasiennya inisial NA alias Risca (24), ke SPK Polda Metro Jaya pada Rabu, (19/3/2014). UGB dilaporkan terkait dugaan penipuan serta pelecehan seksual.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto membenarkan kalau ada laporan tersebut, dan kini sedang dikaji oleh penyidik yang menanganinya.
"Kami sudah terima laporannya, selanjutnya kami proses laporan tersebut," kata Rikwanto di Jakarta, Kamis, (20/3/2014).
Risca melaporkan UGB sebagaimana tercantum dalam nomor laporan 998/III/2014/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 19 Maret 2014 tentang dugaan penipuan dan pencabulan, atau pasal 378 dan pasal 289 KUHP.
Dalam laporannya, Risca yang merupakan seorang wiraswasta itu pernah berobat di tempat praktik UGB yang terletak di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada tanggal 10 April 2011. Disitu, Risca warga Tambora, Jakarta Barat itu membayar uang pendaftaran sebesar Rp 45 ribu.
Kemudian, Risca disuruh masuk ke ruang ceramah lalu dipanggil lagi ke ruang praktik Ustadz Guntur Bumi. Selanjutnya, Risca diminta untuk melepaskan celana panjang serta celana dalam yang dipakainya itu. Setelah itu, Risca disuruh memakai sarung karena sebagai syarat pengobatan.
Usai memakai sarung, anggota tubuh Risca diraba-raba oleh UGB dan beberapa menit kemudian asisten UGB mematikan lapu ruangan praktik tersebut. Tak lama, lampu dinyalakan kembali dan asisten UGB mengatakan kalau Risca kena guna-guna karena ada jarum, belatung, rambut dan lainnya dari tubuh pelapor.
Akhirnya, pelapor diminta agar membayar sebesar Rp 6 juta. Namun, Risca tak ada uang sebesar itu sehingga membayarnya Rp 1,5 juta. Akan tetapi, asisten UGB mengikuti pelapor untuk mengambil kekurangan uang di rumahnya itu.
Selain itu, Risca juga diminta untuk kembali lagi ke tempat praktik UGB pada tanggal 12 April 2011 dan dimintakan uang sebesar Rp 7 juta. Tapi, Risca tidak mau membayar lantaran penyakitnya tidak sembuh.
Sebelumnya, UGB juga dilaporkan seseorang atas nama Fabian, terkait dugaan tindak penipuan, dengan nomor laporan LP/937/III/2014/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 14 Maret 2014. Akibat dugaan penipuan itu, pelapor mengalami kerugian Rp15 juta.[ris]
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto membenarkan kalau ada laporan tersebut, dan kini sedang dikaji oleh penyidik yang menanganinya.
"Kami sudah terima laporannya, selanjutnya kami proses laporan tersebut," kata Rikwanto di Jakarta, Kamis, (20/3/2014).
Risca melaporkan UGB sebagaimana tercantum dalam nomor laporan 998/III/2014/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 19 Maret 2014 tentang dugaan penipuan dan pencabulan, atau pasal 378 dan pasal 289 KUHP.
Dalam laporannya, Risca yang merupakan seorang wiraswasta itu pernah berobat di tempat praktik UGB yang terletak di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada tanggal 10 April 2011. Disitu, Risca warga Tambora, Jakarta Barat itu membayar uang pendaftaran sebesar Rp 45 ribu.
Kemudian, Risca disuruh masuk ke ruang ceramah lalu dipanggil lagi ke ruang praktik Ustadz Guntur Bumi. Selanjutnya, Risca diminta untuk melepaskan celana panjang serta celana dalam yang dipakainya itu. Setelah itu, Risca disuruh memakai sarung karena sebagai syarat pengobatan.
Usai memakai sarung, anggota tubuh Risca diraba-raba oleh UGB dan beberapa menit kemudian asisten UGB mematikan lapu ruangan praktik tersebut. Tak lama, lampu dinyalakan kembali dan asisten UGB mengatakan kalau Risca kena guna-guna karena ada jarum, belatung, rambut dan lainnya dari tubuh pelapor.
Akhirnya, pelapor diminta agar membayar sebesar Rp 6 juta. Namun, Risca tak ada uang sebesar itu sehingga membayarnya Rp 1,5 juta. Akan tetapi, asisten UGB mengikuti pelapor untuk mengambil kekurangan uang di rumahnya itu.
Selain itu, Risca juga diminta untuk kembali lagi ke tempat praktik UGB pada tanggal 12 April 2011 dan dimintakan uang sebesar Rp 7 juta. Tapi, Risca tidak mau membayar lantaran penyakitnya tidak sembuh.
Sebelumnya, UGB juga dilaporkan seseorang atas nama Fabian, terkait dugaan tindak penipuan, dengan nomor laporan LP/937/III/2014/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 14 Maret 2014. Akibat dugaan penipuan itu, pelapor mengalami kerugian Rp15 juta.[ris]
Quote:
Quote:
Label Ustad CABUL DAN NGAMUK ,,, Kiamat udh deket nih bro 

0
4.3K
Kutip
25
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan