moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
Jual Istri, Pria Surabaya Mengaku Terlilit Masalah Ekonomi


Adi Laksamana Putra, seorang pria asal Surabaya, hari ini menjadi terdakwa dalam kasus kontroversial di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia dihadapkan kepada majelis hakim karena menjual istrinya kepada individu yang tidak disebutkan identitasnya, yang sering kali disebut sebagai "pria hidung belang". Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (25/4/2024), Adi mengaku menyesal atas perbuatannya.

Alasan di balik tindakannya yang kontroversial ini ternyata adalah masalah ekonomi. Adi menyatakan bahwa keputusannya untuk menjual belahan jiwanya adalah karena kesulitan finansial yang dialaminya. "Saya menyesal, Yang Mulia, saya melakukannya karena kebutuhan ekonomi," ungkapnya di persidangan.

Hakim pun menanyakan lebih lanjut terkait motivasi Adi menjual istrinya kepada pria tersebut di sebuah kamar hotel. "Apa motivasimu sebenarnya, apakah ada unsur fantasi atau alasan lain?" tanya hakim.

"Dalam hal ini, tidak ada motif lain selain masalah ekonomi keluarga," jelas Adi.
Sebelum memberikan keterangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Budiarto, dan Dwi Hartanta menghadirkan saksi penangkap dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, yaitu Rizky Dwi Februanto dan Vega Setyo Mahardhika.

Saksi menjelaskan bahwa informasi awal tentang transaksi jasa pelayanan seksual yang dilakukan melalui media sosial 'Fantasi Pasutri' diperoleh dari Tim IT Polda Jawa Timur. Saat penangkapan dilakukan di salah satu hotel, ternyata wanita yang ditawarkan untuk melayani "pria hidung belang" adalah istri Adi sendiri.

"Informasi dari Tim IT Polda Jawa Timur mengarah pada penangkapan terdakwa, di mana istri terdakwa melayani pria hidung belang dengan Widodo sebagai pemesannya," ungkap salah satu saksi.

Terungkap bahwa Adi menerima uang sebesar Rp500 ribu sebagai pembayaran awal dan kemudian menerima Rp1 juta tambahan. "Menurut pengakuan terdakwa, setiap kali istrinya melayani pria hidung belang, Adi selalu turut serta bersama anaknya," tambah saksi.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa sekitar bulan Maret 2023, Adi mengatakan kepada istrinya, Ritawati, bahwa ada orang lain yang akan tidur atau berhubungan badan bersama dengan mereka. Meskipun awalnya menolak dengan alasan mengingat anak-anak, Ritawati akhirnya menyetujui dengan syarat harus ada kehadiran Adi saat kejadian tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aspek-aspek sosial dan hukum yang kompleks, sementara Adi akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




Info lengkapnya DI SINI
0
335
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
widya poetraAvatar border
widya poetra
#8
emoticon-Blue Guy Peaceemoticon-Hi

Bagaimana cara menjual istri agar uang yang diperoleh menjadi halal, @tanyamuslimbot ?
0
Tutup