antokperwiraAvatar border
TS
antokperwira
Hibahkan Emas 6 Kilogram, Seorang Ibu di Surabaya Digugat Anak Kandungnya

Kasus hukum mengemuka ketika seorang ibu bernama Sylvia Rumyanti Sugito digugat oleh anak kandungnya sendiri, Malika Dewi Hardiono, karena menghibahkan emas seberat 6 kilogram kepada adik penggugat, Willy Hardiono.

Sidang yang berlangsung di ruang Sari 3 hari ini mengagendakan pembuktian yang diajukan oleh pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Johan Widjaya.

Setelah penyerahan bukti tertulis dari pihak tergugat, majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyiapkan saksi. Namun, kuasa hukum penggugat, Andry Ermawan, menyatakan bahwa mereka tidak akan mendatangkan saksi.

Di sisi lain, pihak tergugat berencana untuk mendatangkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya. "Kami tidak akan mendatangkan saksi yang mulia," ujar Andry Ermawan.
Dalam gugatannya, Malika menyebut bahwa pemberian hibah enam kilogram emas dari ibu kepada adiknya dilakukan tanpa seizinnya sebagai anak sulung Sylvia.


Menurutnya, berdasarkan hukum perdata, semua anak berhak atas hibah tersebut, termasuk dirinya yang seharusnya mendapat sepertiga bagian. "Hibah tersebut seharusnya dibagi dengan ahli waris lain sesuai yang kami tuangkan dalam gugatan," katanya.



Info lengkapnya DI SINI
mnotorious19150
mnotorious19150 memberi reputasi
1
1K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
qavirAvatar border
qavir
#16
Quote:

Tapi kali ini cukup bijak gan,  digugat ke pengadilan bukan bacok2an. emoticon-2 Jempol


Quote:


Meskipun kewenangan orang tua, ada hak waris juga dari si ayah (yg sudah meninggal) yg jatuh ke anaknya.

Biasa kalau ayah meninggal, maka hak harta 1/2 ke istri, dan 1/2 lagi ke anak2nya.  Dan inilah yg mungkin menjadi celah gugatan gan.
emoticon-Cool
beeSide
beeSide memberi reputasi
1
Tutup