antokperwiraAvatar border
TS
antokperwira
Hibahkan Emas 6 Kilogram, Seorang Ibu di Surabaya Digugat Anak Kandungnya

Kasus hukum mengemuka ketika seorang ibu bernama Sylvia Rumyanti Sugito digugat oleh anak kandungnya sendiri, Malika Dewi Hardiono, karena menghibahkan emas seberat 6 kilogram kepada adik penggugat, Willy Hardiono.

Sidang yang berlangsung di ruang Sari 3 hari ini mengagendakan pembuktian yang diajukan oleh pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Johan Widjaya.

Setelah penyerahan bukti tertulis dari pihak tergugat, majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyiapkan saksi. Namun, kuasa hukum penggugat, Andry Ermawan, menyatakan bahwa mereka tidak akan mendatangkan saksi.

Di sisi lain, pihak tergugat berencana untuk mendatangkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya. "Kami tidak akan mendatangkan saksi yang mulia," ujar Andry Ermawan.
Dalam gugatannya, Malika menyebut bahwa pemberian hibah enam kilogram emas dari ibu kepada adiknya dilakukan tanpa seizinnya sebagai anak sulung Sylvia.


Menurutnya, berdasarkan hukum perdata, semua anak berhak atas hibah tersebut, termasuk dirinya yang seharusnya mendapat sepertiga bagian. "Hibah tersebut seharusnya dibagi dengan ahli waris lain sesuai yang kami tuangkan dalam gugatan," katanya.



Info lengkapnya DI SINI
mnotorious19150
mnotorious19150 memberi reputasi
1
1K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
beeSideAvatar border
beeSide
#5
Warisan ato hibah jika ortu masih hidup itu kewenangan mutlak dr ortu, ga bisa diganggugugat

Sebagai anak ya legowo nrimo keputusan ortu

Begitu pula jika ortu memberi hak waris maupun hibah, hendaklah memperhatikan hak anak sebagaimana aturan hukum yg berlaku

Kalo uda saling tuntut kek gini, yg ada hub keluarga ga bakalan harmonis lg. Yg diuntungkan ya pengacaranya
wen12691
4l3x4ndr4
marte
marte dan 12 lainnya memberi reputasi
13
Tutup