iqbalballeAvatar border
TS
iqbalballe
Sentil Gugatan Sampah Ganjar - Anies, Hakim : MK Bukan Keranjang Sampah



Sumber : Kompas


Hari Senin pagi, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres yang menentukan hasil permohonan pihak paslon 01 dan 03 terhadap kemenangan paslon 02.

Dalam persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, MK bukan ‘keranjang sampah’ atas semua permasalahan penyelenggara Pemilu 2024.

"Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," kata Saldi Isra.

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," sambungnya.

Sumber : https://www.jawapos.com/nasional/014...an-pemilu-2024

Sindiran Hakim MK tersebut memiliki makna tersirat bahwa gugatan Anies dan Ganjar adalah gugatan sampah bukan?

Sebab ada 3 poin alasan seluruh gugatan Ganjar dan Anies sangat lemah, yakni soal nepotisme, bansos, dan tidak membahas perselisihan suara.

Pertama, soal dalil tuduhan nepotisme yang dinilai tidak tepat terkait Gibran, karena Jokowi tidak mengangkat anak pertamanya itu sebagai pejabat negara. Gibran dipilih langsung oleh rakyat.

Putusan MK yang menyatakan Gibran bisa ikut kontestasi Pilpres pun bersifat self executing, sehingga tanpa perubahan PKPU, putusan itu sudah berlaku.

Kedua, terkait politisasi bansos juga tidak tepat karena baik pihak 03 maupun 01 tidak bisa membuktikannya terjadi di 20 provinsi di Indonesia (lebih dari 50 persen dari total provinsi).

Bahkan, pihak 03 sebagai penggugat hanya membawa 1 saksi terkait kecurangan dan politisasi pembagian beras bansos dan itu pun hanya di Medan saja.

Lagipula soal bansos sudah dipaparkan sejelas-jelasnya oleh Menteri Keuangan dan Menteri Sosial dan tidak ada keterkaitan antara pembagian bansos dengan politisasi pemilu.

Ketiga, kubu 01 dan 03 tidak mempersoalkan perselisihan suara. Para pemohon justru mendalilkan kecurangan pemilu yang jelas – jelas bukan wewenang MK untuk mengadili.

Sehingga kubu Ganjar dan Anies salah gugat, karena mengajukan gugatan sengketa pilpres tanpa tahu berapa banyak selisih suara yang dipermasalahkan atau disengketakan.

Sumber :


Oleh karena itulah, di penghujung sidang sore harinya MK menolak gugatan yang dimohonkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN).

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasiona...anies-muhaimin

MK yang menolak permohonan AMIN kemungkinan besar juga akan menolak permohonan Ganjar – Mahfud (GAMA).

Hal ini menyiratkan kode keras Wakil Ketua MK tadi pagi soal MK bukan keranjang sampah. Rupanya, seluruh gugatan Anies dan Ganjar adalah gugatan sampah.
dionovirwan
screamo37
tritomchan
tritomchan dan 3 lainnya memberi reputasi
4
11K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
primawidhieAvatar border
primawidhie
#5
Ya Buktinya MK juga maukan dijadikan "keranjang sampah"
kerapintar
kerapintar memberi reputasi
-1
Tutup