Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

santrilakilakiAvatar border
TS
santrilakilaki
Cabuli Santriwati, Pemilik Pondok Pesantren di Tubaba Ditangkap Polisi


TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang Pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, berinisial AA (45), ditangkap Polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, Sabtu 31 Desember 2022.

Tersangka yang berprofesi sebagai pemilik pondok pesantren ini tega menyetubuhi salah satu santriwatinya yang baru berusia 15 tahun.

AA (45), pemilik pondok pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekira Pukul 00.00 di rumah terduga pelaku AA yang beralamat di Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulang Bawang Barat telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur.

"Persetubuhan itu, diduga dilakukan oleh pemilik pondok pesantren Hidayatul Salafiah An. AA kepada korban An. HH yang merupakan santri pondok itu," ungkap Dailami.

Dia menjelaskan, Awalnya korban An. HH dipanggil saat melakukan sholat tahajud untuk masuk ke dalam rumah terduga pelaku An. AA dengan dalih meminta tolong untuk dibuatkan teh.

Kemudian, saat masuk ke dalam rumah, korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar, dan pelaku seketika melakukan persetubuhan dengan korban dengan membujuk korban agar mendapat kan 'barokah' dari Tuhan.

"Setelah melakukan hal itu, keesokan harinya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat," bebernya.

Lanjut Kasat, kronologis pengungkapan, saat penyidik pembantu satreskrim unit 4 melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi.

Lalu, melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, kemudian terlapor mengakui bahwa telah melakukan percabulan terhadap saksi-saksi korban.

Sehingga, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka dipimpin oleh kasat reskrim selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan di amankan di Rumah Tahanan Polres Tubaba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim AKP Dailami. (*)

https://radarlampung.disway.id/read/...i-kronologinya
.bindexee.
Proloque
NCovid19
NCovid19 dan 11 lainnya memberi reputasi
12
1.8K
80
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
dasagriwaAvatar border
dasagriwa
#4
Hore klub anda sementara lebih unggul @wiskey31 emoticon-Salaman



emoticon-Christmas
.noissssssscat.
antikhilafah
aloha.duarr
aloha.duarr dan 7 lainnya memberi reputasi
8
Tutup