Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

legendterraAvatar border
TS
legendterra
PSBB Jakarta, Kemenpan RB Pastikan 75 Persen ASN Kerja dari Rumah


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengungkapkan bahwa para aparatur sipil negara (ASN) akan kembali dipekerjakan dari rumah (WFH), jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta kembali bergulir.

Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Andi Rahadian, hal tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) MenPANRB No. 67 Tahun 2020. SE ini memuat Perubahan Atas SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru diatur ketentuan bekerja dari rumah bagi ASN berdasarkan zona di daerahnya.

Andi mengatakan, untuk pegawai di zona merah atau berisiko tinggi, minimal 75 persen ASN harus bekerja di rumah.

“Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan,” ujarnya, Kamis 10 September 2020.

Merujuk informasi dari situs covid19.go.id, saat ini sebagian besar wilayah di DKI Jakarta masuk dalam zona merah Wilayah-wilayah itu antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Sedangkan Jakarta Selatan dan Kepulauan seribu di zona oranye atau risiko sedang.

Dalam Surat Menteri PANRB, untuk ASN di zona oranye sekitar 50 persen wajib bekerja di rumah. Kemudian di zona kuning atau risiko rendah, minimal 25 persen. Sementara untuk zona hijau atau tidak terdampak, seluruh ASN boleh bekerja di kantor.

Sumber Disini gan !!

0
360
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
Yue DingAvatar border
Yue Ding
#1
t-t-t-t-t-t-tapi kata gubernur indonesia 100% harus wfh...



emoticon-Leh Uga
legendterra
legendterra memberi reputasi
1
Tutup