Kaskus

News

cumipenjaraAvatar border
TS
cumipenjara
Viral Ibu Dorong Anak dari Mobil, Khilaf dan Emosi Berakhir Klarifikasi
Viral Ibu Dorong Anak dari Mobil, Khilaf dan Emosi Berakhir Klarifikasi

Pengungkapan video bocah SD didorong dari mobil yang viral di media sosial berujung permohonan maaf sang ibu yang telah khilaf bertindak kasar pada sang bocah. Kini, apakah pihak kepolisian akan tetap memburu sang pengunggah video?

Kamis (28/3), sebuah video singkat anak SD yang didorong-dorong viral di media sosial. Video miris berdurasi 1 menit 19 detik itu dilihat detikcom di laman akun Yuni Rusmini.

Dalam video tersebut, tampak seorang pelajar SD 'diusir' dari sebuah mobil. Bocah perempuan berpakaian seragam putih merah itu didorong keluar dari mobil berwarna putih yang tengah berhenti di bahu jalan.

Tidak hanya didorong, tas sang bocah pun turut dilempar keluar. Melihat sang bocah yang berkerudung itu berusaha kembali masuk mobil, seorang perempuan dewasa keluar dan menjegal si bocah.

Puncaknya, si perempuan dewasa yang berkerudung lebar itu mencoba menutup pintu mobil dan meninggalkan si bocah. Namun sang bocah menahan pintu tersebut hingga terjatuh.

Si perempuan dewasa akhirnya kembali keluar mobil. Ia membangunkan sang bocah dan mengajaknya masuk ke mobil.

"Sungguh memprihatinkan. Memperlakukan anak seperti ini," tulis Yuni Rusmini saat dilihat detikcom di laman facebook-nya.

Mengenai video viral tersebut, pihak kepolisian dari Polres Malang Kota bergerak cepat. Namun pihak kepolisian belum berani memberikan keterangan bahwa video tersebut benar terjadi di Kota Malang.

"Patroli Cyber Troop merekam adanya postingan video itu di dunia maya. Kami tengah menggali data untuk mengungkap TKP sebenarnya dari video itu," kata Kasubag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni kepada detikcom, Kamis (28/3).

Sambil mengusut kasus tersebut, polisi mengimbau segenap orang tua untuk tidak bertindak kasar pada anak. Apalagi sampai dilakukan di muka umum.

"Tentunya peristiwa ini sangat disesalkan. Karena terjadi di area publik, yang pastinya membawa dampak buruk kepada anak," kata Kasubag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni kepada detikcom, Kamis (28/3/2019).

Penyidik Satreskrim Polres Malang Kota kemudian mendatangi perempuan berkerudung yang terekam dalam video viral 'bocah SD diusir dari mobil'. Perempuan itu meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

"Secara pribadi saya memohon maaf atas viralnya video tersebut. Saya menyesal dan memohon maaf atas ketidaknyamanan ini," ucap si ibu saat membacakan surat klarifikasi seperti dalam rekaman video yang diterima detikcom.

Dengan didampingi penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang Kota dan pihak sekolah putrinya, si ibu menyatakan jika peristiwa terjadi pada Selasa 26 Maret 2019 di Jalan Bandung, Kota Malang.

"Peristiwa dalam video terjadi di Jalan Bandung, Kota Malang. Sekitar pukul 15.30 WIB. Saya akui dan khilaf saat itu. Tidak ada niatan untuk menyakiti putri saya. Karenanya dari lubuk paling dalam, saya menyesal dan memohon maaf," ungkap wanita berjilbab itu.

Viral Ibu Dorong Anak dari Mobil, Khilaf dan Emosi Berakhir Klarifikasi

Si ibu mengaku emosi lantaran sang anak menolak les. Sampai akhirnya aksi kekerasan itu terjadi.

"Motifnya salah paham saja, karena sang anak disuruh les tidak mau. Alasan sang anak tidak dibawakan baju ganti," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna kepada detikcom.

Meski sang ibu sudah mengakui kesalahannya, sebelumnya pihak kepolisian bertekad untuk memburu pengunggah video berdurasi 1 menit 19 detik itu.

"Penyelidikan tentunya secara keseluruhan. Termasuk pengunggah video yang menampilkan kekerasan terhadap anak. Ini sungguh disesalkan dan juga bisa terjerat UU ITE. Karena menyebarkan ke media sosial," kata Kasubag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni.


12
57.7K
394
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
vanshuriAvatar border
vanshuri
#28
Quote:



Astaga mikirnya, cacat sekali emoticon-Cape d...
Kalo emang lu benci kekerasan, ya ditindak pelakunya. Objek hukumnya kan kekerasan. Kecuali jika pelaku atau komplotannya sendiri yg merekam kejadian. Di negara manapun juga mana ada saksi kunci yg merekam kejadian diproses hukum. Cuma di indon. Sebuah informasi yg tersebar gak bisa dutahan, ini zamannya internet. Kecuali jika informasi tersebut termasuk rahasia negara yg dilindungi UU atau informasi kejahatan yg bisa digunakan orang lain.

Gak usah jauh2 ke kebebesan berekspresi, orang yg merekam kejadian artinya dia sebagai saksi. Ketika terjadi tindak pidanan taoi malah saksinya yg ditangkap brarti ada yg cacat dgn perangkat hukumnya. Ini cuma kasus simpel, bagaimana dengan kasus kejahatan rumit yg kebetulan ada rekamannya di publik. Bisa2 habis waktu dan tenaga penegak hukum cuma untuk ngurusin saksinya doang.

UU ITE itu emang betul pasal karet kok
1
Tutup