Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

singawallahAvatar border
TS
singawallah
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa di Masjid


TEMPO.CO, Gowa - Kepolisian Resor Gowa telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus pengeroyokan Muhammad Khaidir, seorang mahasiswa yang dikeroyok di dalam masjid di wilayah Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan hingga meninggal pada Senin dinihari 10 Desember 2018. Dua diantaranya masih berusia 16 tahun dan 17 tahun.

Kepala Kepolisian Resor Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga mengatakan tersangka bisa saja bertambah karena penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, dengan memeriksa para tersangka dan melihat rekaman video yang beredar. “Perlu pendalaman dari keluarga korban karena tak ada pembandingnya,” kata Shinto kepada Tempo, Senin 17 Desember 2018.

Shinto mengatakan pengeroyokan itu berawal saat korban singgah di salah satu masjid di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa untuk salat. Karena pintu masjid terkunci, korban kemudian mengetuk rumah salah seorang penduduk bernama YDS. Rupanya, YDS mengira korban hendak mengancam. YDS pun melaporkan korban ke RDN yang merupakan marbot masjid.

RDN yang mendapat informasi tersebut langsung mengumumkan menggunakan pengeras suara masjid bahwa si mahasiswa hendak mencuri. Hal itu memantik masyarakat untuk berdatangan menuju ke masjid dan langsung melakukan kekerasan. “RDN yang memancing massa karena memberikan informasi salah. Tidak ada benda yang dicuri,” kata Shinto. “Korban dikeroyok mulai dalam masjid sampai di pekarangan."

Sepuluh tersangka yang telah ditetapkan yakni RDN (47), ASW (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24), YDS (49). Kemudian tiga tersangka yang ditetapkan pada Sabtu 15 Desember adalah HDL (54) dan dua anak di bawah umur.

“Semua tersangka kami tahan di Polres. Tersangka anak di bawah umur ini diserahkan oleh keluarganya,” kata Shinto. Para pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan meninggal, dengan ancaman minimal 12 tahun penjara.

kenapa kalau berhubungan dengan issue barang2 mesjid hilang,nyawa juga hilang yaaemoticon-Turut Berduka

apakah ini termasuk kategori bela agama atau malah bela allah?emoticon-Request
Diubah oleh singawallah 18-12-2018 03:07
1
2.3K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
Xaruduy.duaAvatar border
Xaruduy.dua
#5
Hati2 adu domba ummat islam, provokasi, peggiringan opini, rejim now kan ulama dan habaib serta oposisi aja difitmah, dikriminalisasi, didzolimi, apalagi cuma ummat viasa yang menurut mereka mudah di procokasi,adu domba..!!!
Tiada kata lain, 2019 Ganti Presiden lah jawaban bagi NKRI..!!!

#2019GantiPresiden
#PrabowoForNKRI
wongcilik04
bhumbhazta
bhumbhazta dan wongcilik04 memberi reputasi
-3
Tutup