Dengan begitu, alat bukti yang dimaksud telah menjadi alat bukti baru. Itu sebabnya, terhadap alat bukti yang telah disempurnakan penyidik tersebut tidak boleh dikesampingkan dan tetap dapat dipergunakan sebagai dasar penyidikan yang baru dan dasar untuk menetapkan kembali seorang menjadi tersang...
mungkin baru ngerasa ganteng sekarang..makanya baru bikin :D https://image.ibb.co/bXCVmG/ezgif_3_89c579f104.gif