Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perrywhiteAvatar border
TS
perrywhite
Putra SYL Sebut Ikut Umrah Rombongan Kementan karena Terpaksa
Jakarta, CNN Indonesia -- Putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo alias Dindo mengklaim dirinya terpaksa mengikuti umrah bersama rombongan Kementerian Nasional (Kementan).

Hal tersebut disampaikan Dindo ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/7).

Mulanya, hakim bertanya ke Dindo apakah dirinya turut serta melaksanakan umrah bersama rombongan Kementan. Dindo mengaku ikut.

Dindo mengaku turut membawa istri, kedua anaknya hingga seorang baby sitter ketika pergi ke Tanah Suci tersebut.

"Saudara pernah enggak mengikuti umrah?" tanya hakim.

"Ikut," jawab Dindo.

"Bareng dengan orang Kementerian?" tanya Hakim.

"Iya, rombongan Kementerian," jawab dia.

"Jadi benar saudara?" tanya Hakim.

"Saya, Istri, anak dua, satu baby sitter," timpal Dindo.

Dindo mengaku diajak oleh SYL untuk mengikuti umrah tersebut. Namun, ia mengklaim tak mengetahui sumber dana perjalanan ibadah tersebut.

Lebih lanjut, ia mengklaim dirinya pun terpaksa mengikuti umrah karena diajak SYL dan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

"Saudara tidak mengeluarkan uang secara pribadi ya?" tanya Hakim.

"Tidak," jawab Dindo singkat.

"Baik," hakim menimpali.

"Awalnya kami enggak mau ikut Yang Mulia, cuman Pak Sekjen sama Bapak telfon bahwa 'ayo kita..' kami terpaksa ikut," tutur Dindo.

Ia pun mengaku karena ajakan itu akhirnya ia mengikuti umrah tersebut. Dindo menyebut umrah tersebut dilaksanakan di akhir tahun.

Lebih lanjut, Hakim mencecar Dindo siapa saja orang yang turut ikut umrah. Ia menyebut ART Rumah Pribadi SYL di Makassar Ali Andri turut ikut.

Meski begitu, ia tak tahu apakah Ali mengeluarkan dana apa tidak ketika mengikuti umrah tersebut.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

(mab/fra)

Sumber :

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...rena-terpaksa.

gmc.yukon
simsol...
aldonistic
aldonistic dan 3 lainnya memberi reputasi
4
646
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan