Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ahmadmikail10Avatar border
TS
ahmadmikail10
Respons Bea Cukai Soal Peti Jenazah Kena Pajak yang Viral di Media Sosial
Banyak yang berbicara di media sosial X atau Twitter mengenai pengalaman seorang pengguna media sosial yang temannya mengimpor peti jenazah dan dipungut bea masuk sebesar 30%, dengan alasan barang tersebut dianggap mewah.

Namun, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar setelah melakukan pengecekan terhadap pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia. Tidak ada bea masuk atau pajak yang dikenakan atas impor tersebut.

“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Dilansir dari laman beacukai.go.id, Encep menjelaskan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997, peti atau kemasan yang berisi jenazah atau abu jenazah diberikan pembebasan bea masuk, tanpa memandang jenis atau komposisinya. Hal ini berlaku untuk keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia.

“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” tambah Encep.

Rush handling atau pelayanan segera adalah layanan kepabeanan khusus untuk barang impor tertentu yang membutuhkan penanganan cepat untuk keluar dari kawasan pabean, termasuk jenazah.

“Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” tutup Encep.



Foto: Pixabay

Dilansir dari Antara, Kementerian Keuangan telah mengonfirmasi bahwa peti jenazah tidak termasuk dalam kategori barang yang dikenakan bea masuk dan pajak saat diimpor (PDRI), sehingga dibebaskan dari pungutan bea.

“Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. Bahwa terdapat biaya-biaya atau pungutan dari pihak handling kargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans, dll), di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo dalam keterangannya di akun X resmi @Prastow.

Pembebasan bea masuk untuk peti jenazah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997. Selain pembebasan bea masuk, peti jenazah juga mendapat fasilitas Rush Handling atau Layanan Segera.

Selain peti jenazah, barang-barang lain yang mendapatkan fasilitas Rush Handling termasuk organ tubuh manusia, barang yang berpotensi merusak lingkungan, surat kabar dan majalah yang memiliki tenggat waktu, dokumen, hewan hidup, tumbuhan hidup, dan barang lain yang membutuhkan penanganan cepat setelah mendapat izin dari kepala kantor.

Kalau sampe kena pajak sih kebangetan banget deh... Asli dah...

Sumber: Link Referensi
0
106
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan