- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pertimbangan Hakim PN Mamuju Vonis Bebas Kades Terdakwa Pemerkosa ABG
TS
mnotorious19150
Pertimbangan Hakim PN Mamuju Vonis Bebas Kades Terdakwa Pemerkosa ABG
Mamuju -
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menjatuhkan vonis bebas terhadap kepala desa (kades) bernama Yuil (35) yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan remaja perempuan berinisial RR (17) di Hotel d'Maleo Mamuju. Majelis hakim memiliki dua pertimbangan dalam vonis bebas tersebut.
Yuil divonis bebas usai menjalani sidang putusan di PN Mamuju pada Kamis (2/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan pasal alternatif, Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 6b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dituntut 5 tahun penjara.
"Iya (Yuil divonis bebas oleh majelis hakim)," ujar Kajari Mamuju Subekhan kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Mejelish hakim menilai barang bukti flashdisk yang seharusnya berisi rekaman CCTV korban dan pelaku saat berada di hotel tidak ada alias kosong saat akan diputar di persidangan. Majelis hakim juga tidak mempertimbangkan hasil visum korban karena tidak dilakukan oleh dokter spesialis.
Namun Subehkan menegaskan barang bukti flashdisk tersebut sebelumnya memang belum pernah dibuka setelah diserahkan penyidik Polresta Mamuju. Menurutnya, flashdisk tersebut masih dalam kondisi tersegel sampai saat persidangan.
"Kita selama ini tidak pernah membuka barang bukti itu (flashdisk) sehingga masih tersegel. Ketika dibuka kosong, kita nggak tau sebenarnya ada isinya atau tidak. Barang bukti itu kan hanya berisi CCTV," kata Subekhan.
Jaksa Tempuh Kasasi
JPU Kejari Mamuju akan menempuh kasasi atas vonis bebas Yuil. JPU saat ini sedang membuat kontra memori kasasi.
"Nanti kita melakukan upaya hukum kasasi," ujar Kajari Mamuju Subekhan saat ditemui wartawan, Sabtu (3/5).
Subekhan menuturkan pihaknya juga akan berkoordinasi kembali dengan penyidik Polresta Mamuju terkait rekaman CCTV yang tidak ada alias kosong dalam flashdisk.
"Komunikasi lagi, termasuk juga dengan Kasat (Reskrim Polresta Mamuju) kita komunikasi lagi," terangnya.
Respons Satgas PPA Sulbar
Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB Sulbar menyoroti vonis bebas Yuil. Putusan majelis hakim itu dianggap mengecewakan.
"Tentu dari lubuk hati yang paling dalam tentu kekecewaan," ujar Koordinator Satgas PPA DP3AP2KB Sulbar Yurlin Tamba kepada wartawan, Sabtu (4/5).
Terlepas dari kondisi flashdisk tersebut, Subekhan menilai kasus itu sebenarnya masih bisa berlanjut. Ia menyebut masih ada saksi yang bisa dimintai keterangan terkait adanya peristiwa tindak pidana.
"Kalaupun tidak ada itu (rekaman CCTV), itu sebenarnya keterangan-keterangan saksi itu sudah cukup membuktikan. Menurut pendapat saya, sudah cukup membuktikan tentang suatu peristiwa pidana," jelasnya.
detik.com
Diubah oleh mnotorious19150 06-05-2024 09:05
aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
978
64
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan