ahmadmikail10Avatar border
TS
ahmadmikail10
Pengertian Amicus Curiae, Konsep Hukum yang Viral
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan mempertimbangkan amicus curiae yang dikirimkan maksimal pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB dalam proses penentuan putusan sengketa hasil Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono, sebagai tanggapan terhadap amicus curiae yang dikirim oleh beberapa pihak.

“Amicus curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” kata Fajar mengutip situs resmi MK, Kamis, 18 April 2024.

Meskipun demikian, Fajar menegaskan bahwa MK tetap akan menerima permohonan amicus curiae yang diajukan setelah tanggal 16 April 2024.

Dia juga menjelaskan bahwa Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan apakah amicus curiae yang diajukan akan memengaruhi putusan atau tidak.

“Ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” jelasnya.

Hingga Rabu, 17 April 2024, MK telah menerima 23 pengajuan permohonan amicus curiae, jumlah yang disebut sebagai yang terbanyak sepanjang MK menangani Perkara PHPU Presiden.

“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” kata Fajar.

Salah satu pihak yang mengirim amicus curiae setelah tanggal 16 April adalah Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin, yang mengirimkan pada Rabu, 17 April 2024. Selain mereka, Yusuf Martak, Munarman, dan Ahmad Shabri Lubis juga tercantum dalam dokumen amicus curiae tersebut.

Dalam konteks Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan amicus curiae atau menjadi sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Dr Muhammad Rullyandi, menyatakan bahwa MK tidak perlu lagi mempertimbangkan amicus curiae dari Megawati karena PDIP merupakan bagian dari partai pengusung Ganjar-Mahfud yang menjadi pemohon sengketa.



Foto: Antara

Rullyandi menekankan bahwa pendapat amicus curiae disampaikan di luar proses persidangan, sehingga menurutnya pendapat tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Dia juga menegaskan bahwa keinginan Megawati dalam sengketa Pilpres seharusnya sudah tercermin dalam permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud, yang didukung oleh PDIP sebagai pemohon, sehingga amicus curiae dari Megawati tidak perlu lagi dipertimbangkan.

Amicus curiae, yang secara harfiah diterjemahkan menjadi “sahabat pengadilan” dalam bahasa Latin, adalah pihak ketiga yang mengajukan pendapatnya dalam suatu perkara hukum. Pihak ketiga ini bisa berupa individu, kelompok, atau organisasi.

Meskipun berkepentingan dengan kasus tersebut, amicus curiae bukanlah pihak yang berperkara. Mereka tidak bisa memaksa hakim untuk mengikuti pendapat mereka, melainkan hanya sekedar memberikan argumentasi hukum tambahan yang diharapkan bisa membantu hakim dalam mengambil keputusan.


Umumnya, amicus curiae diajukan pada kasus-kasus yang memiliki dampak luas atau menyangkut kepentingan umum, seperti masalah sosial atau kebebasan sipil. Para ahli yang memiliki pengetahuan khusus terkait kasus tersebut juga bisa berperan sebagai amicus curiae.

Baru tau saya apa itu amicus curiae, ternyata begitu ya..

Ya, saya sih berharap hasil yang dikeluarkan oleh MK saling menguntungkan deh..


Sumber: Link Referensi
Diubah oleh ahmadmikail10 18-04-2024 13:04
0
300
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan