Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

iqbalballeAvatar border
TS
iqbalballe
Prasangka Bansos dan Gibran Patah di Sidang MK



Sumber : CNBC Indonesia


Segudang tuduhan dilayangkan terhadap kubu Prabowo – Gibran oleh pihak paslon 01 dan 03 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di antaranya terkait pencalonan Gibran yang dianggap bermasalah, serta abuse of power dalam bansos dan BLT El Nino yang dianggap kubu Anies dan Ganjar sebagai wujud dari kecurangan yang menguntungkan pihak 02.

Namun apakah benar adanya seperti itu?

Hari Jumat, 5 April 2024, 4 menteri di kabinet Jokowi menyampaikan pernyataan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tuduhan kubu Anies dan Ganjar yang mempermasalahkan kunker yang dilakukan Jokowi sambil membagi-bagikan bansos.

Kedua pihak Anies dan Ganjar menilai pembagian bansos itu mempengaruhi kemenangan Prabowo – Gibran.

Kehadiran 4 menteri di sidang MK, ternyata langsung menjawab seketika segudang tuduhan miring nan spekulatif yang dilancarkan Anies – Imin soal politisasi Bansos.

Bahkan pandangan ekonom Faisal Basri yang mendukung posisi Anies – Imin pun langsung terpatahkan oleh uraian Menkeu dan Mensos.

Perlu diketahui, Faisal Basri menilai pemerintahan Jokowi ugal-ugalan dalam menyalurkan bansos jelang pemilu.

Dalam paparannya, Faisal menjelaskan dana publik yang berasal dari APBN digelontorkan terus ditambah hingga menjelang hari pemungutan suara.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/resear...eta-pilpres-mk

Sementara Sri Mulyani menjelaskan bahwa penyusunan APBN 2023 disusun pada 2022, jauh sebelum tahapan Pilpres 2024 dimulai. Kemudian APBN 2024 disusun pada pertengahan 2023, sebelum tahapan Pilpres 2024 dimulai.

Dua faktor ini sudah mengeliminir kemungkinan terjadinya tindakan yang disengaja dan dirancang khusus untuk menjadikan bansos sebagai Money Politics seperti yang dituduhkan.

Apalagi, Menkeu menjelaskan bahwa bansos berupa beras dianggarkan melalui program Bapanas (Badan Pangan Nasional), yang lebih berfungsi ekonomi untuk stabilisasi harga pangan.

Proses tahapan Pilpres 2024 dimana kampanye bertepatan dengan situasi akhir tahun (rutin menjadi obyek stabilisasi harga pangan, BBM, valas, dsb oleh pemerintah), menciptakan kesan bansos untuk stabilisasi harga beras jelang akhir tahun seolah untuk money politics.

Sumber :
https://www.mkri.id/index.php?page=w...d=20201&menu=2
https://www.cnbcindonesia.com/tech/2...etizen-menyala
https://www.antaranews.com/berita/40...dari-perlinsos

Serupa dengan Menkeu, Mensos juga menjelaskan program BLT El Nino yang dicairkan pemerintah dan dikebut pelaksanaannya pada November – Desember 2023, bukanlah inisiatif kabinet.

DPR RI lah yang memutuskan perlunya diagendakan BLT El Nino pada rapat DPR November 2023.

Keputusan ini kemudian mendorong Mensos memiliki kewajiban merealisasikan BLT El Nino hanya dalam 1 bukan, karena harus dilaksanakan sebelum tutup buku keuangan 2023.

Kebetulan pula bertepatan dengan kampanye Pileg dan Pilpres.

Sumber :
https://www.antaranews.com/berita/40...ersetujuan-dpr
https://www.liputan6.com/news/read/5...-mundur?page=2
https://kumparan.com/kumparannews/ri...UHzV3v4iu/full

Oleh karenanya, jika Anies – Imin dan Faisal Basri bersikukuh menuding ada motif Money Politics di balik pengucuran bansos dan BLT El Nino secara kebut pada periode kampanye Pemilu 2024, boleh menyalahkan jadwal pemilu 2024 yang kebetulan berbarengan dengan periode stabilisasi akhir tahun dan silahkan menyalahkan DPR RI yang memerintahkan BLT El Nino jelang kampanye.

Lagipula kalau mau kritis, bukankah BLT El Nino yang berwujud uang Rp 400 ribu, justru akan menguntungkan Pileg 2024 (sehingga DPR RI kompak usulkan BLT ini jelang kampanye pileg)?

Faisal Basri mungkin bisa lebih kritis lagi ke depannya, supaya tidak salah melayangkan sasaran tembak.

Mungkinkah ini berarti kita perlu hak angket kecurangan Pileg 2024 ?     emoticon-Ngacir2

Selanjutnya, kehadiran Guru Besar Hukum pada sidang MK hari sebelumnya juga memberi sinyal kuat bahwa gugatan PTUN yang diajukan PDIP menyoal pencalonan Gibran, akan kandas.

Sumber :
https://m.antaranews.com/amp/berita/...self-executing
https://www.detik.com/bali/berita/d-...ran-rakabuming

Dialog antara hakim Arief Hidayat dan Guru Besar Andi Muhammad Arsun, menyuratkan fakta soal Putusan No 90 (2023) memiliki sifat self executing, yang tidak diketahui banyak orang.

Tampaknya, bahkan tidak diketahui oleh banyak orang, termasuk TS (Thread Starter / Penulis). Perhatikan poin - poin berikut.

Guru besar Andi menyebut Putusan No 90 (2023) bersifat self executing, dimana ia menyamakannya dengan Putusan 102 (2009). Self Executing artinya putusan dapat dieksekusi sesegera mungkin tanpa menunggu perubahan regulasi atau turunannya.

Hakim Arief Hidayat membenarkan posisi Guru Besar Andi soal putusan No 90 benar bersifat self executing. Namun Hakim Arief Hidayat menyanggah bahwa putusan No 90 (2023) sama dengan Putusan No 102 (2009), karena pada tahun 2009, untuk mengubah PKPU, aturannya mengatakan KPU tidak perlu diskusi dengan DPR RI, sedangkan pada tahun 2023, aturannya mengatakan KPU perlu diskusi dengan DPR.

"Tapi Pak Asrun menyamakan apa yang dilakukan KPU terhadap putusan 90, itu betul sudah dilaksanakan, tapi kalau kemudian Pak Asrun menyatakan putusan 102/PUU-VI/2009 itu sama dengan apa yang dilakukan KPU itu mohon dicek kembali, saya belum bisa menyalahkan tapi mohon dicek kembali," lanjutnya.

Kedua poin ini menegaskan bahwa Putusan No 90 (2023) bersifat self executing, sehingga KPU tidak bersalah ketika KPU langsung merealisasinya dalam menerima pencalonan Gibran (25 Oktober 2023), meski PKPU belum diubah.

Bahkan seandainya KPU belum merubah PKPU dalam setahun pun, pencalonan Gibran tetap sah.

PKPU yang diubah sepekan setelah penutupan pendaftaran, tidak ada persoalan di sini. Toh KPU ketika mengubah PKPU atas persetujuan DPR RI (03 November 2023).

Penegasan Hakim Arief Hidayat soal Putusan No 90 bisa dieksekusi tanpa harus menunggu perubahan regulasi atau turunannya, menunjukkan gugatan PTUN yang diajukan PDIP akan kandas.

Sebab, PDIP mengira ada pelanggaran KPU ketika menerima pencalonan Gibran, sebelum KPU mengubah PKPU. Rupanya, ini sama sekali tidak masalah.

Dua penjelasan di atas menunjukkan bahwa sejatinya tidak ada masalah yang bersifat signifikan dari segudang tuduhan kepada Prabowo – Gibran.

Uraian para menteri dan Guru Besar di atas, ditambah penguat fakta dari Hakim MK, maka jelaslah bahwa tidak ada yang inkonstitusional dalam pencalonan Gibran, dan tidak ada abuse of power dalam bansos dan BLT El Nino.

Oleh karenanya, proses sidang MK terkini sudah bisa memperlihatkan hasil akhirnya, bahkan bisa digunakan untuk memproyeksikan hasil gugatan PTUN, yakni: tidak ditemukan kecurangan pilpres dan tidak ditemukan pelanggaran KPU dalam pencalonan Gibran.

Oleh karena itu, untuk mengakhiri thread / tulisan ini, TS mengajak para pembaca untuk lebih menyoroti hal lain yang sedang naik daun, yakni memanasnya tuduhan PDIP soal Jokowi ingin jadi Ketum PDIP, yang direspons Jokowi dengan menyatakan lebih ingin masuk Golkar.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/2...p-bukan-golkar

TS telah memprediksi peristiwa ini sejak Januari 2024 lalu, seperti pada beberapa thread / tulisan ini.

Sumber :




Perihal Jokowi menjadi Ketum PDIP atau Golkar ini jelas lebih menarik dari sidang MK yang segera berakhir tanpa hasil bagi penggutnya yakni Ganjar – Mahfud dan Anies – Imin.
maniacok99
rotten7070
sudarmadji-oye
sudarmadji-oye dan 5 lainnya memberi reputasi
6
22.3K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan