trfpjkgbrt2Avatar border
TS
trfpjkgbrt2
Gibran Beri Sinyal Pajak Hiburan Kemungkinan Tak Jadi Naik



Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, merespon soal penerapan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan yang naik menjadi 40-75 persen.

Gibran memberi sinyal tidak akan terjadi kenaikan pajak hiburan tersebut.

Gibran menjawab hal tersebut setelah mendapat keluhan dari salah satu peserta yang merupakan inisiator "Gerakan Bali SPA Bersatu", yang mengeluhkan soal kenaikan pajak hiburan yang nantinya berdampak kepada usaha Spa di Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terakhir saya ke Bali kan dua minggu lalu. Jadi banyak yang komplain masalah pajak, masalah orang-orang dari negara tertentu yang jadi DJ (Disc Jockey) segala macamnya," kata Gibran, di Denpasar, Bali, Jumat (26/1) malam.


"Tapi kan waktu saya pulang sudah ada sedikit ditindaklanjut lah terkait pajak itu. Ditunggu saja, kayaknya nggak jadi (naik pajak hiburan). (Tapi) keputusannya bukan di saya, tunggu saja," imbuhnya.

Ia menyebutkan, bahwa jika hal tersebut memberatkan seharusnya tidak terjadi kenaikan pajak hiburan tersebut. Apalagi Solo, Yogyakarta dan Bali dicanangkan menjadi kota destinasi wellness tourism.

"Kalau sekiranya memberatkan iya jangan sampai terjadi lah. Soalnya Jogja, Solo, Bali, inikan 3, kemarin waktu Covid dicanangkan jadi kota destinasi wellness tourism. Bukan cuman Bali yang nanti kena, Solo juga kena. Jadi saya punya kepentingan juga di situ," ujarnya.

"Kan yang dicanangkan waktu itu, Ibu Wamen Parekraf di Solo, Jogja, sama Bali untuk wellness tourism, untuk spa dan lain-lain, tunggu dulu yah. Saya belum bisa memberikan jawaban, tapi kayaknya jawabannya yang tadi (nggak jadi naik pajak hiburan)," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah disebut bakal menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 15 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.

Kebijakan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan itu, PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...-tak-jadi-naik

Bole bole bole
buruhrokok
Mistaravim
kakekane.cell
kakekane.cell dan 2 lainnya memberi reputasi
1
433
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan