ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Bupati Labuhan Batu jadi Tersangka Korupsi Diduga Terima Suap Rp1,7 Miliar


KPK menghadirkan empat tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (12/1/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)



 Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) yang merupakan tersangka kasus korupsi dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, diduga menerima suap sebesar Rp1,7 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pihaknya baru mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 551,5 juta dalam kasus tersebut.

"Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar," kata Ghufron dalam konferensi pers, Jumat (12/1/2024).

Ghufron mengatakan, KPK akan terus melakukan pendalaman terkait kasus yang juga melibatkan anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR) tersebut. Selain EAR dan RSR, KPK juga telah menetapkan tersangka kepada dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).

"Masih terkait karena kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahahan untuk Tersangka EAR, RAR, FS dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12-31 Januari 2024 di Rutan KPK," tuturnya.

Tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara tersangka FS dan ES sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



0
119
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan