trfpjkgbrt2Avatar border
TS
trfpjkgbrt2
Inget Bund, Belum Daftar Tak Bisa Beli LPG 3 Kg lho

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan data Kartu Identitas Penduduk (KTP) per 1 Januari 2024.

By Verda Nano Setiawan

Jan 03, 2024 04:21 PM3 min. readView original




Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan kebijakan pembelian LPG bersubsidi 3 kg dengan menggunakan data Kartu Identitas Penduduk (KTP) per 1 Januari 2024. Ini dilakukan agar penyaluran LPG 3 kg menjadi lebih tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menegaskan, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg perlu segera melakukan registrasi ke pangkalan resmi Pertamina terlebih dahulu. Apabila tidak terdaftar, maka pembelian LPG 3 kg tidak akan dilayani.

"Pelaksanaan transformasi subsidi ini, kita canangkan tahun ini. Bagi yang belum terdaftar tidak bisa membeli, kecuali mendaftar dulu, ada proses pendaftaran, mohon Pertamina fasilitasi ini sampai semuanya terdaftar," kata Tutuka dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (03/01/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyebut, kewajiban pendaftaran bagi konsumen LPG 3 kg karena mempertimbangkan beberapa hal. Misalnya, mempertimbangkan penjualan LPG non-Public Service Obligation (non-PSO) atau non-subsidi yang semakin lama semakin mengecil, sementara penjualan LPG PSO semakin lama semakin besar.

Berdasarkan paparan Tutuka, dari tahun 2020-2022, realisasi volume LPG PSO terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 4,5%, sedangkan realisasi LPG non PSO rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9%. Adapun untuk tahun ini, pemerintah sendiri telah menyiapkan alokasi sebanyak 8,03 juta metrik ton LPG 3 kg.

"Itu membuat kami semua berpikir keras mengapa ini yang terjadi, karena ini akan mendorong apa yang disebut dengan oplosan di lapangan, untuk itu kami mengupayakan untuk bisa terjadi semaksimal mungkin LPG PSO itu untuk masyarakat, dengan itu konsekuensinya transformasi subsidi ke orang adalah salah satu keharusan," kata dia.

Sebagaimana diketahui, kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Aturan tersebut mengatur bahwa konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan pembelian LPG 3 kg masih bisa dilakukan asalkan masyarakat yang hendak membeli mendaftarkan diri terlebih dahulu dalam sistem yang bisa dilakukan hanya melalui pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.

"Pendaftaran adanya di pangkalan," ucap Irto kepada CNBC Indonesia, Kamis (28/12/2023).

Lantas bagaimana cara pendaftaran diri agar bisa membeli LPG 3 kg?

Irto menjelaskan, bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri bisa langsung datang ke pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina untuk mendaftarkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Hal itu dilakukan agar data bisa dimasukkan melalui alat merchant apps yang hanya dimiliki oleh pangkalan tersebut.

"Jadi untuk yang belum terdaftar bisa datang ke pangkalan/outlet resmi Pertamina di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan dirinya. Caranya pun mudah, hanya membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk didaftarkan melalui alat merchant apps yang dimiliki pangkalan/outlet. Jadi caranya sangat mudah, pangkalan yang akan mendaftarkan," jelasnya.

Adapun, nantinya verifikasi data akan dilakukan oleh Kementerian yang berwenang.

Irto mengatakan bagi masyarakat rumah tangga, data yang dipakai melalui data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK).

Sedangkan untuk pengusaha mikro, data yang akan dipakai melalui data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Adapun untuk nelayan dan petani sasaran konversi LPG menggunakan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, bagi anggota keluarga yang belum mendaftar namun sudah ada salah satu anggota keluarga yang sudah mendaftar maka tidak perlu melakukan pendaftaran untuk bisa membeli LPG 3 kg.

Dengan begitu, masyarakat dan keluarga yang sudah terdaftar bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi manapun dengan hanya membawa KTP sebagai identitas.

Irto menyebutkan pada tahun 2024, pencatatan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP menjadi hal yang terpenting agar proses pencatatan terlaksana dengan baik.

"Untuk memudahkan masyarakat, di tahun 2024 yang utama adalah tiap transaksi wajib menunjukkan KTP sehingga pencatatan terlaksana dengan baik," tutupnya.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...i-lpg-3-kg-lho

harus pake kartu ya
0
437
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan