the.commandosAvatar border
TS
the.commandos
Punya Fortuner-Alphard, Berapa Gaji Bripka Edi yang Ancam Pemobil Pakai Sajam


Jakarta - Viral di media sosial video aksi pengancaman yang dilakukan Bripka Edi Purwanto terhadap seorang pengendara mobil di Palembang, Sumatera Selatan. Saat ini Edi sendiri telah diamankan Polrestabes Palembang dan mengaku salah.


Terlepas dari permasalahan itu, Edi sendiri diketahui memiliki mobil Toyota Fortuner BG 99 ED yang dikendarai putrinya yang belum punya SIM hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian sendiri mengendarai Toyota Alphard BG 999 ED.



Punya mobil Fortuner dan Alphard, memang berapa gaji Edi Purwanto sebagai anggota Polri?

Sebagai anggota Polri, besaran gaji Bripka Edi Purwanto masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2019 hingga akhir 2023 ini. Dalam aturan itu besaran gaji polisi ditentukan berdasarkan pangkat.

Mulai dari, gaji pokok untuk Golongan I Tamtama dengan pangkat Bhayangkara Dua di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta. Gaji pokok Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi di kisaran Rp 5,2 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.

Untuk pangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) sendiri masuk dalam golongan II (Bintara). Jika mengacu pada peraturan di atas maka rentang gaji pokok Bripka Edi berada di kisaran Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700 per bulan.

Di luar itu, berdasarkan situs puskeu.polri.go.id, dijelaskan setiap anggota berhak berbagai jenis tunjangan di luar gaji pokok. Tunjangan yang bisa diterima seperti tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras/ lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.

Untuk besaran tunjangan istri yang diterima anggota Polri mencapai 10% dari gaji pokoknya di Kepolisian. Kemudian ia juga mendapat tambahan 2% gaji pokok dalam bentuk tunjangan anak.

Kemudian untuk tunjangan lauk pauk yang diterima Bripka Edi telah ditetapkan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 sebesar Rp 60.000 per hari. Namun perlu diingat aturan ini mulai berlaku pada 2024 mendatang.

Tidak berhenti di sana, ia juga berhak menerima tunjangan kinerja yang masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Tunjangan ini diberikan berdasarkan kelas jabatan yang diemban.

Secara khusus untuk perwira polisi berpangkat Bripka seperti Purwanto biasanya berada di level kelas jabatan 6, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 2.702.000.

Berdasarkan asumsi tersebut, Bripka Edi Purwanto memiliki penghasilan sedikitnya Rp 5.009.400 dan paling besar Rp 6.493.700 setiap bulannya belum termasuk tunjangan lain yang bersifat melekat.

Sebagai informasi, kasus bermula dari sebuah video merekam abang jago mengancam seorang pemobil di Palembang. Disebutkan bahwa abang jago itu merupakan oknum anggota Polri, viral di media sosial. Alih-alih mengurusi putrinya yang terlibat kecelakaan lalu lintas, pria itu malah mengancam korban pakai sajam.

Dalam unggahannya, korban menyebut peristiwa yang terjadi pada Senin (18/12) sekitar pukul 11.30 WIB itu bermula ketika korban awalnya terlibat laka dengan putri pelaku, yang merupakan oknum polisi, yang mengendarai mobil Toyota Fortuner BG 99 ED.

Singkat cerita putri pelaku ini melakukan panggilan ke sang ayah (Bripka Edi) untuk menyelesaikan permasalahan. Namun waktu Edi datang ke lokasi, permasalahan masih belum selesai.

Selanjutnya, antara korban dan pelaku disebut menyepakati untuk bertemu di Mapolda Sumsel untuk menyelesaikan permasalahan itu. Namun, bukan menuju ke Mapolda, pelaku yang mengemudikan Toyota Alphard BG 999 ED itu malah kebut-kebutan ke lain arah.

https://finance.detik.com/berita-eko...il-pakai-sajam


Kerja di instansi negara, bawa mobil mewah, menantu idaman mertua
Diubah oleh the.commandos 20-12-2023 12:02
superman313
papa_kumis
aldonistic
aldonistic dan 4 lainnya memberi reputasi
5
953
58
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan